KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menghadapi Tetangga yang Suka Marah-Marah Tanpa Sebab

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menghadapi Tetangga yang Suka Marah-Marah Tanpa Sebab

Menghadapi Tetangga yang Suka Marah-Marah Tanpa Sebab
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menghadapi Tetangga yang Suka Marah-Marah Tanpa Sebab

PERTANYAAN

Saya masih baru tinggal di tempat saya, kurang lebih 2 tahun. Di depan rumah saya ada orang gila yang setiap hari marah-marah tanpa tahu sebabnya. Saya tidak tahu kenapa saya dimusuhi padahal saya tidak pernah menegur. Tiap saya keluar pasti marah-marah dan mengajak berantem. Saya takut kalau nanti sampai dipukul. Mohon sarannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, istilah “gila” yang Anda gunakan di sini apakah memang benar-benar mengindikasikan tetangga Anda memiliki penyakit gangguan kejiwaan atau hanya sekedar ungkapan kekesalan Anda terhadap tetangga Anda dengan menggunakan penyebutan “gila”?

     

    Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, gila (sebagai penyakit) adalah sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal).

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Orang Gila Bisa Dipidana?

    Apakah Orang Gila Bisa Dipidana?
     

    Dalam peraturan perundang-undangan, penderita gangguan jiwa yang berbahaya atau yang mengancam keselamatan diri si penderita dan/atau orang lain dikenal dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), khususnya pada Pasal 149. Dalam pasal tersebut antara lain dikatakan bahwa penderita gangguan jiwa yang mengancam keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketertiban, dan/atau keamanan umum wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan.

     

    Jika memang tetangga Anda memiliki gangguan kejiawaan sehingga Anda merasa keselamatan Anda terancam dan menimbulkan kekhawatiran bahwa ia akan memukul Anda, maka ia wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Jadi, apabila penyakit tersebut merupakan penyakit kejiwaan yang membahayakan, maka terhadap tetangga Anda wajib mendapatkan pengobatan dan perawatan, bukan dipidanakan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kalaupun kemudian ia sampai memukul Anda dan perbuatannya itu dikategorikan sebagai tindak pidana, maka atas perbuatannya itu ia tetap tidak dapat dipidana. Di dalam Pasal 44 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikatakan bahwa seseorang tidak dipidana jika melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit. Dalam ilmu hukum pidana, ini dikenal sebagai alasan penghapus pidana, salah satunya yaitu alasan pemaaf.

     

    Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum. Jadi, dalam alasan pemaaf dilihat dari sisi orang/pelakunya (subjektif). Misalnya, lantaran pelakunya tak waras atau gila sehingga tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pemaaf dalam ilmu hukum pidana selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Apakah Seorang yang Gila Bisa Dipidana?

     

    Selanjutnya, bagaimana jika ternyata tetangga Anda tidak gila dan kata “gila” hanya sekedar ungkapan kekesalan Anda terhadapnya? Menurut hemat kami, langkah awal yang penting Anda lakukan adalah dengan cara membicarakan ketakutan yang mengancam Anda kepada ketua rukun tetangga (Ketua RT) setempat. Terlebih, tetangga Anda belum sampai melakukan tindak pidana terhadap Anda dan hal ini baru sampai pada tahap ketakutan adanya bahaya yang mengancam Anda.

     

    Anda mengatakan bahwa tetangga Anda “marah-marah” tanpa alasan yang jelas Kemungkinan lainnya adalah tetangga Anda mengeluarkan kata-kata yang berisi penghinaan terhadap Anda. Jika teriakan tetangga Anda dapat didengar oleh orang lain dan hinaan tersebut memalukan bagi Anda, maka tetangga Anda dapat dipidana karena melakukan penghinaan/pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 KUHP. Penjelasan lebih lanjut mengenai Pasal 310 KUHP dapat Anda simak dalam artikel Terganggu Tetangga yang Membuat Keributan dengan Melempar Barang.

     

    Menurut hemat kami, hal penting lainnya adalah Anda perlu selalu berkepala dingin dan senantiasa menciptakan perdamaian antara Anda dengan tetangga. Jalur hukum hendaknya digunakan sebagai alat terakhir (ultimum remedium) setelah upaya perdamaian telah dilakukan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

        

    Tags

    tetangga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!