Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tindak Pidana Korupsi
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Menurut para ahli bahasa, corruptio berasal dari kata kerja corrumpere, suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrupt (Inggris), corruption (Perancis), corruptie/korruptie (Belanda) dan korupsi (Indonesia).
Namun pada beberapa pasal yang tertuang dalam BAB II UU Tipikor tentang Tindak Pidana Korupsi dijelaskan beberapa jenis korupsi secara normatif. Dari beberapa ketentuan di dalamnya, dapat secara bebas dirumuskan sebuah definisi, di mana korupsi merupakan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Lebih lanjut, Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Denda dan Perampasan Harta Koruptor
Korupsi merupakan bagian dari perbuatan pidana yang secara lex specialis (khusus) diatur dalam UU Tipikor dan perubahannya. Perlu diketahui bahwa setiap benda baik bergerak maupun tidak bergerak, berwujud ataupun tidak berwujud, sepanjang itu berhubungan dengan hasil tindak pidana maka akan disita oleh negara.
Yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dalam putusan pengadilan, dikenal dua jenis pidana, yaitu pidana pokok yang berupa penjara, dan/atau denda, juga pidana tambahan, yaitu pembayaran uang pengganti. Uang pengganti merupakan upaya yang sangat penting dalam mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi. Jumlah kerugian negara bisa menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam menjatuhan pidana denda dan/atau penjara beserta pidana tambahan melalui putusannya.
Ketentuan mengenai pidana tambahan atas tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor:
Selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah:
perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
Jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
[1]
Namun penyelesaian tunggakan uang pengganti dapat dilakukan dengan penyitaan dan pelelangan harta benda terpidana atau melalui tuntutan subsider pidana penjara, atau hukuman badan. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU Tipikor, yang menegaskan bahwa:
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan lamanya pidana tersebut sudah ditentukan dalam putusan pengadilan.
Dalam praktiknya tidaklah mudah untuk menyita aset hasil korupsi karena yang melakukan korupsi merupakan orang yang punya wewenang dan kekuasaan untuk merekayasa, menyamarkan, atau mengubah bentuk benda hasil korupsi. Untuk dapat membawa harta atau aset koruptor ke hadapan pengadilan, harus didahului dengan tindakan penyitaan oleh penyidik dalam tahap penyidikan. Aset koruptor yang disita penyidik tersebut oleh jaksa penuntut umum akan diajukan sebagai barang bukti ke hadapan hakim dalam tahap penuntutan.
Pencucian Uang
Dalam proses penyidikan, penyidik juga dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mempunyai kewenangan menelusuri pencucian uang hasil kejahatan (money laundering). Biasanya untuk menyamarkan hasil korupsi, maka koruptor melakukan pencucian uang dengan cara membayarkan, mengalihkan, atau menghibahkan harta kekayaan hasil korupsi.
Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Namun dalam Pasal 8 UU TPPU diatur bahwa:
Dalam hal harta terpidana tidak cukup untuk membayar pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.
Jadi, ketidaksamaan besaran pidana denda bagi koruptor dengan jumlah yang dikorupsi di antaranya disebabkan karena terpidana korupsi dapat dijatuhi pidana kurungan dan/atau denda serta pidana tambahan berupa uang pengganti melalui penyitaan aset yang diduga merupakan hasil korupsi. Yang diprioritaskan adalah menghukum pelaku korupsi atas perbuatannya dan berupaya untuk memulihkan kembali kerugian negara dari tindakan korupsi yang telah dilakukan.
Demikian jawaban kami. Semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[1] Pasal 18 ayat (2) UU Tipikor