Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
- Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional).
- Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan-bahan pokok, dan bahan bakar minyak.
- pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/”WFO”); dan/atau
- pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).
- mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi lingkungan unit kerjanya yang dapat melakukan WFO dan/atau WFH dengan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah masing-masing;
- menentukan pegawai ASN yang dapat melaksanakan WFH, dengan pertimbangan:
- jenis pekerjaan pegawai;
- hasil penilaian kinerja pegawai;
- kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi;
- laporan disiplin pegawai;
- kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai;
- tempat tinggal pegawai berada di wilayah PSBB;
- kondisi kesehatan keluarga pegawai (status Orang Dalam Pemantauan /Pengawasan/dikonfirmasi positif COVID-19);
- riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri dalam 14 hari kalender terakhir;
- riwayat interaksi dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 14 hari kalender terakhir;
- efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
- menugaskan pegawai ASN menjalankan WFH secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja;
- mengatur pegawai ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), untuk melaksanakan WFO dengan jumlah minimum pegawai dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
- melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi;
- menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi;
- membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan;
- memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan; dan
- memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan langsung secara offline sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Tags
KLINIK TERBARU
Suami Tusuk Istri dengan Sikat Gigi Hingga Tewas, KDRT atau Pembunuhan?
Di-PHK karena Kesalahan Berat, Ini Hukumnya
Bisakah Orang Lain Menggunakan Merek Terdaftar Jika Tak Diperpanjang?
Apakah HAM Masih Berlaku dalam Keadaan Perang/Konflik?
Bisakah Menggugat PMH Orang yang Membuat Laporan ke Polisi?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!