Sekarang marak artis lajang melakukan adopsi terhadap anak dari panti asuhan. Bisakah orang tua angkat yang belum menikah mengadopsi anak? Bukankah seharusnya harus menikah dahulu supaya anak angkatnya mempunyai orang tua lengkap?
Akan tetapi, melalui izin dari Menteri Sosial (delegasi kepala instansi sosial di tingkat provinsi) dan penetapan pengadilan, orang tua tunggal diperbolehkan untuk mengangkat anak.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Akan tetapi, melalui izin dari Menteri Sosial (delegasi kepala instansi sosial di tingkat provinsi) dan penetapan pengadilan, orang tua tunggal diperbolehkan untuk mengangkat anak.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Orang Tua Angkat
Ketentuan hukum mengenai pengangkatan anak dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”). Orang tua (calon orang tua angkat) yang akan melakukan pengangkatan anak harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Berikut beberapa ketentuan bagi calon orang tua angkat, yaitu:[1]
Sehat jasmani dan rohani;
Berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
Beragama sama dengan agama calon anak angkat;
Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
Berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
Tidak merupakan pasangan sejenis;
Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
Memperoleh izin Menteri Sosial dan/atau kepala instansi sosial.
Jadi, sebagaimana ditentukan pada Pasal 13 huruf e PP 54/2007, bahwa calon orang tua angkat wajib telah berstatus menikah, bahkan setidaknya sudah 5 tahun menikah. Namun demikian, terdapat pengecualian untuk ketentuan ini, yakni diatur pada Pasal 16 PP 54/2007 yang memungkinkan orang tua tunggal (single parent) untuk mengangkat anak dengan izin dari Menteri Sosial, yang mana izin tersebut dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di tingkat provinsi.[2]
Yang dimaksud dengan ”orang tua tunggal” adalah seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.[3]
Permensos 110/2009juga mengatur hal yang sama dimanauntuk mengangkat anak, orang tua tunggal harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial, dan izin tersebut dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial provinsi. Kepala instansi sosial provinsi tersebut memiliki kewenangan:[4]
memberikan izin Pengangkatan Anak antar Warga Negara Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan ke pengadilan; dan
memberikan rekomendasi untuk pemberian izin Pengangkatan Anak yang diberikan oleh Menteri Sosial.
Jadi, pada dasarnya orang tua tunggal (single parent) tidak diperbolehkan untuk mengangkat anak. Akan tetapi, hal tersebut dapat dilakukan jika pengangkatan anak oleh orang tua tunggal telah mendapatkan izin dari Menteri Sosial (didelegasikan ke kepala instansi sosial provinsi) dan kemudian wajib memperoleh penetapan dari pengadilan.
Untuk mengetahui prosedur lengkap dan proses pengangkatan anak, Anda dapat simak lebih lanjut dalam artikel berikut ini Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya.
Orang tua asuh adalah suami istri atau orang tua tunggal selain keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara.[5]
Berdasarkan PP 44/2017, orang tua tunggal dapat menjadi orang tua asuh, dengan beberapa syarat sebagai berikut:[6]
Warga negara Indonesia yang berdomisili tetap di Indonesia;
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
Sehat fisik dan mental dibuktikan dengan keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah yang dikelola oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
Surat keterangan catatan kepolisian;
Beragama sama dengan agama yang dianut anak asuh;
Memiliki kompetensi dalam mengasuh Anak dengan lulus seleksi dan verifikasi untuk calon orang tua asuh;
Bersedia menjadi orang tua asuh yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai; dan
Membuat pernyataan tertulis tidak pernah dan tidak akan melakukan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap Anak, atau penerapan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakan disiplin yang dinyatakan dalam surat pernyataan bermaterai diketahui oleh rukun tetangga dan rukun warga atau nama lain di lingkungan setempat.
orang tua tunggal, yaitu seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda.[8]
Tujuan untuk menjadi orang tua asuh terlebih dahulu adalah agar posisi si orang tua tunggal menjadi lebih kuat di mata pengadilan karena si calon orang tua angkat telah secara nyata mengasuh anak yang akan diangkat.
Contoh Kasus
Beberapa contoh kasus mengenai pengangkatan anak oleh orang tua tunggal adalah sebagai berikut:
Penetapan Pengadilan Takengon Nomor. 04/Pdt.P/2014/PN.Tkn, dimana pemohon adalah orang tua tunggal yang pernah menikah dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil dan telah mengasuh calon anak angkat selama kurang lebih dua tahun (Sebelumnya pemohon telah memiliki surat rekomendasi oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Aceh Tengah sehingga pemohon dapat dinyatakan sebagai calon orang tua asuh (COTA)). Akhirnya hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak dengan pertimbangan bahwa pemohon telah sah sebagai calon orang tua asuh dan menganggap si anak angkat sebagai anak kandungnya sendiri.
Penetapan Pengadilan Kandangan Nomor 1/Pdt.P/2010/PN.Kgn, pemohon adalah orang tua tunggal yang tidak pernah menikah dan telah mengasuh seorang anak yang terlantar karena ibu biologisnya telah meninggal, serta ayah biologisnya telah ikhlas memberikan anaknya. Sebelumnya, pemohon telah mendapatkan izin tertulis dari Dinas Kesejahteraan Sosial dan penanggulangan Bencana Kabupate Hulu Sungai Selatan yang mendapatkan delegasi dari Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan. Akhirnya hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak demi kebaikan dan masa depan anak agar lebih baik.