KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Parliamentary Threshold Setelah Putusan MK

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Ketentuan Parliamentary Threshold Setelah Putusan MK

Ketentuan <i>Parliamentary Threshold</i> Setelah Putusan MK
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketentuan <i>Parliamentary Threshold</i> Setelah Putusan MK

PERTANYAAN

Untuk bisa masuk ke parlemen, berapa persen syarat suara yang diperoleh suatu partai dalam pemilu? Lantas, kenapa ada parliamentary threshold?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara garis besar, penerapan parliamentary threshold adalah untuk membatasi jumlah partai politik yang akan masuk di dalam parlemen. Sebenarnya tidak ada batasan berapa persen bagi suatu negara untuk menerapkan parliamentary threshold. Lalu di Indonesia, berapa persen syarat masuk parlemen?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan Parliamentary Threshold di Indonesia yang pertama kali dipublikasikan pada 23 Februari 2024.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu

    Hukumnya Presiden Memihak dalam Pemilu

    Parliamentary Threshold

    Parliamentary threshold adalah syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk bisa masuk ke parlemen.[1]

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai kenapa ada parliamentary threshold, perlu kami sampaikan bahwa parliamentary threshold memiliki tujuan untuk membatasi jumlah partai politik yang akan masuk di dalam parlemen.[2] Hal ini karena di Indonesia menganut sistem multipartai, maka perlu mengontrol pertumbuhan partai politik agar tidak terjadi multipartai yang ekstrem. Sehingga, dapat mengurangi gesekan antara lembaga eksekutif dan legislatif guna mendukung sistem presidensial.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ketentuan tentang parliamentary threshold di masing-masing negara umumnya dipengaruhi oleh keberadaan kultural dan historis negara tersebut berdiri. Sehingga, tidak ada besaran resmi bagi suatu negara untuk menerapkan berapa besaran ambang batas perolehan suara.[4]

    Adapun tujuan penerapan parliamentary threshold adalah:[5]

    1. Melakukan proses penyederhanaan sistem kepartaian;
    2. Menciptakan sistem presidensial yang kuat dengan ditopang lembaga perwakilan yang efektif. Efektivitas lembaga perwakilan tidak terlepas dari banyak atau sedikitnya faksi-faksi kekuatan politik di DPR. Semakin sedikit partai politik yang ada di lembaga perwakilan, maka efektivitas pelaksanaan fungsi-fungsi lembaga perwakilan akan berjalan lebih baik;
    3. Menghilangkan praktik reinkarnasi partai politik yang tidak lolos electoral threshold untuk mengikuti pemilu berikutnya. Sehingga bisa mendorong pembentukan partai politik yang lebih sehat.

    Ketentuan Parliamentary Threshold di Indonesia

    Lalu di Indonesia, berapa persen syarat masuk parlemen? Ketentuan parliamentary threshold di Indonesia dapat Anda temukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berikut ini.

    Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehankursi anggota DPR.

    Patut dicatat, yang dimaksud dengan jumlah suara sah secara nasional adalah hasil penghitungan untuk suara DPR.[6]

    Apabila partai politik peserta pemilu tidak memenuhi ambang batas perolehan suara atau parliamentary threshold minimal 4% dari jumlah suara sah secara nasional, maka partai tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.[7]

    Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.[8]

    Sehingga jika muncul pertanyaan berapa ambang batas parlemen 2024? Jawabannya adalah merujuk pada bunyi Pasal 414 UU Pemilu yaitu partai politik peserta pemilu harus memenuhi paling sedikit 4% dari jumlah suara sah sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

    Namun demikian, seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.[9] Artinya, meskipun suatu partai politik tidak memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara 4% secara nasional, namun partai politik tersebut tetap berpeluang untuk mendapatkan kursi di DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.

    Baca juga: Mengenal Parliamentary Threshold dan Ketentuan Terbarunya

    Putusan MK tentang Parliamentary Threshold

    Meski ambang batas parlemen 2024 ditentukan bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi paling sedikit 4% dari jumlah suara sah sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, namun kemudian terdapat Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan (hal. 128).

    Mahkamah Konstitusi (“MK”) menyatakan perlunya perubahan ambang batas parlemen ini perlu memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain (hal. 126):

    1. Didesain untuk digunakan secara berkelanjutan;
    2. Perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR;
    3. Perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik;
    4. Perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pemilu 2029; dan
    5. Perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

    Lebih lanjut, disarikan dari Aturan Ambang Batas Parlemen Empat Persen Konstitusional Bersyarat untuk Pemilu 2029 dan Pemilu Berikutnya, penentuan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak didasarkan pada dasar metode dan argumen yang memadai, secara nyata telah menimbulkan disproporsionalitas hasil pemilu karena tidak proporsionalnya jumlah kursi di DPR dengan suara sah secara nasional.

    Dengan demikian, MK menjatuhkan putusan bahwa norma persentase parliamentary threshold harus segera diubah sebelum penyelenggaraan pemilu 2029 selanjutnya dimulai.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.

    Referensi:

    1. Agun Gunandjar Sudarsa. Sistem Multipartai di Indonesia. Jurnal Legislasi Vol. 5 No. 1 Maret 2008;
    2. Bunga Asoka Iswandari dan Isharyanto. Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pembentukan Pemerintahan Presidensial yang Stabil Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Res Publica Vol. 3 No. 1 Januari-April 2019;
    3. Aturan Ambang Batas Parlemen Empat Persen Konstitusional Bersyarat untuk Pemilu 2029 dan Pemilu Berikutnya, yang diakses pada 5 Maret 2024, pukul 11.16 WIB.

    [1] Agun Gunandjar Sudarsa. Sistem Multipartai di Indonesia. Jurnal Legislasi Vol. 5 No. 1 Maret 2008, hal. 10

    [2] Bunga Asoka Iswandari dan Isharyanto. Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pembentukan Pemerintahan Presidensial yang Stabil Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Res Publica Vol. 3 No. 1 Januari-April 2019, hal. 18

    [3] Bunga Asoka Iswandari dan Isharyanto. Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pembentukan Pemerintahan Presidensial yang Stabil Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Res Publica Vol. 3 No. 1 Januari-April 2019, hal. 17

    [4] Bunga Asoka Iswandari dan Isharyanto. Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pembentukan Pemerintahan Presidensial yang Stabil Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Res Publica Vol. 3 No. 1 Januari-April 2019, hal. 20

    [5] Bunga Asoka Iswandari dan Isharyanto. Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pembentukan Pemerintahan Presidensial yang Stabil Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Res Publica Vol. 3 No. 1 Januari-April 2019, hal. 21

    [6] Penjelasan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”)

    [7] Pasal 415 ayat (1) UU Pemilu

    [8] Pasal 415 ayat (2) UU Pemilu

    [9] Pasal 414 ayat (2) UU Pemilu

    Tags

    anggota dpr
    dpr

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!