Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Tak Ada Upaya Hukum, Bolehkah Mengajukan Gugatan Baru dengan Materi Gugatan yang Sama?

Tak Ada Upaya Hukum, Bolehkah Mengajukan Gugatan Baru dengan Materi Gugatan yang Sama?
Tak Ada Upaya Hukum, Bolehkah Mengajukan Gugatan Baru dengan Materi Gugatan yang Sama?

PERTANYAAN

Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding (Pengadilan Tinggi) dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding. Akan tetapi, 2 bulan kemudian pihak terbanding menggugat kembali dengan perkara yang sama (baik materi gugatan maupun pihak yang berperkara). Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut dilakukan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    KLINIK TERKAIT

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H., dan dipublikasikan pada 19 Oktober 2016.

    Asas Ne Bis In Idem

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, sering muncul pertanyaan apakah pihak yang telah kalah dalam perkara yang sudah diputus hingga tingkat banding dan tidak mengajukan kasasi masih dapat mengajukan gugatan ulang dengan pokok perkara dan pihak yang sama?

    Menurut hemat kami, pertanyaan tersebut penting karena menyangkut asas kepastian hukum dan asas ne bis in idem.

    Asas ne bis in idem secara eksplisit diatur dalam Pasal 1917 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

    Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan. Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.

    Artinya, apabila suatu perkara telah diputus oleh hakim dengan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), maka pihak-pihak yang sama tidak dapat mengajukan gugatan lagi dengan objek dan dasar yang sama.

    Baca juga: Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Jadi, syarat asas ne bis in idem sebagai berikut:

    1. pihak sama (identitas personae);
    2. objek sama (identitas obiecti);
    3. dasar gugatan sama (identitas causa petendi).

    Sehingga, jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka berlakulah asas ne bis in idem.

    Adapun Mahkamah Agung melalui SEMA 03/2002 menegaskan pentingnya penerapan asas ne bis in idem untuk mencegah pengulangan perkara dengan subjek dan objek yang sama yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

    Asas ne bis in idem dipandang perlu untuk dapat ditegakkan secara konsisten di semua tingkat peradilan demi kepastian hukum dan perlindungan bagi pencari keadilan. Dalam praktiknya, hakim akan menolak gugatan yang sama dengan perkara yang sudah diputus demi menjaga kepastian hukum dan menghindari putusan yang kontradiktif.

    Mahkamah Agung memperkuat hal ini melalui berbagai putusannya, misalnya

    1. Putusan Mahkamah Agung No. 3640 K/Pdt/1985: gugatan yang sama dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap harus dinyatakan niet ontvankelijk verklaard (tidak dapat diterima).
    2. Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Pdt/1973: apabila suatu perkara telah diperiksa dan diputus, maka gugatan baru dari pihak penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
    3. Putusan Mahkamah Agung No. 588 K/Pdt/1973: gugatan yang ne bis in idem seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima, bukan ditolak.
    4. Putusan Mahkamah Agung No. 2634 K/Pdt/2003: asas ne bis in idem, bahwa perkara yang sama (para pihak, objek, dan dasar hukum sama) tidak dapat diajukan ulang.
    5. Putusan Mahkamah Agung No. 1456 K/Sip/1967 dan Putusan Mahkamah Agung No. 123 K/Sip/1968, yang menegaskan bahwa gugatan dengan objek dan subjek yang sama, walaupun petitum atau posita sedikit berbeda, tetap dianggap ne bis in idem.

    Pengadilan Dilarang Menolak untuk Memeriksa Perkara

    Berdasarkan kasus yang Anda tanyakan, kami asumsikan:

    1. Perkara telah diputus di tingkat banding dan tidak diajukan kasasi.
    2. Putusan tersebut dengan sendirinya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
    3. Dua bulan kemudian pihak terbanding mengajukan gugatan ulang dengan materi dan pihak yang sama.

    Pada dasarnya, pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman:

    Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

    Baca juga: Arti Asas Ius Curia Novit

    Norma ini dipahami secara administratif sebagai larangan bagi pengadilan (melalui meja pendaftaran/kepaniteraan) untuk menolak pendaftaran gugatan. Sehingga penilaian tentang apakah suatu gugatan ne bis in idem adalah kewenangan majelis hakim pada tahap pemeriksaan, bukan pada loket pendaftaran. Karenanya, sepanjang syarat administratif terpenuhi, gugatan wajib diregister dan diberi nomor perkara. Setelah teregistrasi, isu ne bis in idem diajukan sebagai eksepsi atau pertimbangan hukum dan dapat berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) bila terbukti identitas perkara sama dengan putusan sebelumnya yang sudah inkracht.

