KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mencoblos di Luar Domisili untuk Pemilu 2024?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Mencoblos di Luar Domisili untuk Pemilu 2024?

Bisakah Mencoblos di Luar Domisili untuk Pemilu 2024?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mencoblos di Luar Domisili untuk Pemilu 2024?

PERTANYAAN

Saya saat ini kuliah di Yogyakarta. Namun asal domisili saya sesuai KTP adalah di Palu, Sulawesi Tengah. Karena keterbatasan biaya, saya tidak bisa balik ke rumah di Palu untuk mencoblos saat pemilu. Setahu saya paling lambat pindah memilih adalah H-30 sebelum pemilu, artinya tanggal 15 Januari 2024 lalu. Lalu, apakah saya tetap bisa memilih di luar domisili saya meski sudah terlambat mendaftar? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hak untuk memilih merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi bagi yang telah memenuhi syarat. Secara hukum, bagi warga negara yang tidak bisa memilih di tempat asalnya, dapat memilih di tempat lain.

    Namun, bagaimana jika terlambat mendaftar atau mengurus untuk pindah memilih? Adakah pengecualian untuk tetap menyalurkan hak pilih di TPS lain?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu

    Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu

     

    Apakah Bisa Pindah TPS Pemilu 2024?

    Menjawab pertanyaan, apakah bisa mencoblos di luar domisili, perlu kami sampaikan bahwa hak untuk memilih merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi bagi yang telah memenuhi syarat. Secara hukum, bagi warga negara yang tidak bisa memilih di tempat asalnya, dapat memilih di tempat lain.

    Kami mengasumsikan bahwa Anda telah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (“DPT”) yang telah ditetapkan oleh kabupaten/kota[1] asal Anda. Untuk pindah memilih, Anda harus masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (“DPTb”) yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (“TPS”) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk bisa masuk ke DPTb, maka harus memenuhi kriteria “keadaan tertentu” sehingga tidak dapat memilih di TPS asal, menurut Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022 yaitu:

    1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
    2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
    3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
    4. menjalani rehabilitasi narkoba;
    5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
    6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
    7. pindah domisili;
    8. tertimpa bencana alam;
    9. keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Bisakah Pindah Memilih Jika Terlambat Mengurus?

    Kapan terakhir pindah TPS? Menurut Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu jo. Putusan MK 20/PUU-XVII/2019 (hal. 100) DPT dapat dilengkapi dengan DPTb paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, ditentukan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

    Jika alasan Anda tidak memilih di TPS asal Anda terdaftar karena sedang menempuh pendidikan di luar kota, maka hal tersebut tidak termasuk ke dalam empat kriteria kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih. Dengan demikian, untuk bisa mengurus pindah memilih adalah paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024, yaitu paling lambat tanggal 15 Januari 2024.[3]

    Namun demikian, meskipun Anda mahasiswa, jika terjadi kondisi tidak terduga seperti sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, atau karena menjalankan tugas ketika pemungutan suara, maka Anda dapat mendaftar dalam DPTb hingga paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara yaitu tanggal 16 Januari – 7 Februari 2024. Alasan pindah memilih karena kondisi tersebut harus disertai dokumen bukti pendukung seperti surat tugas atau keterangan atau pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tanda tangan dan cap basah.[4]

    Dengan demikian, kami menyarankan Anda tetap menggunakan hak pilih Anda dengan cara mengusahakan untuk datang ke TPS tempat asal Anda terdaftar.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
    2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019.

     

    Referensi:

    Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih, yang diakses pada Jumat, 26 Januari 2024, pukul 10.13 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 29 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih (“PKPU 7/2022”)

    [2] Pasal 1 angka 30 PKPU 7/2022

    [3] Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih, yang diakses pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 10.13 WIB

    [4] Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih, yang diakses pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 10.13 WIB

    Tags

    pemilu
    pilpres

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!