Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh
Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul
Bolehkah Memukul Anak Orang Lain Tanpa Melukai? yang dibuat oleh
Albert Aries, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 16 April 2013.
Intisari :
Selanjutnya, mengenai tindakan anak tetangga yang menggigit anak Anda hingga persendian jempolnya memar, juga dapat dikualifikasi sebagai Tindak Pidana Penganiayaan, akan tetapi sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang umurnya di bawah 8 tahun dan belum berumur 12 (dua belas) tahun maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk: menyerahkannya kembali kepada orang tua/Wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penganiayaan dalam KUHP
Sebelumnya, kami perlu menyampaikan rasa prihatin kami atas masalah yang dialami oleh keluarga Anda, kami berharap masalah tersebut dapat segera diselesaikan dengan baik.
Menjawab pertanyaan Anda, yang menanyakan apakah perbuatan yang dilakukan istri Anda, yaitu
memukul tangan pelaku dengan telapak tangan tanpa maksud melukai dan memang tidak sampai luka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, maka ada baiknya kita menyimak delik utama dari delik-delik penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 245) mengatakan bahwa menurut yurisprudensi, “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
“perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
“rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
“luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
“merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Salah satu pakar hukum pidana Indonesia, Andi Hamzah juga pernah menyampaikan kepada kami bahwa penganiayaan adalah delik yang tidak definitif (tidak memuat unsur-unsur perbuatan sebagaimana dalam delik lainnya, contoh dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan). Artinya, perbuatan memukul, menjitak, menjewer, mencubit dan lain-lain dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penganiayaan.
Jika anak yang dipukul istri Anda tidak terluka berat serta pukulan tersebut tidak menjadi halangan baginya untuk melakukan kegiatannya, maka perbuatan tersebut digolongkan sebagai penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP:
Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
Penganiayaan Anak
Pasal 76C UU 35/2014
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Pelanggaran terhadap Pasal 76C UU 35/2014 diancam dengan pidana sebagaimana diatur di bawah ini:
Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor: 89/Pid.Sus/2015/PN. Psp. Dalam kasus tersebut, terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Penyebabnya adalah terdakwa khilaf karena korban telah memukul anak terdakwa yang berumur 13 tahun. Pebuatan penganiayaan terhadap korban dilakukan dengan cara pakai tangan terdakwa sendiri. Akibat penganiayaan yang dilakukan terdakwa saksi korban mengalami luka dan berdarah.
Akibat perbutan tersebut, hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Anak“ dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 10 (sepuluh) hari berdasarkan Pasal 80 UU 35/2014 jo. Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dapatkan Anak Dibawah Umur Dipidana?
Selanjutnya, mengenai tindakan anak tetangga yang menggigit anak Anda hingga persendian jempolnya memar, juga dapat dikualifisir sebagai tindak pidana penganiayaan, akan tetapi sejak diundangkannya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) diatur bahwa anak sebagai pelaku tindak pidana disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
[1]
Berdasarkan hal tersebut anak yang dapat dituntut pidana adalah anak yang telah berumur 12 tahun.
Maka dalam hal adanya suatu penganiayaan yang dilakukan oleh anak yang umurnya 5 tahun sebagaimana Anda sebutkan (belum berumur 12 tahun) maka penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:
[2]menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau
mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam) bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991
[1] Pasal 1 angka 3 UU SPPA
[2] Pasal 21 ayat (1) UU SPPA