Jika kita mendaftarkan suatu merek, apakah langsung dapat diterbitkan bukti "permohonan pendaftaran merek" oleh DJKI atau harus dicek dahulu? Pengalaman saya mendaftarkan suatu merek sejak Mei '08 sampai hari ini belum ada penolakan, tetapi nyatanya ada pihak yang menggugat merek yang saya daftarkan tersebut ke pihak kepolisian dengan tuduhan dugaan pemalsuan merek atas dasar Pasal 91 UU Merek yakni "persamaan pada pokoknya", sedangkan dari pihak DJKI belum ada penolakan. Mohon tanggapannya.�
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar, yakni setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk diterbitkan sertifikat.
Kalaupun Merek yang Anda mohonkan telah terdaftar, bukan berarti Anda lolos dari kemungkinan gugatan pembatalan. Pasal 76 ayat (1)Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”)menyebutkan gugatan pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan (pemilik Merek terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan) berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau 21 UU MIG.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Proses awal penerimaan pendaftaran merek” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 27 April 2009.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis(“UU MIG”), Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.[1]
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar, yakni setelah permohonan melalui proses pemeriksaan formalitas, proses pengumuman, dan proses pemeriksaan substantif serta mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”) untuk diterbitkan sertifikat.[2]
Langkah Mendaftarkan Merek
Secara singat, langkah-langkah agar Merek dapat terdaftar adalah sebagai berikut:
Agar suatu Merek terdaftar, orang yang merasa berhak (pemohon atau kuasanya) mengajukan permohonan atau dalam hal ini adalah permintaan pendaftaran Merek yang diajukan kepada Menteri.[3]
Pemohon harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, antara lain permohonan diajukan secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia, dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.[4]
nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
nama lengkap dan alamat Kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa;
warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
Permohonan dilampiri dengan label Merek dan bukti pembayaran biaya serta surat pernyataan kepemilikan Merek yang dimohonkan pendaftarannya.[6]
Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum (formulir permohonan yang telah diisi lengkap, label Merek, dan bukti pembayaran biaya) diberikan tanggal penerimaan.[7]
Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan, kepada pemohon diberitahukan agar kelengkapan persyaratan tersebut dipenuhi dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan persyaratan. Apabila tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau kuasanya bahwa permohonannya dianggap ditarik kembali.[8]
Selanjutnya, Menteri akan melakukan pengumuman permohonan dalam Berita Resmi Merek dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal penerimaan, dengan durasi pengumuman selama 2 bulan.[9]
Apabila tidak terdapat keberatan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak tanggal berakhirnya pengumuman, dilakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan yang diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 150 hari.[10]
Dalam hal Pemeriksa memutuskan permohonan dapat didaftar, Menteri:[11]
mendaftarkan Merek tersebut;
memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada pemohon atau kuasanya;
menerbitkan sertifikat Merek; dan
mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non-elektronik.
Sebagaimana diakses dari laman Pengenalan Merek,Merek bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan? antara lain adalah sebagai berikut:[12]
bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
tidak memiliki daya pembeda;
dan/atau merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.
Permohonan pendaftaran Merek ditolak apabila Merek tersebut:[13]
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah;
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Pihak yang merasa dirugikan oleh pendaftaran suatu Merek dapat melakukan upaya hukum berupa mengajukan gugatan pembatalan (jika Merek tersebut sudah terdaftar), meminta penyelesaian melalui mekanisme alternatif penyelesaian sengketa, atau melaporkan ke polisi atau penyidik PNS.[14]Pasal 99 ayat (2) huruf a UU Merek menyebutkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang merek.
Seseorang mengadu ke polisi biasanya karena merasa Mereknya sudah terdaftar terlebih dahulu, lalu ada permohonan pendaftaran Merek baru yang kemungkinan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. Si pelapor merasa yakin bahwa Merek yang dimohonkan tersebut memiliki persamaan setelah ia mendapat informasi tentang pendaftaran tersebut. Tentu saja, penyidiklah yang akan memeriksa kebenaran aduan si pelapor. Kalaupun Merek yang Anda mohonkan telah terdaftar, bukan berarti Anda lolos dari kemungkinan gugatan pembatalan. Pasal 76 ayat (1) UU MIG menyebutkan gugatan pembatalan merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan (pemilik Merek terdaftar, jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan) berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan/atau 21 UU MIG.[15]