KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong, Begini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong, Begini Hukumnya

Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong, Begini Hukumnya
Leli Veronica Lumban Gaol, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Masuk Kerja tapi Cuti Tahunan Dipotong, Begini Hukumnya

PERTANYAAN

Tolong dibantu jawab ya. Jadi ada kejadian teman saya salah lihat jadwal kerja dan ngelapor ke atasan. Lalu atasan memberitahu kepada teman saya untuk potong cuti tahunan dan tetap masuk kerja, namun tidak perlu absen (fingerprint). Apa di mata hukum ini benar atau salah? Tolong dibantu jawab ya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, cuti tahunan merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama. Cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja selama 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.

    Namun, bagaimana hukumnya jika pengusaha memotong cuti tahunan terhadap pekerja yang masuk kerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa teman Anda yang salah melihat jadwal seharusnya tidak masuk kerja pada hari tersebut namun dia tetap masuk kerja. Kemudian, atasannya mengimbau agar dia tidak melakukan absensi dan memotong cuti tahunannya.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran

    Aturan Cuti Haid, Cuti Melahirkan, dan Cuti Keguguran

    Perlu diketahui bahwa cuti tahunan umumnya dilakukan berdasarkan surat permohonan yang dibuat oleh pekerja atas persetujuan pengusaha. Pelaksanaan cuti tahunan sendiri diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]

    Lebih lanjut, cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai pekerja yang masuk kerja namun cuti tahunan dipotong, menurut pendapat kami hal tersebut merupakan tindakan pengusaha yang salah dan tidak tepat. Sebab, dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, diatur bahwa pengusaha wajib untuk memberikan waktu istirahat dan cuti.

    Adapun, makna cuti menurut KBBI adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya; libur; vakansi. Artinya, hak pekerja atas cuti tahunan berarti hak untuk tidak masuk kerja. Dan hak tersebut wajib diberikan oleh pengusaha.  

    Dengan demikian, menurut hemat kami, apabila teman Anda masuk kerja namun hak cuti tahunannya dipotong, ditambah tidak adanya bukti absensi kehadiran pekerja, maka hal tersebut merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pengusaha dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, pada dasarnya, pengusaha tidak dapat melakukan pemotongan terhadap cuti tahunan karyawan apabila karyawan tetap masuk kerja.

    Kami menyarankan agar teman Anda meminta klarifikasi kepada atasannya mengenai alasan pemotongan cuti tahunan padahal ia masuk kerja. Teman Anda dapat mengupayakan untuk melakukan perundingan untuk tidak memotong cuti tahunan tersebut dengan atasan atau perusahaannya (perundingan bipartit). Jika hak atas cuti tahunan tersebut tetap dipotong, teman Anda dapat melakukan upaya hukum berkaitan dengan perselisihan hak, yaitu melalui mediasi.[3]

    Selanjutnya, pekerja perlu melihat kembali ketentuan mengenai cuti tahunan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika ada perubahan terkait pemberian cuti tahunan dalam peraturan perusahaan, maka perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[4] Apabila perubahan peraturan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian pendapat terkait teknis pelaksanaan cuti tahunan, maka pekerja dapat melakukan upaya hukum terkait perselisihan kepentingan.[5]

    Selengkapnya mengenai mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pengusaha dapat Anda simak dalam artikel 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    Referensi:

    Cuti, yang diakses pada hari Selasa, 17 Oktober 2023 pukul 10.05 WIB.


    [1] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 79 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [4] Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 113 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 1 angka 3 UU PPHI

    Tags

    cuti
    hak pekerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!