Syarat Rujuk Setelah Talak 1 Tanpa Menikah Lagi
Keluarga

Syarat Rujuk Setelah Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

Bacaan 7 Menit

Pertanyaan

Jika pasutri melakukan perceraian talak satu yang sudah berjalan 1 tahun lalu ingin rujuk kembali, apakah wajib nikah dalam hukum Islam? Mohon penjelasan terkait syarat rujuk setelah talak 1. Terima kasih.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Definisi talak sebagaimana diatur dalam Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.

Terkait syarat rujuk setelah talak 1 tanpa proses menikah atau kawin dapat dilakukan selama masa idah, hal ini sebagaimana diterangkan ketentuan hukum talak 1 dalam Pasal 118 KHI yang menyatakan bahwa suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah.

Terkait pertanyaan Anda, apabila perceraian sudah berjalan satu tahun, maka keduanya wajib menikah kembali. Pasalnya, mantan istri sudah tidak lagi berada dalam masa idah.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Masih Bisa Rujuk atau Wajib Kawin Kembali dengan Mantan Istri? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Juli 2013.

Sebelum membahas syarat rujuk setelah talak 1, mari kenali lebih lanjut perihal talak. Dalam perkawinan Islam, perceraian yang dilakukan oleh suami dikenal dengan istilah talak, kemudian jika dilakukan oleh istri dikenal dengan istilah cerai gugat atau gugatan perceraian. Terkait talak, definisi talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[1]

 

Istilah Talak dalam KHI

Seorang suami dapat mentalak istrinya sebanyak tiga kali. Oleh karenanya, ada istilah talak 1, talak 2, dan talak 3. Untuk dapat mengetahui perbedaan talak 1, 2, dan 3, silakan simak dalam Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga.

Namun, terlepas dari istilah talak tersebut, KHI mengatur sejumlah istilah lain terkait talak, yakni sebagai berikut.

  1. Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua, di mana suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah.[2]
  2. Talak ba’in shuqraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam idah.[3]
  3. Talak ba’in kubra adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan dinikahkan kembali kecuali pernikahan dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa idahnya.[4]
  4. Talak sunny adalah talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut.[5]
  5. Talak bid’i adalah talak yang dilarang, yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci tetapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.[6]

 

Tahap Perceraian karena Talak

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang.[7]

Setelah itu, Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut dan terhadap keputusan itu dapat diminta upaya banding dan kasasi.[8]

Terkait permohonan kepada Pengadilan Agama, penting untuk diketahui bahwa Pengadilan Agama akan mempelajari permohonan yang diajukan dalam kurun tiga puluh hari dan memanggil pemohon serta istrinya untuk memberikan penjelasan tentang talak yang hendak dijatuhkan.[9]

Kemudian, apabila Pengadilan Agama tidak berhasil menasehati kedua belah pihak dan ada cukup alasan untuk menjatuhkan talak juga keduanya tidak mungkin lagi hidup rukun, Pengadilan Agama menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak.[10]

Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, suami diminta untuk mengikrarkan talaknya di depan sidang Pengadilan Agama dihadiri oleh istri atau kuasanya.[11] Terkait ikrar ini, apabila suami tidak mengikrarkan talak dalam tempo enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hak suami untuk mengikrarkan talak dinyatakan gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh.[12]

Terakhir, setelah sidang penyaksian ikrar talak dilakukan, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak dalam empat rangkap yang merupakan bukti perceraian. Rangkap pertama dikirimkan kepada Pegawai Pencatat Nikah untuk diadakan pencatatan, rangkap kedua dan ketiga diberikan kepada suami dan istri, dan rangkap keempat disimpan oleh Pengadilan Agama.[13]

 

Syarat Rujuk Setelah Talak 1

Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah apakah talak 1 sudah resmi cerai? Jika telah diikrarkan di depan Pengadilan Agama, dapat dikatakan bahwa pasangan suami istri tersebut sudah resmi bercerai.

Kemudian, jika ingin kembali bersama setelah perceraian itu, seseorang dapat melakukan sejumlah syarat rujuk setelah talak 1. Pada dasarnya, jika perceraian tersebut terjadi karena talak 1, ada dua cara yang dapat dilakukan oleh pasangan suami istri untuk rujuk kembali, yaitu dengan cara rujuk kembali atau bisa dengan kawin kembali.

 

Ketentuan untuk Rujuk Kembali

Syarat rujuk setelah talak 1 tanpa proses menikah atau kawin dapat dilakukan selama masa idah, hal ini sebagaimana diterangkan ketentuan hukum talak 1 dalam Pasal 118 KHI yang menyatakan bahwa suami berhak rujuk selama istri dalam masa idah. 

Kemudian, terkait masa idah sebagaimana diatur dalam KHI adalah sebagai berikut.[14]

  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang- kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.

 

Ketentuan untuk Kawin Kembali

Cara rujuk talak 1 tanpa menikah lagi tidak dapat dilakukan jika perceraian tersebut telah berjalan selama satu tahun. Pasalnya, dapat dinyatakan bahwa istri sudah tidak lagi berada dalam masa idah atau masa idah talak 1 sudah terlampaui. Sehubungan dengan ini, syarat rujuk setelah talak 1 nya pun berbeda, yakni dengan menikah atau mengawini mantan istri tersebut. 

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayuti Thalib dalam bukunya yang berjudul Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 101), kalau masa tertentu atau idah telah habis, maka suami yang tadinya diperbolehkan rujuk, sekarang tidak dapat rujuk lagi. Sungguh pun demikian masih terbuka kemungkinan hidup bersuami istri lagi dengan cara-cara biasa kawin kembali.

Lebih lanjut, Sayuti Thalib menjelaskan bahwa arti kawin kembali ialah kedua bekas suami istri memenuhi ketentuan sama seperti perkawinan biasa, yaitu adanya akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami istri kembali. 

Jadi, menjawab pertanyaan Anda, syarat rujuk setelah talak 1 bagi mantan suami dan istri tersebut adalah wajib kawin kembali karena perceraiannya sudah berjalan satu tahun. Syarat rujuk setelah talak 1 tanpa menikah atau tanpa kawin lagi hanya dapat dilakukan selama istri dalam masa idah.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Demikian jawaban dari kami terkait syarat rujuk setelah talak 1, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

 

Referensi:

Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1986.


[2] Pasal 118 KHI

[3] Pasal 119 ayat (1) KHI

[4] Pasal 120 KHI

[5] Pasal 121 KHI

[6] Pasal 122 KHI

[7] Pasal 129 KHI

[8] Pasal 130 KHI

[9] Pasal 131 ayat (1) KHI

[10] Pasal 131 ayat (2) KHI

[11] Pasal 131 ayat (3) KHI

[12] Pasal 131 ayat (4) KHI

[13] Pasal 131 ayat (5) KHI

[14] Pasal 153 ayat (2) KHI

Tags: