Seseorang membuat tweet dan berkata-kata kasar terkait produk minuman yang dibelinya. Lalu, perusahaan produksi minuman tersebut tidak terima dan menyatakan merasa telah terjadi penghinaan/pencemaran nama baik. Dapatkah perusahaan melaporkan penghinaan/pencemaran nama baik terhadapnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Jika merujuk ketentuan Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27A UU 1/2024, sebenarnya objek pencemaran nama baik hanya bisa ditujukan kepada manusia sebagai subjek hukum (natuurlijkz persoon) dan tidak ditujukan kepada badan hukum (rechts persoon).
Namun demikian, kekosongan hukum tidak menjadikan pelaku penghinaan terhadap badan hukum tidak bisa dipidana, karena ada asas ius curia novit yang berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Bahkan ada suatu yurisprudensi yang menyatakan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat ditujukan kepada badan hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Adakah Hukum Pencemaran Nama Baik pada Badan Hukum? yang dibuat oleh Ardi Ferdian, S.H., M.Kn, dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Oktober 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pasal Pencemaran Nama Baik
Setiap bentuk penghinaan selalu bersifat mencemarkan nama baik dan kehormatan orang.[1] Penghinaan pada dasarnya diatur dalam Pasal 310 KUHP. Namun jika dilakukan di media sosial yaitu dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik maka diatur secara khusus dalam Pasal 27A UU 1/2024 yang berbunyi sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Dalam Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024 ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Namun, patut diperhatikan bahwa Pasal 27A UU 1/2024 tersebut tidak mengatur norma hukum pidana baru, melainkan hanya mempertegas berlakunya norma hukum pidana penghinaan dalam KUHP, sehingga norma dasar penghinaan dalam UU 1/2024 mengikuti norma dalam KUHP.
Informasi yang juga penting Anda ketahui adalah setelah adanya Putusan MK No. 78/PUU-XX1/2023 yang memuat uji materiel terhadap Pasal 310 ayat (1) KUHP, Mahkamah Konstitusi (“MK”) berkesimpulan bahwa Pasal 310 ayat (1) KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (hal. 358):
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
MK tanpa bermaksud menilai konstitusionalitas Pasal 433 UU 1/2023 yaitu KUHP yang baru mempunyai kekuatan mengikat setelah 3 tahun sejak diundangkan (2 Januari 2026), maka penegasan berkenaan dengan unsur “perbuatan dengan lisan” yang terdapat dalam Pasal 433 UU 1/2023 bisa diadopsi atau diakomodir guna kepastian hukum dalam penerapan ketentuan norma Pasal 310 ayat (1) KUHP (hal. 356).
Dalam norma penghinaan dirumuskan tentang siapa subjek hukum (addressaat norm) atau sasaran yang sebenarnya dituju oleh suatu norma hukum tentang suatu tindak pidana. Addressaat norm Pasal 310 KUHP dapat diketahui dari bunyi pasal “barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang”. Barang siapa (hij die) dalam KUHP merujuk kepada orang perseorangan[2] dan yang diserang pun nama baik orang, sehingga baik Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27A UU 1/2024 hanya bisa ditujukan kepada orang atau manusia sebagai subjek hukum (natuurlijk persoon) dan tidak ditujukan kepada badan hukum (rechts persoon).
Pencemaran Nama Baik Terhadap Badan Hukum
Tapi bukan berarti kekosongan norma tersebut mengakibatkan pelaku penghinaan terhadap badan hukum tidak bisa dipidana, karena ada asas curia novit jus atau ius curia novit berarti hakim dianggap mengetahui semua hukum sehingga pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.[3]
Prinsip ini terkandung dalam Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 yakni pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Cara yang dilakukan hakim adalah dengan penemuan hukum, dalam wujud melakukan penafsiran bunyi undang-undang. Interpretasi (penafsiran) adalah salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah tersebut diterapkan kepada peristiwanya.
Dengan demikian, agar objek penghinaan dapat ditujukan ke badan hukum, kami berpendapat, hakim perlu menggunakan penafsiran ekstentif, yaitu memperluas makna[4] dari objek kehormatan yang tidak hanya pada diri seseorang tetapi juga pada badan hukum (rechts persoon).
Contoh Putusan
Sepanjang penelusuran kami, terdapat yurisprudensi kasus pencemaran nama baik terhadap badan hukum yaitu dalam Putusan MA No. 183 K/Pid/2010. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa badan hukum bisa menjadi objek pencemaran nama baik (hal. 15).
Putusan MA ini juga menjelaskan bahwa untuk melaporkan adanya tindak pidana pencemaran nama baik yang ditujukan kepada badan hukum, yang wajib melaporkan tindak pidana tersebut adalah Direktur Utama yang dapat mewakili suatu PT (hal. 15-16).
Adami Chazawi. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal) Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative, Malang, Cetakan ke-3, 2020;
Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 (Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2021;
Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
[1] Adami Chazawi. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal) Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative, Malang, Cetakan ke-3, 2020, hal. 288
[2] Adami Chazawi. Hukum Pidana Positif Penghinaan (Tindak Pidana Menyerang Kepentingan Hukum Mengenai Martabat Kehormatan dan Martabat Nama Baik Orang Bersifat Pribadi Maupun Komunal) Edisi Revisi. Malang: Media Nusa Creative, Malang, Cetakan ke-3, 2020, hal. 38
[3] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 81
[4] Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2 (Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan dan Ajaran Kausalitas). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2021, hal. 12