Hak Asasi Manusia
Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas
Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Bisakah penyandang disabilitas mempunyai kesempatan menjadi Presiden?


Bacaan 10 Menit

Bisakah penyandang disabilitas mempunyai kesempatan menjadi Presiden?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 18 Juli 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan politik dan hak politik. Politik menurut Andrew Heywood adalah kegiatan suatu bangsa yang bertujuan untuk membuat, mempertahankan dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya, yang berarti tidak terlepas dari gejala konflik dan kerjasama. Sedangkan menurut Peter Merkl politik dalam bentuk yang paling baik adalah usaha untuk mencapai suatu tatanan sosial yang baik dan berkeadilan. Sedangkan politik dalam bentuk buruknya adalah perebutan kekuasaan, kedudukan dan kekayaan untuk kepentingan diri sendiri. Dari pengertian politik tersebut, dapat diartikan hak politik adalah hak yang dimiliki setiap orang yang diberikan hukum untuk meraih, merebut kekuasaan, kedudukan dan kekayaan yang berguna bagi dirinya.[1] Dengan kata lain, pada intinya hak politik adalah hak memilih dan dipilih.[2]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk menjadi Presiden, berikut kami jelaskan syarat menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden.
Pada dasarnya, calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus Warga Negara Indonesia (“WNI”) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.[3]
Adapun syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden diatur lebih lanjut dalam Pasal 169 UU 7/2017 yaitu:
Berdasarkan peraturan tersebut, menurut hemat kami, tidak ada persyaratan yang menyebutkan larangan bagi penyandang disabilitas untuk dapat mencalonkan diri menjadi calon Presiden maupun calon Wakil Presiden. Hanya saja, untuk menjadi seorang calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus mampu mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Adapun tidak semua penyandang disabilitas dapat dikategorikan sebagai seseorang yang tidak mampu secara jasmani dan rohani sehingga tidak mampu untuk produktif dalam berpolitik, hanya saja dalam hal ini penyandang disabilitas mempunyai keterbatasan.
Selain itu, perlu diketahui bahwa penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemerintahan. Berikut kami jelaskan dasar hukumnya.
Baca juga: Dapatkah Orang yang Pernah Dipidana Mencalonkan Diri Menjadi Presiden?
Penyandang disabilitas menurut Pasal 1 angka 1 UU 8/2016 didefinisikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU 8/2016, ragam penyandang disabilitas meliputi
Kemudian, setiap warga negara pada dasarnya berhak terlibat aktif dalam kehidupan berpolitik. Hak berpolitik terkandung dalam berbagai ketentuan hukum yang bersifat internasional maupun nasional.[4] Indonesia sendiri harus menghormati prinsip serta tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) serta Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”) atau dalam Bahasa Indonesia dikenal sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (“DUHAM”) yang berisi pokok-pokok Hak Asasi Manusia (“HAM”) dan kebebasan dasar yang dijadikan sebagai acuan dalam penegakan dan penghormatan HAM.[5]
Dengan demikian, penyandang disabilitas, sebagai bagian dari WNI juga berhak terlibat aktif dalam kehidupan politik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 angka 1 DUHAM.
Dalam perkembangannya, PBB mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”) atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Sebagai negara hukum yang menjunjung penegakan dan penghormatan HAM, Indonesia sudah mengambil langkah dengan meratifikasi ICCPR melalui UU 12/2005. Pasal 25 ICCPR mengatur bahwa setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanpa pembedaan apapun, salah satunya ikut serta dalam urusan pemerintahan, hak memilih dan hak dipilih dengan hak pilih universal yang sama.
Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Mengenai hak penyandang disabilitas untuk mencalonkan diri menjadi presiden, Pasal 43 UU HAM mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni:
Selanjutnya, Pasal 5 UU 7/2017 menegaskan bahwa selama penyandang disabilitas memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka penyandang disabilitas pun mempunyai kesempatan yang sama baik sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum (“Pemilu”).
Adapun Pasal 13 UU 8/2016 juga mengatur hak-hak politik penyandang disabilitas antara lain:
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin agar penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan.[6] Lalu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih,[7] karena pada hakikatnya, penyandang disabilitas berhak untuk menduduki jabatan publik.[8]
Baca juga: Hak atas Informasi Bagi Teman Tuli
Jadi berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan pada dasarnya penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu (dalam hal ini pemilihan calon Presiden dan calon Wakil Presiden). Namun, penyandang disabilitas juga wajib memenuhi persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden, salah satunya mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Adrianus Bawamenewi. Implementasi Hak Politik Warga Negara. Jurnal Warta Edisi, No. 61, 2019, hal. 44.
[2] Ahsanul Minan (et.al). Seri Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Pelaksanaan Hak Politik. Jakarta: BAWASLU, 2019, hal. iii.
[3] Pasal 6 ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)
[4] Hilmi Ardani Nasution dan Marwandianto. Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM, Vol. 10, No. 2, 2019, hal. 163.
[5] Hilmi Ardani Nasution dan Marwandianto. Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal HAM, Vol. 10, No. 2, 2019, hal. 164.
[6] Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”).
[7] Pasal 75 ayat (2) UU 8/2016.
[8] Pasal 76 UU 8/2016.