KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Two-Tier System Terkait UU Perseroan Terbatas

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Two-Tier System Terkait UU Perseroan Terbatas

Two-Tier System Terkait UU Perseroan Terbatas
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Two-Tier System Terkait UU Perseroan Terbatas

PERTANYAAN

1. Pada konsep Good Corporate Governance, dikenal 2 sistem, yaitu One-Tier system dan Two-Tier system, bagaimana perbedaan prinsipil diantara keduanya? 2. Di berbagai literatur disebutkan bahwa Indonesia condong ke One-Tier system, bagaimana jika dikaitkan dengan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Dalam konsep one-tier system, perusahaan dijalankan oleh satu organ, yakni board of directors yang sekaligus menjalankan fungsi pengurusan dan pengawasan. Sedangkan dalam two-tier system, ada organ yang melakukan pengurusan perusahaan yakni management organ dan organ yang melakukan pengawasan (supervisory organ). Management organ diangkat dan diberhentikan oleh supervisory organ.

     

    Terkait Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia, maka Indonesia lebih menganut ke two-tier system bukan one-tier.

     

    Penjelasan selengkapnya, silakan baca dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
     

    Istilah One-Tier System dan Two-Tier System tidak ditemukan dalam kosakata peraturan perundang-undangan di Indonesia. Istilah tersebut ditemukan dalam Council Regulation (EC) No. 2157/2001 dan hukum perusahaan Hungaria Act IV of 2006 yang memungkinkan perusahaan menggunakan konsep one-tier system atau two-tier system.

     

    Baik dalam Council Regulation No. 2157/2001 maupun dalam Hungarian Act IV of 2006, pada prinsipnya menjelaskan dalam konsep one-tier system perusahaan dijalankan oleh satu organ, yakni board of directors yang sekaligus menjalankan fungsi pengurusan dan pengawasan.

     

    Berikut kami kutip Pasal 21 Hungaria Act IV of 2006 yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Dewan Direksi dan Direksi dalam UU PT

    Perbedaan Dewan Direksi dan Direksi dalam UU PT
     

    “The articles of association of public limited companies may also contain provisions to tender management and supervisory functions upon the board of directors (public or private limited companies operated by the one-tier system). Such a (public or private) limited company shall have no supervisory board, and the members of the board of directors shall be treated as executive officers.

     

    Sedangkan dalam two-tier system, ada organ yang melakukan pengurusan perusahaan yakni management organ dan organ yang melakukan pengawasan (supervisory organ). Management organ diangkat dan diberhentikan oleh supervisory organ. Berikut kami kutip Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (1) Council Regulation No. 2157/2001:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Pasal 39 ayat (2):

    “The member or members of the management organ shall be appointed and removed by the supervisory organ.”   

     
    Pasal 41 ayat (1):

    “The supervisory organ shall supervise the work of the management organ. It may not itself exercise the power to manage the SE.”

     

    Berdasarkan definisi one-tier system dan two-tier system tersebut diatas, sesuai dengan pertanyaan Saudara jika dikaitkan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia, maka Indonesia lebih menganut ke two-tier system bukan one-tier. Hal ini karena di Indonesia memisahkan kewenangan pengurusan perusahaan dan pengawasan yang selama ini dikenal dengan Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam hal ini Direksi lebih berwenang menjalankan pengurusan perusahaan sedangkan Dewan Komisaris lebih bersifat melakukan pengawasan. Kami juga tidak menemukan literatur yang saudara katakan bahwa Indonesia condong ke one-tier system.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga dapat memberikan referensi. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

    Tags

    hukum
    perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!