Pengertian Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil
Pidana

Pengertian Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil

Bacaan 3 Menit

Pertanyaan

Apa pengertian anak pidana, anak negara dan anak sipil? Tolong jelaskan.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pengertian anak pidana, anak negara, dan anak sipil adalah sebagai berikut:

  1. Anak pidana adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) Anak maksimal sampai berumur 18 tahun;
  2. Anak negara adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak maksimal sampai berumur 18 tahun;
  3. Anak sipil adalah anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.

Namun, perlu diperhatikan, dalam perkembangannya, sebutan anak pidana sejak UU SPPA diundangkan kini dikenal dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 9 Agustus 2018.

Pengertian Anak Pidana, Anak Negara, dan Anak Sipil

Merujuk pada UU 12/1995, pengertian anak pidana, anak negara, dan anak sipil adalah:[1]

  1. Anak pidana adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (“LAPAS”) Anak maksimal sampai usia anak pidana mencapai 18 tahun;
  2. Anak negara adalah anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS Anak maksimal sampai berumur 18 tahun;
  3. Anak sipil adalah anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun.

Anak pidana, anak sipil, dan anak negara adalah jenis dari anak didik pemasyarakatan.[2]

Perlu diketahui bahwa sebutan anak pidana sejak UU SPPA diundangkan dikenal dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum yaitu anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[3]

Selain itu, istilah LAPAS Anak sudah tidak lagi dikenal. Pasal 104 UU SPPA mengatur, setiap Lapas Anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”) sesuai dengan UU SPPA maksimal 3 tahun. Yang dimaksud dengan LPKA yakni lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.[4]

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 1 angka 8 jo. Pasal 1 angka 10 Permenkumham 7/2022 yang menegaskan perbedaan Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan LPKA. Lapas merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana, sementara LPKA merupakan lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya.

Pada saat UU SPPA mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di LAPAS Anak diserahkan kepada:[5]

  1. Orang tua/wali;
  2. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (“LPKS”), yakni lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak[6]/keagamaan; atau
  3. Kementerian atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban kami mengenai pengertian anak pidana, anak negara, dan anak sipil. Semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

[1] Pasal 1 angka 8 UU 12/1995

[2] Pasal 1 angka 8 UU 12/1995

[3] Pasal 1 angka 3 UU SPPA

[4] Pasal 1 angka 20 UU SPPA

[5] Pasal 103 ayat (1) UU SPPA

[6] Pasal 1 angka 22 UU SPPA

Tags: