KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Benarkah Aset BUM Desa = Aset Desa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Benarkah Aset BUM Desa = Aset Desa?

Benarkah Aset BUM Desa = Aset Desa?
Heru Muzaki S.H.Aksa Foundation
Aksa Foundation
Bacaan 10 Menit
Benarkah Aset BUM Desa = Aset Desa?

PERTANYAAN

Apakah aset yang dimiliki oleh BUM Desa termasuk dalam aset desa? Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelum menjawab inti pertanyaan, perlu dipahami dulu pengertian serta sumber dari aset desa dan aset Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”) berdasarkan UU Desa beserta peraturan pelaksananya. Sehingga baru dapat disimpulkan apakah aset yang dimiliki oleh BUM Desa juga termasuk dalam aset desa?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Begini Tata Cara Pendirian BUM Desa

    Begini Tata Cara Pendirian BUM Desa

     

    Aset Desa dan BUM Desa

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, kami jelaskan terlebih dahulu pengertian desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Indonesia.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa yang dimaksud dengan aset desa? Desa sendiri memiliki aset desa yaitu barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa (“APBDesa”) atau perolehan hak lainnya yang sah.[2]

    Apa saja yang termasuk dalam aset desa? Aset desa dapat berupa tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.[3]

    Sementara itu, aset lainnya milik desa antara lain:[4]

    1. kekayaan desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta APBDesa;
    2. kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis;
    3. kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. hasil kerja sama desa; dan
    5. kekayaan desa yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

    Sedangkan yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.[5]

    BUM Desa memiliki aset BUM Desa yang mana pengertiannya terdapat dalam Pasal 1 angka 14 PP 11/2011 yaitu harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.

    Adapun sumber-sumber aset BUM Desa pun adalah dari:[6]

    1. penyertaan modal;
    2. bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
    3. hasil usaha;
    4. pinjaman; dan/atau
    5. sumber lain yang sah.

    Sumber aset BUM Desa juga dapat dari bantuan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang tidak mengikat, dan menjadi aset BUM Desa.[7]

    Mengenai penyertaan modal desa dapat dilakukan untuk modal awal pendirian dan/atau penambahan modal BUM Desa, berupa uang dan/atau barang selain tanah dan bangunan yang mana dibahas dan diputuskan dalam musyawarah desa.[8]

     

    Aset BUM Desa = Aset Desa?

    Kemudian menjawab pertanyaan, perlu Anda ketahui bahwa bisa jadi BUM Desa seluruh atau sebagian besar modalnya diperoleh melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan.[9] Kekayaan desa yang dipisahkan berarti neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUM Desa dipisahkan dari neraca dan pertanggungjawaban pemerintah desa.[10]

    Dengan demikian, aset BUM Desa dan aset desa tidaklah sama. Aset BUM Desa dimiliki oleh BUM Desa, sedangkan aset desa dimiliki oleh desa. Kedua aset tersebut merupakan aset yang terpisah dan dimiliki oleh masing-masing entitas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

    [1] Pasal 117 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“Perppu Ciptaker”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

    [2] Pasal 117 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 1 angka 11 UU Desa

    [3] Pasal 76 ayat (1) UU Desa

    [4] Pasal 76 ayat (2) UU Desa

    [5] Pasal 117 angka 1 Perppu Ciptaker yang mengubah Pasal 1 angka 6 UU Desa

    [6] Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (“PP 11/2021”)

    [7] Pasal 47 ayat (1) dan (2) PP 11/2021

    [8] Pasal 41 ayat (1), (2), dan (4) PP 11/2021

    [9] Pasal 1 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (“PP 43/2014”)

    [10] Penjelasan Pasal 135 ayat (3) PP 43/2014

    Tags

    badan usaha
    uu desa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!