KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan PPN 11% dan Cara Menghitungnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Aturan PPN 11% dan Cara Menghitungnya

Aturan PPN 11% dan Cara Menghitungnya
Ari Irfano, S.E., S.H., M.Ak., M.KnPT HSI Consulting
PT HSI Consulting
Bacaan 10 Menit
Aturan PPN 11% dan Cara Menghitungnya

PERTANYAAN

Pasca berlakunya UU 7/2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan, benarkan tarif PPN menjadi 11%? Lantas, PPN 11% untuk apa saja dan bagaimana perhitungan PPN 11% tersebut? Bisakah diberikan contoh perhitungannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa kepada wajib pajak orang pribadi atau badan. Dalam UU 7/2021 tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% dan mulai berlaku tanggal 1 April 2022. Adapun cara menghitung PPN yaitu mengalikan tarif PPN 11% dengan dasar pengenaan pajak yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu PPN?

    Pajak pertambahan nilai (“PPN”) adalah pajak yang dikenakan atas transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP).[1]

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

    Sanksi Tidak Lapor SPT: Denda hingga Pidana

    Barang kena pajak (“BKP”) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU 8/1983 beserta perubahannya.[2] Barang tersebut adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak ataupun barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.[3]

    Sementara, yang dimaksud dengan jasa kena pajak (“JKP”) adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU 8/1983 beserta perubahannya.[4]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun pengusaha kena pajak (“PKP”) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan JKP yang dikenakan pajak berdasarkan UU 8/1983 dan perubahannya, namun tidak termasuk pengusaha kecil.[5]

    Ketentuan PPN 11%

    Terkait dengan pertanyaan Anda tentang PPN 11%, hal tersebut benar diatur di dalam UU 7/2021, yaitu Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 7 UU 42/2009 sebagai berikut.

    1. Tarif PPN yaitu:
    1. sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
    2. sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.
    1. Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas:
    1. ekspor barang kena pajak berwujud;
    2. ekspor barang kena pajak tidak berwujud; dan
    3. ekspor jasa kena pajak.
    1. Tarif PPN 11% dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.
    2. Perubahan tarif PPN 11% di atas diatur dengan peraturan pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan rancangan APBN.

    Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut dilakukan secara bertahap dimulai pada tanggal 1 April 2022 sebesar 11% dan 12% pada 1 Januari 2025. Dengan demikian, PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022.

    Lalu, apa saja barang yang dikenakan PPN? Menurut Pasal 4 ayat 1 UU 42/2009 PPN dikenakan atas:

    1. penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
    2. impor barang kena pajak;
    3. penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
    4. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
    5. pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
    6. ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
    7. ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak; dan
    8. ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.

    Cara Menghitung PPN

    Perhitungan PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP) yang meliputi harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain[6] sebagaimana yang diterangkan di bawah ini.

    1. Harga Jual

    Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU 8/1983 beserta perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.[7]

    1. Penggantian

    Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP tidak berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut berdasarkan UU 8/1983 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.[8]

    1. Nilai Impor

    Nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor BKP, tidak termasuk PPN dan pajak penjualan atas barang mewah.[9]

    1. Nilai Ekspor

    Nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.[10]

    1. Nilai Lain

    Nilai lain yaitu nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai dasar DPP[11] yang ditetapkan melalui Pasal 2 PMK 121/2015 jo. PMK 71/2022. Dalam Pasal 3 PMK 71/2022 dijelaskan jika penyerahan JKP tertentu hanya dibebankan tarif 10% dari tarif yang berlaku sekarang yaitu 11%. Contoh dari penerapan DPP nilai lain-lain adalah jasa pengiriman paket, biro perjalanan wisata, freight forwarding.[12]

    Contoh Cara Menghitung PPN 11 Persen

    PT Sukses Makmur selaku PKP pada bulan Mei 2023 melakukan beberapa transaksi yaitu: 

    • Penjualan secara langsung barang elektronik kepada konsumen sebesar Rp170.000.000,00;
    • Melakukan pembelian barang dagangan sebesar Rp133.200.000,00 dimana harga tersebut sudah termasuk PPN;
    • Melakukan ekspor barang elektronik dengan nilai ekspor Rp100.000.000.

    PT Sukses Makmur juga mengirimkan barang dagangannya kepada konsumen melalui jasa pengiriman Lancar Ekspres dari Jakarta menuju Bali dengan biaya pengiriman Rp5.000.000,00.

