menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu ditetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
Patut diperhatikan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu 1/2020 tersebut bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menghadapi Dampak Corona yang dipublikasikan pertama kali pada 3 April 2020.
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan,
perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
Kebijakan keuangan negara tersebut meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.[1]
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara tersebut, pemerintah berwenang untuk, di antaranya:[2]
menetapkan batasan defisit anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
melampaui 3% dari Produk Domestik Bruto (“PDB”) selama masa penanganan COVID-19 dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2022;
sejak tahun anggaran 2023 besaran defisit akan kembali menjadi paling tinggi sebesar 3% dari PDB; dan
penyesuaian besaran defisit sebagaimana dimaksud pada dua poin di atas dilakukan secara bertahap.
menerbitkan surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi COVID-19 untuk dapat dibeli oleh Bank Indonesia, BUMN, investor korporasi, dan/atau investor ritel.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu, perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.[3]
penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik;
perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan
pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanganan kondisi darurat serta pemulihan dan penguatan ekonomi nasional.
dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%; dan
memenuhi persyaratan tertentu,
dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang telah diatur di Pasal 5 ayat (1) Perpu 1/2020.
Untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya pandemi COVID-19, diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, dengan ketentuan sebagai berikut:[7]
atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UU 28/2007 yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19, jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama satu bulan;
pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU 28/2007;
permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) UU 28/2007,
yang jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi COVID-19, jatuh tempo penerbitan surat ketetapan atau surat keputusan tersebut diperpanjang paling lama enam bulan.
Penetapan periode waktu keadaan kahar akibat pandemi COVID-19 mengacu kepada penetapan pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.[8]
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan stabilitas sistem keuangan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (“KSSK”), diberikan kewenangan untuk:[9]
menyelenggarakan rapat melalui tatap muka atau melalui pemanfaatan teknologi informasi guna merumuskan dan menetapkan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan; dan
menetapkan skema pemberian dukungan oleh pemerintah untuk penanganan permasalahan lembaga jasa keuangan dan stabilitas sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk:[10]
memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah kepada bank sistemik atau bank selain bank sistemik;
memberikan pinjaman likuiditas khusus kepada bank sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah yang dijamin oleh pemerintah dan diberikan berdasarkan keputusan KSSK;
membeli surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, termasuk surat utang negara dan/atau surat berharga syariah negara yang diterbitkan dengan tujuan tertentu khususnya dalam rangka pandemi COVID-19;
membeli/repo surat berharga negara yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan untuk biaya penanganan permasalahan solvabilitas bank sistemik dan bank selain bank sistemik;
mengatur kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa bagi penduduk termasuk ketentuan mengenai penyerahan, repatriasi, dan konversi devisa dalam rangka menjaga kestabilan makro ekonomi dan sistem keuangan; dan
memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo surat utang negara atau surat berharga syariah negara yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.
Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sendiri, bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban, luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan, serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk:[11]
melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank;
melakukan tindakan:
penjualan/repo surat berharga negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia;
penerbitan surat utang;
pinjaman kepada pihak lain; dan/atau
pinjaman kepada pemerintah,
dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal;
melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain bank sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah; dan
merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan, Otoritas Jasa Keuangan diberikan kewenangan untuk:[12]
memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi;
menetapkan pengecualian bagi pihak tertentu dari kewajiban melakukan prinsip keterbukaan di bidang pasar modal dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan; dan
menetapkan ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham atau rapat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilakukan oleh pelaku industri jasa keuangan.
Patut diperhatikan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perpu 1/2020 bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi COVID-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[13]
Anggota KSSK, sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Perpu 1/2020, juga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[14]