KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahaan Merahasiakan Hasil MCU Calon Karyawan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Merahasiakan Hasil MCU Calon Karyawan?

Bolehkah Perusahaan Merahasiakan Hasil MCU Calon Karyawan?
Henock Siahaan, S.H., M.H.ILUMNI FH UNPAR
ILUMNI FH UNPAR
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahaan Merahasiakan Hasil MCU Calon Karyawan?

PERTANYAAN

Apakah ada suatu peraturan yang mengatur mengenai suatu perusahaan merahasiakan hasil MCU calon karyawannya? Mengingat bahwa hasil MCU adalah milik pribadi dan sudah seharusnya diberikan kepada yang bersangkutan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu perusahaan melakukan medical check up (“MCU”) terhadap calon karyawannya dengan tujuan agar karyawan yang nantinya akan bekerja sehat sehingga bisa bekerja dengan maksimal.

    Hasil medical check up calon karyawan tersebut benar memang milik mereka sendiri. Lantas, adakah dasar pembenar bagi perusahaan untuk merahasiakan hasil MCU calon karyawannya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum MCU untuk Calon Karyawan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, akan kami jelaskan terlebih dahulu tentang dasar hukum perusahaan melakukan pemeriksaan medis atau medical check up (“MCU”) terhadap calon karyawannya. Sewajarnya, suatu perusahaan ingin mempekerjakan karyawan yang sehat agar dapat bekerja dengan maksimal. Untuk itu, perusahaan umumnya melakukan MCU terhadap calon karyawannya.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Keluarga Pasien Melihat Rekam Medis?

    Bolehkah Keluarga Pasien Melihat Rekam Medis?

    Dasar hukum suatu perusahaan melakukan MCU adalah Pasal 8 ayat 1 UU 1/1970 yang berbunyi:

    Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepadanya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, MCU juga diatur di dalam Permenakertrans 02/1980. MCU bagi calon karyawan disebut sebagai pemeriksaan kesehatan sebelum kerja adalah pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dokter sebelum seorang tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan.[1]

    Hasil medical check up calon karyawan tersebut menurut Pasal 2 Permenakertrans 02/1980 bertujuan agar calon karyawan berada dalam kondisi kesehatan paling baik, yang berbunyi:

    Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja yang lain-lainnya dapat di jamin.

    Bolehkah Perusahaan Merahasiakan Hasil MCU Calon Karyawan?

    Perlu diketahui bahwa hasil MCU merupakan rekam medis yaitu dokumen yang berisikan data identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.[2]

    Kemudian, menjawab pertanyaan Anda terkait pemeriksaan kesehatan kepada calon karyawan, menurut Pasal 34 ayat 1 Permenkes 24/2022 diatur bahwa pembukaan isi rekam medis dilakukan atas persetujuan pasien untuk:

    1. kepentingan pemeliharaan kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien;
    2. permintaan pasien sendiri; dan/atau
    3. keperluan administrasi, pembayaran asuransi atau jaminan kesehatan

    Sementara, dalam Pasal 35 ayat (1) Permenkes 24/2022 diatur bahwa pembukaan isi rekam medis tidak atas persetujuan pasien dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kepentingan:

    1. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
    2. penegakan etik atau disiplin;
    3. audit medis;
    4. penanganan kejadian luar biasa/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/bencana;
    5. pendidikan dan penelitian;
    6. upaya perlindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat; dan/atau
    7. lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Pembukaan rekam medis tanpa persetujuan pasien tersebut dilakukan oleh pihak atau institusi yang berwenang dan dilakukan tanpa membuka identitas pasien.[3]

    Selain itu, perlu kami sampaikan bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) Permenkes 24/2022, isi rekam medis adalah milik pasien. Isi rekam medis tersebut disampaikan kepada pasien, keluarga terdekat atau pihak lain. Penyampaian isi rekam medis kepada pihak lain tersebut setelah mendapat persetujuan dari pasien.[4]

    Calon karyawan dalam hal ini dikategorikan sebagai pasien karena calon karyawan adalah pihak yang melakukan pemeriksaan medis di fasilitas pelayanan kesehatan. Untuk itu, maka rekam medis itu adalah milik dari calon karyawan.

    Kata “milik” berdasarkan Pasal 570 KUH Perdata, berarti hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Artinya, calon karyawan memiliki hak untuk menikmati hasil dari rekam medis tersebut.

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka seharusnya perusahaan tidak merahasiakan hasil pemeriksaan medis atau MCU calon karyawannya. Perusahaan harus menginformasikan hasil pemeriksaan tersebut kepada calon karyawan, karena hasil MCU tersebut bukan milik perusahaan. Selain itu, dalam hal pembukaan isi rekam medis pasien sudah seharusnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan pasien.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang memberikan hak kepada perusahaan untuk merahasiakan hasil MCU calon karyawan. Bahkan perusahaan harus menyerahkan hasil MCU tersebut kepada calon karyawan karena itu adalah milik calon karyawan yang bersangkutan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
    3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja;
    4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.

    [1] Pasal 1 butir (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenakertrans 02/1980”)

    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (“Permenkes 24/2022”)

    [3] Pasal 35 ayat (2) dan (3) Permenkes 24/2022

    [4] Pasal 26 ayat (2), (3), dan (5) Permenkes 24/2022

    Tags

    karyawan
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!