KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 22 UU HAM tentang Kebebasan Beragama

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Bunyi Pasal 22 UU HAM tentang Kebebasan Beragama

Bunyi Pasal 22 UU HAM tentang Kebebasan Beragama
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 22 UU HAM tentang Kebebasan Beragama

PERTANYAAN

Apa bunyi Pasal 22 HAM?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, kebebasan memeluk agama adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Apa dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Proses Hukum untuk Mengadili Kasus Pelanggaran HAM Berat

    Proses Hukum untuk Mengadili Kasus Pelanggaran HAM Berat

     

    Isi Pasal 22 UU HAM

    Pada dasarnya, kebebasan beragama dan menganut kepercayaan diatur dalam Pasal 22 UU HAM sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
    2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

    Kemudian, berdasarkan Penjelasan Pasal 22 ayat (1) UU HAM, yang dimaksud dengan ”hak untuk bebas memeluk agamanya dan kepercayaannya” adalah hak setiap orang untuk beragama menurut keyakinannya sendiri, tanpa adanya paksaan dari siapapun juga.

     

    Kebebasan Beragama sebagai HAM

    Mengacu pada Pasal 22 UU HAM, pada dasarnya hak beragama adalah salah satu Hak Asasi Manusia (“HAM”) yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau dikenal dengan istilah non-derrogable rights.[1] Maka dari itu, kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara, dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.[2]

    Akan tetapi, walaupun kebebasan memeluk agama atau kepercayaan adalah hak setiap warga negara dan termasuk sebagai HAM, ini bukan berarti tanpa pembatasan, karena setiap orang pada prinsipnya wajib menghormati hak asasi orang lain.[3] Pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan undang-undang, dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.[4] Jadi, HAM tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

    Selengkapnya mengenai kebebasan beragama sebagai HAM dapat Anda baca dalam artikel Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan sebagai Hak Asasi Manusia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

     

    Referensi:

    Serlika Aprita dan Yonani Hasyim. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020.


    [1] Serlika Aprita dan Yonani Hasyim. Hukum dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2020, hal. 4

    [2] Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”)

    [3] Pasal 28J ayat (1) UUD 1945

    [4] Pasal 28J ayat (2) UUD 1945

    Tags

    hak asasi
    hak asasi manusia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!