Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Memasang Baliho Kampanye di Rumah Dinas?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Memasang Baliho Kampanye di Rumah Dinas?

Bolehkah Memasang Baliho Kampanye di Rumah Dinas?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Memasang Baliho Kampanye di Rumah Dinas?

PERTANYAAN

Apakah boleh rumah dinas dipasang atribut partai (panji partai) dan baliho seseorang untuk maju dalam pilkada?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemasangan atribut partai dan baliho untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) merupakan salah satu bentuk kampanye. Pemasangan alat peraga kampanye hanya diperbolehkan di lokasi yang ditentukan.

    Alat peraga kampanye dilarang dipasang di rumah dinas. Hal ini dikarenakan rumah dinas merupakan fasilitas negara yang dilarang digunakan untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

    Jika ketentuan pemasangan alat peraga kampanye dilanggar, pelanggar bisa dikenai sanksi. Apa sanksinya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Rumah Dinas

    KLINIK TERKAIT

    Bentuk Kampanye Pilkada yang Dilarang di Tengah Pandemi COVID-19

    Bentuk Kampanye Pilkada yang Dilarang di Tengah Pandemi COVID-19

    Pemasangan atribut partai dan baliho untuk maju dalam pemilihan kepala daerah (“Pilkada”) merupakan salah satu bentuk kampanye.

    Kampanye didefinisikan sebagai kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kampanye dapat dilaksanakan melalui:[2]

    1. pertemuan terbatas;
    2. pertemuan tatap muka dan dialog;
    3. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
    4. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
    5. pemasangan alat peraga;
    6. iklan media massa cetak dan media massa elektronik; dan/atau
    7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lebih lanjut, KPU provinsi/kabupaten/kota memfasilitasi pencetakan baliho, umbul-umbul atau spanduk dan/atau pemasangan billboard atau penayangan videotron, yang mana meliputi:[3]

    1. baliho paling besar ukuran 4 x 7 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;

    a1. billboard atau videotron paling besar ukuran 4 x 8 meter, paling banyak 5 buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;

    1. umbul-umbul paling besar ukuran 5 x 1,15 meter, paling banyak 20 buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
    2. spanduk paling besar ukuran 1,5 x 7 meter, paling banyak 2 buah setiap pasangan calon untuk setiap desa/kelurahan.

    Pemasangan alat peraga kampanye tersebut dilakukan di lokasi yang ditentukan oleh KPU provinsi/kabupaten/kota berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan.[4]

    Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang mencetak dan memasang alat peraga kampanye selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan.[5]

    Adapun terdapat larangan pemasangan alat peraga kampanye di:[6]

    1. tempat ibadah termasuk halaman;
    2. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
    3. gedung milik pemerintah; dan
    4. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

    Selain itu, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kegiatan kampanye dilarang:[7]

    1. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan; dan
    2. menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain.

    Yang dimaksud dengan fasiltas di atas berupa:[8]

    1. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
    2. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; dan
    3. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.

    Sehingga dapat disimpulkan pemasangan alat peraga kampanye di rumah dinas itu dilarang.

     

    Sanksi Pelanggaran

    Pelanggaran atas ketentuan pemasangan alat peraga kampanye di rumah dinas dikenai Pasal 76 PKPU 11/2020 yang berbunyi:

      1. Pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dan ayat (4) dikenai sanksi:
        1. peringatan tertulis; atau
        2. perintah penurunan Alat Peraga Kampanye dalam waktu 1 x 24 jam.
      2. Apabila Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau Panwaslu Kecamatan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diubah ketiga kalinya oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

    [3] Pasal 28 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (“PKPU 11/2020”)

    [4] Pasal 30 ayat (7) PKPU 11/2020

    [5] Pasal 70 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

    [6] Pasal 30 ayat (9) PKPU 11/2020

    [7] Pasal 63 ayat (3) PKPU 11/2020

    [8] Pasal 63 ayat (5) PKPU 11/2020

    Tags

    walikota
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!