Apakah boleh rumah dinas dipasang atribut partai (panji partai) dan baliho seseorang untuk maju dalam pilkada?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pemasangan atribut partai dan baliho untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu bentuk kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye hanya diperbolehkan di lokasi yang ditentukan.
Alat peraga kampanye dilarang dipasang di rumah dinas. Hal ini dikarenakan rumah dinas merupakan fasilitas negara yang dilarang digunakan untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.
Jika ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dilanggar, pelanggar bisa dikenai sanksi. Apa sanksinya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pemasangan atribut partai dan baliho untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (“Pilkada”) merupakan salah satu bentuk kampanye.
Kampanye didefinisikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, KPU provinsi/kabupaten/kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk dan/atau pemasangan billboard atau penayangan videotron, yang mana meliputi:[3]
baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;
a1. billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;
umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.
Pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.[4]
Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telahditentukan.[5]
Adapun terdapat larangan pemasangan alat peraga kampanye di:[6]
tempat ibadah termasuk halaman;
rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
gedung milik pemerintah; dan
lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kegiatan kampanye dilarang:[7]
menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan; dan
menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.
sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; dan
sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.
Sehingga dapat disimpulkan pemasangan alat peraga kampanye di rumah dinas itu dilarang.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran atas ketentuan pemasangan alat peraga kampanye di rumah dinas dikenai Pasal 76 PKPU 11/2020 yang berbunyi:
Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi:
peringatan tertulis; atau
perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 jam.
Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.