Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Asuh Anak dalam Perceraian Pasangan Beda Agama

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hak Asuh Anak dalam Perceraian Pasangan Beda Agama

Hak Asuh Anak dalam Perceraian Pasangan Beda Agama
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Asuh Anak dalam Perceraian Pasangan Beda Agama

PERTANYAAN

Mohon penjelasannya untuk kasus saya. Kami menikah beda agama melalui catatan sipil, mempunyai dua anak perempuan (2 tahun dan 6 bulan). Yang 2 tahun ikut agama suami, dan 6 bulan ikut agama istri karena ada persoalan yang mendasar yang tidak bisa dicarikan solusinya lagi. Jika terjadi perceraian, bagaimana dengan hak asuhnya? Apakah anak bisa dibagi, yang 2 tahun tetap sama suami, dan 6 bulan tetap sama istri, namun untuk biaya anak 6 bulan tetap menjadi tanggungan suami? Mohon penjelasan, terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anak harus diasuh sesuai dengan agama yang dianutnya agar perkembangan mental dan spiritualnya baik.
     
    Akan tetapi, selain melihat agama dari orang tua yang akan mendapatkan hak asuh si anak, tentu saja harus dilihat juga perilaku dari si orang tua. Kesamaan agama tidak menjadi satu-satunya faktor untuk menentukan hal yang terbaik bagi si anak (dalam pengasuhan ayah atau ibunya).
     
    Mengenai biaya untuk anak, bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
     
    Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn.dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 19 November 2013.
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Agama dan Hak Asuh Anak
    Anda tidak menyebutkan secara lengkap apa agama dari Anda dan pasangan Anda. Kami akan menjelaskan dalam hal misalnya Anda dan pasangan Anda beragama Islam dan non-Islam.
     
    Sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perceraian tidak menghapus kewajiban ayah dan ibu untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam pasal terebut juga dikatakan bahwa jika ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan yang akan memberi keputusan.
     
    Ini berarti mengenai hak asuh anak, jika tidak ditemui kata sepakat antara suami dan istri, maka diselesaikan melalui jalur pengadilan.
     
    Tetapi sebagai gambaran mengenai pembagian hak asuh, jika melihat dari Hukum Islam, kita dapat merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pada Pasal 105 KHI, dalam hal terjadi perceraian, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaan.
     
    Mengenai ketentuan Pasal 105 KHI ini terdapat pengecualian, yaitu apabila terbukti bahwa ibu telah murtad dan memeluk agama selain agama Islam, maka gugurlah hak ibu untuk memelihara anak tersebut. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 210/K/AG/1996, yang mengandung abstraksi hukum bahwa agama merupakan syarat untuk menentukan gugur tidaknya hak seorang ibu atas pemeliharaan dan pengasuhan (hadhanah) terhadap anaknya yang belum mumayyiz.
     
    Hal ini juga didukung oleh pendapat Ulama dalam Kitab Kifayatul Ahyar, Juz II, halaman 94, sebagai berikut:
     
    Syarat-syarat bagi orang yang akan melaksanakan tugas hadhanah ada tujuh macam: berakal sehat, merdeka, beragama Islam, sederhana, amanah, tinggal di daerah tertentu, dan tidak bersuami baru. Apabila kurang satu diantara syarat-syarat tersebut, gugur hak hadlonah dari tangan ibu.
     
    “Hadhanah” adalah pemeliharaan anak yang belum mampu berdiri sendiri, biaya pendidikannya dan pemeliharaannya dari segala yang membahayakan jiwanya agar terjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang secara optimal.
     
    Hal ini juga sejalan dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perppu 1/2016”) sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (“UU 17/2016”) yang menyatakan bahwa kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
     
    Ini berarti anak harus diasuh sesuai dengan agama yang dianutnya agar perkembangan mental dan spiritualnya baik.
     
    Akan tetapi, selain melihat agama dari orang tua yang akan mendapatkan hak asuh si anak, tentu saja harus dilihat juga perilaku dari si orang tua. Kesamaan agama tidak menjadi satu-satunya faktor untuk menentukan hal yang terbaik bagi si anak (dalam pengasuhan ayah atau ibunya).
     
    Contoh Kasus
    Sebagai contoh, dalam Putusan Pengadilan Agama Maumere No.: 1/Pdt.G/2013/PA.MUR. Pada awalnya Pemohon (suami) dan Termohon (istri) beragama Islam dan menikah secara Islam serta telah terdaftar pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Maumere Kabupaten Sikka. Kemudian Termohon berpindah agama, dan hal tersebut menjadi salah satu alasan percekcokan mereka yang berujung pada perceraian. Dalam perceraian tersebut Pemohon meminta agar hak asuh diberikan kepada Pemohon karena anak-anak Pemohon dan Termohon beragama Islam, dengan alasan yang merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. No.: 210/K/AG/1996 dan pendapat Ulama dalam Kitab Kifayatul Ahyar, Juz II, halaman 94, di atas.
     
    Akan tetapi pengadilan memutuskan hak asuh jatuh pada Termohon (istri) dikarenakan Pemohon (suami) pernah terbukti bersalah di Pengadilan Negeri Maumere dalam perkara penelantaran anak.
     
    Dalam hal ini berarti baik Pemohon dan Termohon memiliki kecacatan untuk mendapatkan hak asuh anak. Akan tetapi, majelis hakim menimbang bahwa mudharat yang paling ringan diantara keduanya adalah jika anak tetap berada di bawah asuhan ibunya, karena ditakutkan perkembangan anak untuk tumbuh kembang akan terlalaikan.
     
    Selain itu, Anda juga dapat melihat Putusan Mahkamah Agung No.: 376 PK/Pdt/2011. Penggugat dan Tergugat pada awalnya menikah secara Gereja dan tercatat pada Kantor Catatan Sipil Jakarta. Kemudian Tergugat pindah agama, begitu juga dengan anak dari Penggugat dan Tergugat, menjadi beragama Islam. Dalam putusannya, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, memberikan hak asuh kepada Penggugat (istri) dikarenakan si anak (berumur 12 tahun) memilih untuk ikut dengan ibunya.
     
    Jadi, mengenai hak asuh pada dasarnya harus mempertimbangkan juga perkembangan spiritual anak, akan tetapi tetap dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain yang pada intinya bertujuan untuk memberikan yang terbaik bagi si anak.
     
    Mengenai biaya untuk anak, berdasarkan Pasal 41 huruf b UU Perkawinan, bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu. Bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
     
    Referensi:
    1. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.: 210/K/AG/1996;
    2. Putusan Mahkamah Agung No.: 376 PK/Pdt/2011;

    Tags

    keluarga
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!