Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?

Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?
Torez Pattiwael, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bagaimana Hukumnya Jika Suami Pacar Saya Mengancam Lewat Facebook?

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan perihal perceraian. Saat ini Saya memiliki hubungan dengan status pacar. Informasi dari dia, Saya tahu kalau ia adalah seorang janda beranak satu. Saya menjalaninya dengan serius dan berharap hingga ke jenjang pernikahan. Namun kemudian masalah muncul, ternyata ia belum bercerai secara sah dengan suaminya, di mana ia masih dalam proses cerai. Suaminya tahu tentang Saya dan beliau mengambil foto-foto Saya ketika dengan 'pacar' Saya tersebut. Suaminya juga melakukan ancaman terhadap Saya dengan mengatakan bahwa beliau akan mencari Saya (melalui pesan FB). Namun, tidak Saya gubris. Saya mencintai pacar Saya itu, begitupun ia kepada Saya. Bagaimanakah kasus ini menurut pandangan hukum? Adakah perlindungan hukum bagi Saya? Tentang foto-foto Saya, apakah Saya dapat meminta bantuan hukum apabila suami 'pacar' Saya itu menggunakannya untuk ancaman? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Karena hubungan perkawinan antara si wanita dengan suaminya belum berakhir secara hukum, maka sebaiknya Anda tidak melanjutkan hubungan dengannya. Sebaiknya Anda harus menunggu sampai proses perceraiannya telah tuntas atau sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
     
    Namun, apabila Anda masih berhubungan, terdapat kemungkinan bagi Anda untuk terjerat perzinaan jika Anda melakukan hubungan seksual atau hubungan suami-istri dengan pacar Anda tersebut, didasarkan pada Pasal 248 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Selanjutnya mengenai pengancaman yang dilakukan oleh suami wanita pacar Anda, perlu diketahui bahwa pengancaman yang dilakukan melalui media internet, termasuk pesan Facebook, ialah tindakan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga terhadap tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
     
    Apa langkah hukum yang dapat Anda lakukan untuk memperoleh perlindungan hukum? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Torez Pattiwael, S.H. dan pertama kali dipublikasikan Sabtu, 25 Juni 2011.
     
    Intisari :
     
     
    Karena hubungan perkawinan antara si wanita dengan suaminya belum berakhir secara hukum, maka sebaiknya Anda tidak melanjutkan hubungan dengannya. Sebaiknya Anda harus menunggu sampai proses perceraiannya telah tuntas atau sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
     
    Namun, apabila Anda masih berhubungan, terdapat kemungkinan bagi Anda untuk terjerat perzinaan jika Anda melakukan hubungan seksual atau hubungan suami-istri dengan pacar Anda tersebut, didasarkan pada Pasal 248 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
     
    Selanjutnya mengenai pengancaman yang dilakukan oleh suami wanita pacar Anda, perlu diketahui bahwa pengancaman yang dilakukan melalui media internet, termasuk pesan Facebook, ialah tindakan melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sehingga terhadap tindakan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
     
    Apa langkah hukum yang dapat Anda lakukan untuk memperoleh perlindungan hukum? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berpacaran Dengan Istri Orang Lain
    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, menurut kami, perasaan antara Anda dan wanita tersebut atau sebaliknya, tidak bisa mengenyampingkan fakta hukum bahwa perkawinan wanita tersebut dengan suaminya belum berakhir. Sehingga, saat ini wanita itu masih terikat dalam suatu perkawinan. Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) menyebutkan bahwa:
     
    Suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
     
    Karena hubungan perkawinan antara si wanita dengan suaminya belum berakhir secara hukum, maka sebaiknya Anda tidak melanjutkan hubungan dengannya. Sebaiknya Anda harus menunggu sampai proses perceraiannya telah tuntas atau sampai ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
     
    Namun, apabila Anda masih berhubungan, terdapat kemungkinan bagi Anda untuk terjerat perzinaan jika Anda melakukan hubungan seksual atau hubungan suami-istri dengan pacar Anda tersebut, didasarkan pada Pasal 248 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yakni:
     
    Pasal 284

    (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

    1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

         b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,

    2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;

         b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

    (2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

    (3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

    (4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

    (5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

     
    Pengancaman Melalui Facebook
    Selanjutnya, kita ulas mengenai ancaman yang dilakukan melalui pesan “FB (Facebook)” dan penggunaan foto Anda yang dipakai sebagai sarana pengancaman. Jika yang Anda maksud FB adalah situs Facebook, maka menurut kami hal itu sudah bisa digolongkan dalam perbuatan yang dilarang dalam Bab VII Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”), khususnya Pasal 29 yang berbunyi:
     
    Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
     
    Pengancaman yang dilakukan melalui media internet, termasuk pesan Facebook, ialah tindakan melanggar ketentuan Pasal 29 UU ITE, sehingga terhadap tindakan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan Pasal 45B UU 19/2016, yang berbunyi:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
     
    Langkah Hukum
    Menurut kami untuk mendapatkan perlindungan hukum maka Anda harus mengambil langkah hukum. Tetapi sebelum mengambil langkah hukum, langkah yang baik untuk Anda lakukan adalah memberikan ruang dan waktu bagi wanita tersebut untuk menyelesaikan proses perceraiannya di pengadilan. Dengan itikad baik tersebut, mudah-mudahan tidak terjadi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dari suami wanita tersebut.
     
    Jika suami wanita tersebut masih mengancam Anda melalui Facebook, maka Anda dapat mengadukannya melalui laman Aduan Konten dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Anda harus mendaftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa kolom isian. Aduan yang dikirim harus ada URL/link, screenshot tampilan serta alasannya. Semua laporan yang masuk dan memenuhi syarat (terdapat link/url, screenshot dan alasannya) akan diproses/ditindaklanjuti.
     
    Selain itu, Anda juga dapat menuntut secara terhadap perbuatan pengancaman melalui Facebook tersebut, dengan langkah sebagai berikut:[1]
    1. Anda sebagai orang yang merasa haknya dilanggar atau melalui kuasa hukum, datang langsung membuat laporan kejadian kepada penyidik POLRI pada unit/bagian Cybercrime atau kepada penyidik PPNS (Pejabat Pegawai Negeri Sipil) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan yang dapat dilanjutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.
    2. Setelah proses penyidikan selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan kepada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan. Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    Aduan Konten, diakses pada 08 Agustus 2018, pukul 10.54 WIB.

    [1] Pasal 42 UU ITE jo. Pasal 43 UU 19/2016 dan Pasal 102 s.d. Pasal 143 Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

    Tags

    hukumonline
    teknologi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!