Dengar-dengar, pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi upah bagi pekerja yang terdampak COVID-19. Bagaimana ketentuannya dan apa saja syarat yang harus dipenuhi agar pekerja dapat memperoleh subsidi tersebut?
Pada dasarnya, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan kepada pekerja yang memenuhi persyaratan berikut:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (“NIK”);
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021;
Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan (yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap), yang merupakan gaji terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (“UMK”) di atas Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi maksimal sebesar UMK, atau upah minimum provinsi (jika wilayah tidak menetapkan UMK), dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenaker 16/2021.
Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan
Patut diperhatikan, pemberian bantuan sebagaimana dimaksud di atas diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (“PKH”) atau program bantuan produktif usaha mikro.[3]
Ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Berikut prosedur pemberian subsidi upah:
Verifikasi dan Validasi Data
BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima subsidi gaji/upah, yang bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.[5] Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima subsidi gaji/upah.[6]
Penyampaian Daftar Calon Penerima Subidi Gaji/Upah
BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima subsidi gaji/upah kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan melampirkan:[7]
Berita acara; dan
Surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima subsidi gaji/upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja.
Penetapan Penerima Subsidi Gaji/Upah
Kuasa Penerima Anggaran (“KPA”) menetapkan penerima subsidi gaji/upah berdasarkan daftar calon penerima.[8]
Penyampaian Surat Perintah Membayar Langsung
Berdasarkan penetapan tersebut, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.[9]
Penyaluran Subsidi Upah/Gaji
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan subsidi gaji/upah kepada penerima melalui bank penyalur, yang dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur (bank pemerintah yang akan menyalurkan subsidi gaji/upah) kepada rekening penerima subsidi gaji/upah secara bertahap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
Penyaluran subsidi gaji/upah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.[11]
Dalam hal masih terdapat sisa dana pada bank penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.[12]
Patut diperhatikan, pengusaha/pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[13]
Selain itu, jika pekerja tidak memenuhi persyaratan padahal telah menerima subsidi gaji/upah, ia wajib mengembalikan subsidi gaji/upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.[14]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.