Tolong dibantu jawab ya. Jadi ada kejadian teman saya salah lihat jadwal kerja dan ngelapor ke atasan. Lalu atasan memberitahu kepada teman saya untuk potong cuti tahunan dan tetap masuk kerja, namun tidak perlu absen (fingerprint). Apa di mata hukum ini benar atau salah? Tolong dibantu jawab ya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, cuti tahunan merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh pengusaha, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama. Cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja selama 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Namun, bagaimana hukumnya jika pengusaha memotong cuti tahunan terhadap pekerja yang masuk kerja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa teman Anda yang salah melihat jadwal seharusnya tidak masuk kerja pada hari tersebut namun dia tetap masuk kerja. Kemudian, atasannya mengimbau agar dia tidak melakukan absensi dan memotong cuti tahunannya.
Perlu diketahui bahwa cuti tahunan umumnya dilakukan berdasarkan surat permohonan yang dibuat oleh pekerja atas persetujuan pengusaha. Pelaksanaan cuti tahunan sendiri diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[1]
Lebih lanjut, cuti tahunan wajib diberikan kepada pekerja paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Menjawab pertanyaan Anda mengenai pekerja yang masuk kerja namun cuti tahunan dipotong, menurut pendapat kami hal tersebut merupakan tindakan pengusaha yang salah dan tidak tepat. Sebab, dalam Pasal 81 angka 25 Perppu Cipta kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, diatur bahwa pengusaha wajib untuk memberikan waktu istirahat dan cuti.
Adapun, makna cuti menurut KBBI adalah meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat dan sebagainya; libur; vakansi. Artinya, hak pekerja atas cuti tahunan berarti hak untuk tidak masuk kerja. Dan hak tersebut wajib diberikan oleh pengusaha.
Dengan demikian, menurut hemat kami, apabila teman Anda masuk kerja namun hak cuti tahunannya dipotong, ditambah tidak adanya bukti absensi kehadiran pekerja, maka hal tersebut merupakan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pengusaha dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, pada dasarnya, pengusaha tidak dapat melakukan pemotongan terhadap cuti tahunan karyawan apabila karyawan tetap masuk kerja.
Kami menyarankan agar teman Anda meminta klarifikasi kepada atasannya mengenai alasan pemotongan cuti tahunan padahal ia masuk kerja. Teman Anda dapat mengupayakan untuk melakukan perundingan untuk tidak memotong cuti tahunan tersebut dengan atasan atau perusahaannya (perundingan bipartit). Jika hak atas cuti tahunan tersebut tetap dipotong, teman Anda dapat melakukan upaya hukum berkaitan dengan perselisihan hak, yaitu melalui mediasi.[3]
Selanjutnya, pekerja perlu melihat kembali ketentuan mengenai cuti tahunan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Jika ada perubahan terkait pemberian cuti tahunan dalam peraturan perusahaan, maka perubahan tersebut harus berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerja, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.[4] Apabila perubahan peraturan tersebut menimbulkan ketidaksesuaian pendapat terkait teknis pelaksanaan cuti tahunan, maka pekerja dapat melakukan upaya hukum terkait perselisihan kepentingan.[5]