Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Anggota Polri Sebagai Penasihat Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Legalitas Anggota Polri Sebagai Penasihat Hukum

Legalitas Anggota Polri Sebagai Penasihat Hukum
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalitas Anggota Polri Sebagai Penasihat Hukum

PERTANYAAN

Polri dapat menjadi penasehat hukum sesuai dengan Perkap No. 7 Tahun 2005, namun pada kenyataannya bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mohon penjelasannya, apakah anggota Polri dapat bertindak sebagai penasehat hukum untuk kasus peradilan perdata/pidana yang melibatkan anggota Polri?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Legalitas Anggota Polri Sebagai Penasehat Hukum yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Senin, 18 Maret 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?

    Apa Saja Lembaga Penegak Hukum di Indonesia?

     

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, yang bertindak sebagai penasihat hukum adalah anggota Polri untuk kasus peradilan perdata/pidana yang melibatkan anggota Polri yang lainnya. Memang benar bahwa anggota Polri dapat bertindak sebagai penasihat hukum untuk suatu perkara yang melibatkan anggota Polri lainnya.

     

    Yang disebut Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendapat perintah/tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum.

     

    Anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami luruskan bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 2/2017”).

     

    Anggota Polri yang Berhadapan dengan Hukum

    Di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia ("Polri"), anggota Polri yang berhadapan dengan masalah hukum memang berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal ini berdasarkan Perkapolri 2/2017.

     

    Bantuan Hukum adalah segala usaha, upaya, kegiatan dalam rangka membantu menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan maupun di luar peradilan.[1]

     

    Yang berhak mendapat Bantuan Hukum:[2]

    a.    institusi Polri;

    b.    satuan fungsi/satuan kerja;

    c.    pegawai negeri pada Polri; dan

    d.    keluarga besar Polri.

     

    Sedangkan yang disebut Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping adalah Pegawai Negeri pada Polri yang mendapat perintah/tugas atau kuasa dari Pimpinan Polri untuk memberikan bantuan hukum.[3]

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, yang bertindak sebagai penasihat hukum adalah anggota Polri untuk kasus peradilan perdata/pidana yang melibatkan anggota Polri lainnya.

     

    Jadi, memang benar bahwa anggota Polri dapat bertindak sebagai penasihat hukum untuk suatu perkara. Perkara-perkara yang bisa diberikan bantuan hukum antara lain yaitu:[4]

    a.    perkara Perdata;

    b.    perkara Pidana;

    c.    perkara Praperadilan;

    d.    perkara di Pengadilan Agama;

    e.    perkara Tata Usaha Negara;

    f.     perkara Hak Asasi Manusia;

    g.    perkara pelanggaran disiplin dan Kode Etik.

     

    Untuk diketahui, dalam memberikan bantuan hukum pada perkara pidana pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan/atau semua tingkat peradilan, Penasihat Hukum/Kuasa Hukum tersebut berlatar belakang Sarjana Hukum.[5] Begitu pula Pegawai Negeri pada Polri sebagai Pendamping pada sidang Komisi Kode Etik Polri berlatar belakang Sarjana Hukum dan/atau Sarjana Ilmu Kepolisian.[6]

     

    Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Anggota Polri

    Seperti yang kami sebutkan di atas, yang berhak mendapat Bantuan Hukum tidak hanya pegawai negeri pada Polri saja, tetapi juga Keluarga Besar Polri yang meliputi: keluarga pegawai negeri pada Polri, purnawirawan Polri, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Polri, wredatama, warakawuri, duda/janda dari anggota Polri/PNS Polri.[7]

     

    Bantuan Hukum menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri/Kepala Bidang Hukum Kepolisian Daerah.[8] Pelaksanaan Bantuan Hukum dilaksanakan oleh:[9]

    a.    anggota Polri dan/atau Pegawai Negeri Sipil Polri yang bertindak sebagai Penasihat Hukum/Kuasa Hukum/Pendamping berdasarkan surat perintah dari pimpinan Polri yang berwenang; dan

    b.    bagian penerapan hukum dalam bentuk klarifikasi, kajian hukum, memberikan pendapat dan saran hukum secara yuridis terhadap tindak pidana umum, tindak pidana khusus, tindak pidana tertentu, hak asasi manusia, kode etik disiplin dan institusi yang memerlukan.

     

    Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Polri Bertentangan dengan UU Advokat?

    Anda kemudian menanyakan, apakah pemberian bantuan hukum di lingkungan Polri dimana anggota Polri menjadi kuasa hukum bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)? Menurut Pasal 31 UU Advokat, setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta. Akan tetapi, ketentuan pasal ini telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004.

     

    Jadi, anggota Polri dan/atau PNS Polri dapat menjadi kuasa hukum untuk mendampingi anggota Polri yang berhadapan dengan perkara hukum baik perkara pidana maupun perkara perdata. Mengenai hal ini Anda dapat juga membaca artikel Imam Sayuti: Penegak Hukum dari Polda Metro Jaya

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-II/2004 Tahun 2004.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 Perkapolri 2/2017

    [2] Pasal 3 ayat (1) Perkapolri 2/2017

    [3] Pasal 1 angka 6 Perkapolri 2/2017

    [4] Pasal 12 s.d. Pasal 18 Perkapolri 2/2017

    [5] Pasal 8 ayat (2) Perkapolri 2/2017

    [6] Pasal 9 ayat (3) Perkapolri 2/2017

    [7] Pasal 3 ayat (2) Perkapolri 2/2017

    [8] Pasal 5 ayat (1) Perkapolri 2/2017

    [9] Pasal 5 ayat (2) Perkapolri 2/2017

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!