KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mendaftar Caleg DPR dan DPRD dari 2 Partai?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Mendaftar Caleg DPR dan DPRD dari 2 Partai?

Bisakah Mendaftar Caleg DPR dan DPRD dari 2 Partai?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mendaftar Caleg DPR dan DPRD dari 2 Partai?

PERTANYAAN

Ada seorang artis yang terdaftar sebagai caleg DPR dan DPRD dari 2 partai yang berbeda. Bukankah ini melanggar ketentuan pendaftaran caleg?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Singkatnya tidak boleh seseorang bakal calon mendaftar calon anggota DPR dan DPRD sekaligus, apa lagi diajukan dari 2 partai yang berbeda. Hal ini mengakibatkan bakal calon yang bersangkutan didiskualifikasi. Bagaimana bunyi aturannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Syarat Pencalonan Anggota DPR dan DPRD

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan terangkan mengenai syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”). Partai politik peserta pemilu mengajukan bakal calon pada pemilu anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota. Setelah memenuhi persyaratan pengajuan dan administrasi bakal calon ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi/kabupaten/kota.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Status Menteri yang Diangkat dari Partai Lawan Presiden dalam Pemilu

    Status Menteri yang Diangkat dari Partai Lawan Presiden dalam Pemilu

    Pasal 11 ayat (1) Peraturan KPU 10/2023 mengatur persyaratan administrasi bakal calon DPR dan DPRD merupakan warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

    1. telah berumur 21 tahun atau lebih;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. dapat berbicara, membaca, dan/ atau menulis dalam bahasa Indonesia;
    5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
    6. setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
    7. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
    8. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    9. terdaftar sebagai pemilih;
    10. bersedia bekerja penuh waktu;
    11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/ atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
    12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/ atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/ atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
    14. menjadi anggota partai politik peserta pemilu;
    15. dicalonkan hanya di 1 lembaga perwakilan; dan
    16. dicalonkan hanya di 1 dapil.

    Di samping syarat di atas, bakal calon anggota DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. dicalonkan hanya oleh 1 partai politik peserta pemilu;
    2. mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
    3. mengundurkan diri sebagai anggota partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/ kota yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir; dan
    4. mengundurkan diri sebagai penyelenggara pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas pemilu kecamatan, panitia pengawas pemilu kelurahan/ desa, dan panitia pengawas pemilu luar negeri.

    Bisakah Daftar Caleg DPR dan DPRD dari 2 Partai?

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, artis yang dicalonkan sebagai anggota DPR dan DPRD sekaligus pada waktu yang bersamaan tidak memenuhi persyaratan karena bakal calon hanya bisa dicalonkan di 1 lembaga perwakilan saja. Selain itu, pencalonan anggota DPR dan DPRD dari 2 partai yang berbeda juga tidak memenuhi persyaratan dicalonkan hanya oleh 1 partai politik peserta pemilu.

    Hal ini dikarenakan akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap kegandaan pencalonan untuk memastikan tidak ada kondisi bakal calon dicalonkan lebih dari 1 lembaga perwakilan, dapil, dan/atau partai politik peserta pemilu.[3]

    Dengan demikian, artis bakal calon anggota DPR dan DPRD yang tidak memenuhi persyaratan tidak dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR ataupun DPRD atau dengan kata lain dinyatakan diskualifikasi.[4]

    Alternatif jika terdapat kondisi kegandaan pencalonan, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon kembali dan/atau bakal calon pengganti.[5] Partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon kembali dalam hal bakal calon memilih:[6]

    1. salah satu lembaga perwakilan;
    2. salah satu dapil; dan/ atau
    3. partai politik peserta pemilu yang bersangkutan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.


    [1] Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (“Peraturan KPU 10/2023”)

    [2] Pasal 11 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023

    [3] Pasal 45 Peraturan KPU 10/2023

    [4] Pasal 47 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023

    [5] Pasal 49 ayat (2) Peraturan KPU 10/2023

    [6] Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU 10/2023

    Tags

    caleg
    parpol

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!