KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Status Jakarta Sekarang Sudah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Benarkah?

Share
Kenegaraan

Status Jakarta Sekarang Sudah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Benarkah?

Status Jakarta Sekarang Sudah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Benarkah?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol

Bacaan 10 Menit

Status Jakarta Sekarang Sudah Tak Jadi Ibu Kota Negara, Benarkah?

PERTANYAAN

Saya dengar-dengar undang-undang tentang Jakarta terbaru sudah disahkan. Lalu, apa nama Jakarta sekarang dan bagaimana statusnya? Kapan status DKI dicabut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasca diundangkannya UU DKJ serta UU IKN dan perubahannya, ibu kota negara atau disebut dengan Ibu Kota Nusantara (“IKN”) ditentukan untuk pindah ke pulau Kalimantan, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 6 ayat (2) UU 21/2023.

    Lantas, apakah dengan diundangkannya UU DKJ dan UU IKN, Ibu Kota Negara secara otomatis pindah ke IKN? Bagaimana dengan status Jakarta saat ini?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Status Jakarta Pasca Diundangkannya UU DKJ

    Pasca diundangkannya UU DKJ serta UU IKN dan perubahannya, ibu kota negara atau disebut dengan Ibu Kota Nusantara (“IKN”) ditentukan untuk pindah ke pulau Kalimantan. Hal ini diatur di dalam Pasal 6 ayat (2) UU 21/2023 yang menyatakan bahwa IKN meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 252.660 hektare dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 69.769 hektare, dengan batas wilayah:[1]

    1. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan;
    2. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara;
    3. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; dan
    4. sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

    Lantas, apakah Ibu Kota Negara otomatis pindah ke IKN? Apakah Jakarta masih berstatus ibu kota untuk saat ini?

    Untuk menjawab hal tersebut, perlu dicermati kembali ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) UU IKN jo. Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU IKN. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pembentukan IKN tidak serta merta mengalihkan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara ke IKN. Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap di Provinsi DKI Jakarta sampai dikeluarkannya keputusan presiden (“keppres”) tentang penetapan pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Begitu pula Pasal 73 DKJ menegaskan bahwa UU DKJ mulai berlaku pada saat ditetapkannya keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN. Selain itu, Pasal 63 UU DKJ juga menegaskan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, yaitu pada tanggal 25 April 2024, Provinsi DKI Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan penetapan keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari DKI Jakarta ke IKN.

    Sepanjang penelusuran kami, sampai pada saat artikel ini diterbitkan, keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara belum ditetapkan. Dengan demikian, status Jakarta sekarang, yakni saat artikel ini diterbitkan, masih sebagai Ibu Kota Negara sampai dengan adanya penetapan keppres pemindahan Ibu Kota Negara.[2]

    Status dan Wewenang Jakarta Pasca Diberlakukannya UU DKJ

    Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, apabila keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara telah ditetapkan, maka UU DKJ mulai berlaku. Ketika UU DKJ berlaku, maka Jakarta tidak lagi menjadi Provinsi DKI Jakarta lagi, melainkan menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.[3]

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU DKJ, Provinsi Daerah Khusus Jakarta (“DKJ”) adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Adapun, kewenangan khusus yang dimiliki oleh Provinsi DJK adalah terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.[4]

    Lalu, yang dimaksud dengan pusat perekonomian nasional adalah pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian nasional secara berkelanjutan.[5]

    Sementara, arti dari kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar.[6]

    Lebih lanjut, kewenangan khusus urusan pemerintahan Provinsi DJK mencakup:[7]

    1. pekerjaan umum dan penataan ruang;
    2. perumahan dan kawasan permukiman;
    3. penanaman modal;
    4. perhubungan;
    5. lingkungan hidup;
    6. perindustrian;
    7. pariwisata dan ekonomi kreatif;
    8. perdagangan;
    9. pendidikan;
    10. kesehatan;
    11. kebudayaan;
    12. pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
    13. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
    14. kelautan dan perikanan; dan
    15. ketenagakerjaan.

    Kami akan memberikan contoh kewenangan khusus Provinsi DJK bidang penanaman modal yaitu meliputi:[8]

    1. Pengembangan iklim penanaman modal yang meliputi kegiatan pengembangan kemitraan UMKM serta koperasi yang bekerja sama dengan usaha besar, baik berupa penanaman modal asing maupun dalam negeri.
    2. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang meliputi kegiatan pengendalian pelaksanaan penanaman modal asing dan dalam negeri.
    3. Data dan sistem informasi penanaman modal yang meliputi kegiatan pengelolaan data dan informasi perizinan penanaman modal secara terintegrasi.

    Contoh kedua yaitu kewenangan khusus di bidang ketenagakerjaan. Kewenangan ini berkaitan dengan penetapan besaran upah minimum tenaga kerja dan perizinan tenaga kerja asing.[9]

    Sementara, kawasan sekitar Jakarta, yang mencakup minimal wilayah Provinsi DKJ, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi akan menjadi kawasan aglomerasi.[10]

    Adapun, yang dimaksud dengan kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berkala global.[11]

    Kawasan aglomerasi ini ditujukan untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi DKJ dengan daerah sekitar yaitu melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan kawasan aglomerasi.[12]

    Baca juga: Haruskah Jual Beli Tanah di IKN Dapat Izin Kepala Otorita IKN?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.

    [1] Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara

    [2] Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara jo. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (“UU DKJ”)

    [3] Pasal 2 ayat (1) UU DKJ

    [4] Pasal 1 angka 2 UU DKJ

    [5] Pasal 1 angka 15 UU DKJ

    [6] Pasal 1 angka 16 UU DKJ

    [7] Pasal 19 ayat (3) UU DKJ

    [8] Pasal 23 UU DKJ

    [9] Pasal 36 UU DKJ

    [10] Pasal 51 ayat (2) UU DKJ

    [11] Pasal 1 angka 17 UU DKJ

    [12] Pasal 51 ayat (1) dan (3) UU DKJ

    Tags

    ikn
    ibu kota

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Powered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    dot
    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda di sini!