    Sehingga, terhadap gugatan dengan pihak dan materi yang sama padahal perkara tersebut sudah diputus hingga tingkat banding dan sudah inkracht, Pengadilan Negeri ("PN") tetap wajib menerima pendaftaran (sepanjang syarat administrasi terpenuhi) dan meregister perkara. Kemudian perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan (persidangan).

    Pada tahap pemeriksaan, pihak tergugat dapat mengajukan eksepsi ne bis in idem. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap putusan Pengadilan Tinggi dalam Tingkat Banding tersebut. Tentunya, apabila putusan Pengadilan Tinggi tersebut “positif” (mengabulkan atau menolak pokok perkara) dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka berdasarkan asas ne bis in idem, pengajuan gugatan ulang berpotensi dapat dinyatakan tidak dapat diterima (NO) oleh hakim melalui putusannya, karena syarat pelanggaran asas ne bis in idem (pihak, objek, dan dasar gugatan yang sama) telah terpenuhi.

    Putusan Mahkamah Agung No. 799 PK/Pdt/2012 menjadi contoh kasus nyata dari pelanggaran asas ne bis in idem. Di mana melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1473 K/Pdt/2004, ahli waris menggugat pengadaan tanah (objek dan subjek yang sama) dan kalah. Namun, kemudian pada Putusan Mahkamah Agung No. 799 PK/Pdt/2012, perkara serupa diajukan kembali dengan subjek dan objek yang sama, sehingga hukum menyatakan adanya pelanggaran asas ne bis in idem, karena putusan sebelumnya sudah inkracht. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum termasuk atas status quo tanah sengketa.

    Pengecualian Ne Bis In Idem

    Namun, berdasarkan praktik pengalaman pribadi penulis, terdapat sejumlah kondisi yang membuat ne bis in idem tidak dapat diberlakukan sehingga atas perkara yang telah diperiksa dan berkekuatan hukum tetap dapat diperiksa kembali, antara lain termasuk aspek pihak berperkara berbeda, ada pihak baru, objek atau pokok gugatan berbeda, petitum berbeda, dan/atau dasar gugatan (causa petendi) berbeda. Berikut ulasannya.

    1. Ada Novum atau Bukti Baru

    Jika setelah putusan Pengadilan Tinggi inkracht pihak terbanding menemukan novum (bukti yang menentukan dan dulu tak mungkin ditemukan), maka upaya hukum yang benar adalah Peninjauan Kembali (“PK”) ke Mahkamah Agung, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU Mahkamah Agung yang berbunyi sebagai berikut:

    Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:

    1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
    2. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
    3. apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
    4. apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab- sebabnya;
    5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
    6. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

    Kembali diperiksanya perkara yang sudah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan dasar adanya novum, terjadi dalam praktiknya yakni melalui Putusan Mahkamah Agung No. 633 PK/Pdt/2020 dan Putusan Mahkamah Agung No. 631 PK/Pdt/2010. Di mana pihak yang menemukan bukti baru yang substansial bisa mengajukan PK meski sebelumnya perkara sudah diputus inkracht.

    Namun, jika pihak terbanding malah mendaftar gugatan baru di PN dengan objek, pihak, dan kejadian faktual yang sama, maka eksepsi ne bis in idem baik untuk diajukan dan semestinya dikabulkan sehingga gugatan dapat dinyatakan NO karena perkara sama sudah berkekuatan tetap.

    1. Putusan Sebelumnya Tidak Diputus Pokok Perkara

    Jika putusan tingkat banding bukan putusan “positif” atas pokok perkara, melainkan NO alias gugatan tidak dapat diterima, gugur, atau menyatakan tidak berwenang (absolut atau relatif), maka belum menyentuh pokok perkara sehingga tidak menimbulkan res judicata. Dengan demikian, ne bis in idem tidak melekat dan gugatan boleh diajukan lagi setelah cacat formil diperbaiki. Contoh nyata dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung No. 3051 K/Pdt/2001, yang mana gugatan sebelumnya diputus NO, lalu dapat diajukan gugatan kembali.

    Contoh lain, Putusan Mahkamah Agung No. 878 K/Sip/1977 menegaskan bahwa terhadap perkara yang sebelumnya diputus dengan amar tidak dapat diterima, pengajuan gugatan ulang tidak dianggap sebagai ne bis in idem, sehingga kesempatan untuk mengajukan gugatan tetap terbuka bagi pihak yang berkepentingan.

