Intisari :
Nyatanya, pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) dan Lembaga Adat Desa (“LAD”) yang diatur dalam Permendagri 18/2018, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas Daerah kabupaten dan kota.
Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa.
Mengenai pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (“LKD”) dan Lembaga Adat Desa (“LAD”) memang sudah diatur dalam Permendagri 18/2018, lantas bagaimana dengan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan?
LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
[1]
Pasal 14 ayat (1) Permendagri 18/2018 menyatakan bajwa pembentukan LKD berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD di kelurahan, berikut bunyi pasal selengkapnya:
Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel
Pengertian Mutatis Mutandis, menurut buku Terminologi Hukum karangan IPM Ranuhandoko, mutatis mutandis berarti “
dengan perubahan yang perlu-perlu”.
Jadi dapat dipahami bahwa pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Permendagri 18/2018, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa dalam bagian konsideran Permendagri 5/2007 (yang sudah dicabut) pembentukan peraturan tersebut salah satunya untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (“PP Kelurahan”) yang bunyinya sebagai berikut:
Pembinaan umum penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dan lembaga kemasyarakatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi.
Sebenarnya PP Kelurahan pun sudah mengatur mengenai keberadaan lembaga masyarakat di kelurahan ini dalam Pasal 10 PP Kelurahan yang menjelaskan bahwa di kelurahan dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan atas prakarsa masyarakat melalui musyawarah dan mufakat.
Contoh
Dalam Pasal 1 angka 8 Perwalkot Batam 24/2017 disebutkan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Kelurahan dalam memberdayakan masyarakat.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, walaupun Permendagri 5/2007 sudah dicabut keberlakuannya dengan Permendagri 18/2018, bukan berarti pengaturan mengenai Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan tidak diatur dalam Permendagri 18/2018, nyatanya pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Permendagri 18/2018, dengan perubahan-perubahan yang diperlukan, berlaku juga bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018