KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Galbay Pinjol Melalui LAPS SJK

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Upaya Hukum Galbay Pinjol Melalui LAPS SJK

Upaya Hukum Galbay Pinjol Melalui LAPS SJK
M. Pasha Arifin Nusantara, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Galbay Pinjol Melalui LAPS SJK

PERTANYAAN

Saat ini saya sedang mengalami masalah finansial dan membutuhkan pendampingan untuk menyelesaikan tunggakan hampir 20 pinjol legal sesuai kemampuan keuangan saya. Saya sudah meminta pada DC yang menghubungi lewat WA untuk meminta reconditioning, rescheduling pembayaran dan restrukturisasi namun banyak yang menolak sehingga terjadi penagihan terus menerus pada saya, kontak darurat dan telepon kantor. Bagaimana menyelesaikan masalah yang saya hadapi secara hukum? Adakah lembaga yang bisa memediasi saya dan pihak pinjol legal untuk mendapatkan kesepakatan yang menguntungkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) legal seperti yang Anda alami, Anda dapat melakukan upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Jika upaya tersebut ditolak oleh pinjol yang bersangkutan, Anda dapat meminta penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

    Adapun terkait dengan penagihan oleh pinjol melalui kontak darurat dan telepon kantor, sehingga Anda merasa terganggu, maka Anda dapat melaporkannya kepada AFPI. Bagaimana caranya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring Galbay Pinjol

    Kami turut prihatin atas masalah finansial yang Anda hadapi. Ke depan, kami harapkan Anda lebih bijak dalam mengelola keuangan ataupun ketika mengambil pinjaman melalui pinjaman online.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menyelesaikan Sengketa dengan Pinjol Ilegal di LAPS SJK?

    Bisakah Menyelesaikan Sengketa dengan Pinjol Ilegal di LAPS SJK?

    Dalam kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) legal seperti yang Anda alami, dapat dilakukan upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Hal ini ditegaskan pula dalam Pedoman Perilaku AFPI bahwa terhadap keterlambatan atau galbay maka dapat ditempuh upaya penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman.[1]

    Rescheduling atau penjadwalan kembali adalah suatu upaya untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dengan penjadwalan kembali terhadap debitur yang memiliki iktikad baik tetapi tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga yang telah dijadwalkan, dengan tujuan debitur dapat membayar kembali kewajibannya. Contohnya perpanjangan waktu kredit, jadwal angsuran bulanan menjadi triwulan, memperkecil angsuran pokok dengan jangka waktu yang lebih lama.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Reconditioning adalah upaya bank (lembaga keuangan lainnya) dalam menyelesaikan kredit (pendanaan) yang bermasalah dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara bank (debitur) dengan nasabah (kreditur) seperti penurunan suku bunga, pembebasan sebagian atau seluruh bunga yang tertunggak, kapitalisasi bunga, atau penundaan pembayaran bunga.[3]

    Restructuring atau restrukturisasi yang dikenal dengan istilah penataan kembali adalah upaya dari bank (lembaga keuangan lainnya) kepada nasabahnya (debitur) dengan cara mengubah struktur pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.[4]

    Upaya Hukum Galbay Pinjol Melalui LAPS SJK

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa ada 2 permasalahan yang Anda alami. Pertama adalah permasalahan mengenai permintaan Anda untuk melakukan reconditioning, rescheduling, atau restructuring (restrukturisasi) kepada pinjol. Kedua adalah masalah tindakan debt collector yang menghubungi kontak darurat dan telepon kantor Anda, sehingga Anda merasa terganggu.

    Terkait permasalahan yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (seperti pinjol), merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang wajib untuk menjadi anggota LAPS SJK.[5] Oleh karena itu, segala jenis permasalahan yang bersifat keperdataan dan terdapat unsur kerugian materiel atau potensi kerugian materiel merupakan sengketa[6] yang dapat diselesaikan di LAPS SJK baik melalui mediasi maupun arbitrase.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa Anda dengan pinjol legal melalui mediasi salah satunya adalah LAPS SJK. Selengkapnya mengenai penyelesaian sengketa via LAPS SJK dapat Anda baca dalam Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK.

    Jika Pinjol Menghubungi Kontak Darurat Debitur

    Adapun, terkait permasalahan kedua mengenai debt collector pinjol dalam menghubungi kontak darurat dan telepon kantor Anda, sehingga Anda merasa terganggu, maka Anda dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”).

    Pada dasarnya, pinjol dalam melakukan penagihan dilarang menggunakan intimidasi, kekerasan fisik dan mental, ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap penerima pinjaman, harta bendanya, ataupun kerabat, rekan, dan keluarganya.[7]

    Penyelenggara (pinjol) yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada OJK dan masyarakat, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari keanggotaan AFPI, dan/atau sanksi lainnya. Penetapan sanksi ini dilakukan oleh komite etik AFPI.[8]

    Lalu, lapor kemana jika diteror pinjol? Anda dapat membuat laporan pengaduan kepada AFPI dengan cara:

    1. Melalui laman AFPI:
    • Buka alamat web AFPI yaitu https://afpi.or.id/.
    • Klik kolom pengaduan.
    • Isi kotak pengaduan yang meliputi nama lengkap, alamat e-mail, nama platform (pinjol yang dimaksud), nomor telepon, waktu kejadian, tuliskan masalah yang Anda hadapi, lampirkan file yang berisi dokumen bukti pengaduan.
    • Klik tombol “Kirim Pengaduan”
    1. Melalui e-mail dengan mengirimkan bukti-bukti pengaduan ke [email protected].
    2. Melalui telepon dengan nomor 150 505 (bebas pulsa) pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
    2. Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) No. 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI tahun 2020.

    Referensi:

    1. Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010;
    2. AFPI yang diakses pada Rabu, 13 September 2023, pukul 11.34 WIB;
    3. Pengaduan yang diakses pada Rabu, 13 September 2023, pukul 12.03 WIB.

    [1] Lampiran III Huruf C angka 3 (b) butir 2) Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) No. 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI tahun 2020 (“Pedoman Perilaku AFPI”)

    [2] Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 128

    [3] Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 128 – 129

    [4] Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 129 – 130

    [5] Pasal 11 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”)

    [6] Pasal 1 angka 6 POJK 61/2020

    [7] Lampiran III Huruf C angka 5) Pedoman Perilaku AFPI

    [8] Lampiran III Huruf D angka 1) dan 2) Pedoman Perilaku AFPI

    Tags

    pinjol
    laps

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!