    Namun jika putusan banding "positif" (menolak atau mengabulkan pokok perkara) dan inkracht, maka gugatan ulang 2 bulan kemudian harus ditolak dengan alasan ne bis in idem.

    1. Perubahan Keadaan (Rebus Sic Stantibus)

    Jika setelah putusan inkracht terjadi perubahan keadaan yang mendasar yang berbeda dari kondisi saat perkara pertama diputus sehingga muncul sengketa baru (misalnya pasca putusan, pemerintah menerapkan pembatasan ekstrem yang membuat pelaksanaan sisa kewajiban jadi sangat berat, atau lahir wanprestasi baru setelah tenggat yang dibahas dalam putusan), maka gugatan baru dapat diajukan atas peristiwa baru itu (bukan mengulang sengketa lama).

    Doktrin rebus sic stantibus artinya perjanjian yang telah berlaku akan terganggu berlakunya bila terjadi perubahan keadaan yang fundamental.[1] Jika dikaitkan dengan putusan, maka suatu putusan hanya mengikat selama keadaan faktual tetap sama, dan doktrin ini diakui MA.

    Baca juga: 91 Adagium Hukum Keren dan Artinya, Anak Hukum Wajib Tahu

    Contohnya, gugatan nafkah anak yang bisa diajukan lagi bila kebutuhan anak meningkat drastis karena alasan yang muncul setelah putusan sebelumnya, sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung No. 196 K/Sip/1974, yang mana akibat perubahan keadaan memungkinkan gugatan baru diajukan.

    Contoh lainnya, Putusan Mahkamah Agung No. 2344 K/Pdt/2010 yang membatalkan perjanjian jual beli tanah akibat adanya perubahan keadaan secara mendasar atau fundamental yang menyebabkan salah satu pihak menjadi lebih dirugikan.

    Namun, jika perubahan yang diklaim tidak menciptakan peristiwa hukum baru dan pada dasarnya hanya mendebat ulang hal yang sudah diadili dalam perkara pertama, maka tetap ne bis in idem. Dalam praktiknya, hakim melihat apakah “status objek/hak” sudah diputus. Jika ya, perubahan keadaan tidak bisa dipakai untuk membuka kembali pokok sengketa yang sama melalui gugatan baru.

    Dengan demikian, apabila putusan Pengadilan Tinggi yang telah inkracht tersebut “positif” atas pokok perkara (menolak atau mengabulkan pokok perkara), gugatan ulang dengan materi dan pihak yang sama adalah ne bis in idem. Sehingga, baik untuk dipertimbangkan untuk diajukan eksepsi ne bis in idem dengan dasar hukum Pasal 1917 KUH Perdata dan SEMA 3/2002.

    Namun, apabila putusan Pengadilan Tinggi yang telah inkracht tersebut bukan putusan “positif” atas pokok perkara, melainkan NO alias gugatan tidak dapat diterima, gugur, atau menyatakan tidak berwenang (absolut atau relatif), dan belum menyentuh pokok perkara, atau ada perubahan keadaan setelah putusan, maka gugatan ulang dengan materi dan pihak yang sama dapat dilakukan dan diperiksa kembali.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    6. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Ne Bis In Idem.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1456 K/Sip/1967;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 123 K/Sip/1968;
    3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 497 K/Pdt/1973;
    4. Putusan Mahkamah Agung No. 588 K/Pdt/1973;
    5. Putusan Mahkamah Agung Nomor 196 K/Sip/1974;
    6. Putusan Mahkamah Agung Nomor 878 K/Sip/1977;
    7. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3640 K/Pdt/1985;
    8. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3051 K/Pdt/2001.
    9. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2634 K/Pdt/2003;
    10. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1473 K/Pdt/2004;
    11. Putusan Mahkamah Agung Nomor 2344 K/Pdt/2010;
    12. Putusan Mahkamah Agung Nomor 631 PK/Pdt/2010;
    13. Putusan Mahkamah Agung Nomor 799 PK/Pdt/2012;
    14. Putusan Mahkamah Agung Nomor 633 PK/Pdt/2020.

    Referensi:

    Harry Purwanto. Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011.


    [1] Harry Purwanto. Keberadaan Asas Rebus Sic Stantibus dalam Perjanjian Internasional, Mimbar Hukum, Edisi Khusus November, 2011, hal. 105

    TAGS