    1. Perhitungan Pajak Keluaran

    Pajak keluaran adalah PPN yang terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BPK tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP.[13]

    Atas penjualan secara langsung:

    = DPP x Tarif PPN

    = Rp170.000.000 x 11%

    = Rp18.700.000

    Atas ekspor barang elektronik, PPN yang dikenakan adalah 0%  karena menurut dengan Pasal 4 angka 2 UU 7/2021 yang mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf a UU 42/2009 ekspor BKP berwujud dikenakan tarif PPN 0%. Meskipun tarif PPN yang dikenakan 0%, PT Sukses Makmur tetap harus membuat faktur pajak[14] dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN.

    Dengan demikian, atas ekspor barang elektronik tersebut PT Sukses Makmur membayar PPN sebesar:

    = DPP x Tarif PPN

    = Rp100.000.000 x 0%

    = Rp0

    1. Pajak Masukan

    Pajak masukan adalah PPN yang seharusnya dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.[15]

    Atas transaksi pembelian barang dagangan

    DPP

    = [Nilai BKP/(Nilai BKP+PPN 11%)] x Harga Pembelian Barang

     

     

    = 100/111 x Rp133.200.000

    = Rp120.000.000

    PPN

    = 11% x Rp120.000.000

    = Rp13.200.000

    Atas pengiriman barang dagangan, Lancar Ekspres memungut PPN yang terutang menggunakan DPP Nilai Lain, yaitu 10%. Berbeda dengan DPP yang seharusnya yaitu 100% dari nilai tagihan, untuk pengiriman barang tersebut menggunakan DPP Nilai Lain yaitu sebesar 10% dari jumlah yang seharusnya ditagih dikalikan dengan tarif PPN 11%.[16] Sehingga menjadi:

    = (11% x 10%) x Rp5.000.000

    = 1,1% x Rp.5000.000

    = Rp55.000

    Dengan demikian, pembayaran yang harus diserahkan PT Sukses Makmur kepada Lancar Ekspres adalah

    = biaya pengiriman + PPN pengiriman barang

    = Rp5.000.000 + Rp55.000

    = Rp5.055.000.

    PPN Masukan dengan DPP nilai lain bersifat final, maka atas transaksi pembayaran tersebut bukan merupakan pajak masukan bagi PT Sumber Makmur, sehingga tidak dapat dikreditkan.[17]

    Apabila dalam suatu masa pajak, pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetorkan oleh PKP.[18] Berikut merupakan perhitungan PPN PT Sukses Makmur:

    = Pajak Keluaran - Pajak Masukan 

    = Rp18.700.000 – Rp13.200.000

    = Rp5.500.000

    Sehingga PPN Kurang Bayar yang harus disetorkan PT Sukses Makmur adalah sebesar Rp5.500.000

    Selisih tersebut harus disetorkan PT Sukses Makmur ke kas negara paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT masa PPN disampaikan. Apabila jumlah pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran, maka selisih tersebut menjadi kredit pajak PPN dan dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya.

    Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tarif PPN yang berlaku saat ini adalah 0% dan 11% tergantung dari jenis dan lokasi penyerahan BKP atau JKP tersebut.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
    2. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai;
    5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak kemudian diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
    6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
    7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peratuan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Faktur Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

    [1] Lihat Pasal 4 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU 42/2009”)

    [2] Pasal 1 angka 3 UU 42/2009

    [3] Pasal 1 angka 2 UU 42/2009

    [4] Pasal 1 angka 5 dan 6 UU 42/2009

    [6] Pasal 4 angka 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengubah Pasal 8A ayat (1) UU 42/2009

    [7] Pasal 1 angka 18 UU 42/2009

    [8] Pasal 1 angka 19 UU 42/2009

    [9] Pasal 1 angka 20 UU 42/2009

    [10] Pasal 1 angka 26 UU 42/2009

    [11] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak

    [12] Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2022 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (“PMK 71/2022”)

    [13] Pasal 1 angka 25 UU 42/2009

    [14] Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak

    [15] Pasal 1 angka 24 UU 42/2009

    [16] Pasal 3 huruf a PMK 71/2022

    [17] Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.03/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak

    [18] Pasal 9 ayat 3 UU 42/2009

    Tags

    kenaikan ppn
    pajak pertambahan nilai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!