Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Dapatkah Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit Nasabah? yang dibuat oleh
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. dari
Advokat dan Konsultan yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 3 Oktober 2016.
Rescheduling Kredit
Rescheduling merupakan upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period (masa kelonggaran untuk tidak membayar utang pokok).
penurunan suku bunga kredit;
perpanjangan jangka waktu kredit;
pengurangan tunggakan bunga kredit;
pengurangan tunggakan pokok kredit;
penambahan fasilitas kredit; dan/atau
konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Menurut Muhamad Djumhana dalam buku
Hukum Perbankan di Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam artikel
Langkah-Langkah Penyelesaian Kredit Macet,
penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan/atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.
Kriteria Kredit yang Dapat Direstrukturisasi
Bank hanya dapat melakukan
reschedule kredit sebagai bagian dari restrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria:
[1]debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit; dan
debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Kredit yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis berdasarkan prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas. Kredit kepada pihak terkait yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis oleh konsultan keuangan independen yang memiliki izin usaha dan reputasi yang baik.
[2]
Sebagai informasi tambahan, setiap bank memiliki ketentuan internal berupa standar kebijakan dan prosedur yang mengatur perihal pemberian
rescheduling kredit
, sehingga segala analisis dan keputusan persetujuan atau penolakan, selain mengacu pada peraturan perundang-undangan, juga akan mengacu pada ketentuan internal tersebut.
[3]
Pedoman dalam pembuatan kebijakan dan prosedur internal dalam pemberian restrukturisasi kredit tercantum dalam Lampiran POJK 40/2019, seperti evaluasi terhadap permasalahan debitur dan terhadap pendekatan serta asumsi yang digunakan dalam perhitungan proyeksi arus kas dan nilai kini dari angsuran pokok dan/atau bunga yang akan diterima (hal. 64).
Kemudian, keputusan restrukturisasi kredit wajib dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi dari pihak yang memutuskan pemberian kredit.
[4]
Jika keputusan pemberian kredit dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi, restrukturisasi kredit dilakukan melalui keputusan dalam rapat direksi.
[5]
Restrukturisasi kredit wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian kredit yang direstrukturisasi.
[6]
Patut Anda ketahui, bank juga dapat melakukan restrukturisasi kredit dalam bentuk penyertaan modal sementara yang hanya dapat diberikan untuk kredit yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan atau macet.
[7]
Penyertaan modal yang dimaksud adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (
mandatory convertible bonds) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan tersebut.
[8]
Sanksi Hukum
Menjawab pertanyaan Anda, bank berhak untuk menolak pengajuan rescheduling kredit yang dilakukan debitur sepanjang hasil analisis bank sudah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta prosedur internalnya dalam pemberian restrukturisasi kredit.
Jika dalam pemberian
rescheduling kredit, ternyata bank tidak memenuhi ketentuan restrukturisasi kredit di atas, maka bank dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
[9]
Apabila bank tidak memenuhi teguran tertulis, bank dapat dikenai sanksi administratif:
[10]pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 59 ayat (1) dan (2) POJK 40/2019
[3] Pasal 57 ayat (1) POJK 40/2019
[4] Pasal 58 ayat (1) POJK 40/2019
[5] Pasal 58 ayat (2) POJK 40/2019
[6] Pasal 58 ayat (3) POJK 40/2019
[7] Pasal 63 POJK 40/2019
[8] Pasal 1 angka 5 POJK 11/2015
[9] Pasal 66 ayat (1) POJK 40/2019
[10] Pasal 66 ayat (2) POJK 40/2019