KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Melakukan Aborsi karena Incest?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Melakukan Aborsi karena Incest?

Bolehkah Melakukan Aborsi karena <i>Incest</i>?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Melakukan Aborsi karena <i>Incest</i>?

PERTANYAAN

Bolehkah melakukan aborsi terhadap kehamilan akibat incest? Apakah pelakunya dapat dipertanggungjawabkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    IncestĀ adalah hubungan seks di antara pria dan wanita di dalam atau di luar ikatan perkawinan, di mana mereka terkait dalam hubungan kekerabatan atau keturunan yang yang dekat sekali. Dalam hal suatu kehamilan terjadi karena incest akibat tindakan perkosaan pada dasarnya dapat dilakukan aborsi dengan beberapa persyaratan.

    Lantas, bagaimana bunyi pasal selengkapnya?

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Legalitas Aborsi Kehamilan Akibat Incest oleh Lezetia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada 8 Mei 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

    Ketentuan Aborsi bagi Korban Pemerkosaan

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama danĀ UU 1/2023 tentangĀ KUHPĀ yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Ā 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatĀ Pernyataan PenyangkalanĀ selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung denganĀ Konsultan Mitra Justika.

    Ā 

    Pengertian Incest

    Pada dasarnyaĀ incestĀ adalah hubungan seks di antara pria dan wanita di dalam atau di luar ikatan perkawinan, di mana mereka terkait dalam hubungan kekerabatan atau keturunan yang yang dekat sekali.[1]

    Berdasarkan pertanyaan Anda dalam hal ini, kami berasumsi bahwaĀ incestĀ ini dilakukan bukan atas dasar suka sama suka melainkanĀ incestĀ karena perkosaan. Sebab dalam praktiknya, istilahĀ incestĀ lebih sering digunakan untuk menyebut kekerasan seksual yang terjadi kepada anak di bawah umur dan balita. Di mana pelakunya rata-rata adalah orang dekat korban, bahkan punya hubungan darah seperti ayah kandung (incest).

    Ā 

    Tindak Pidana Aborsi dalam KUHP

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan terlebih dahulu apa itu aborsi. Aborsi atau yang lebih dikenal dalam istilah hukumnya denganĀ abortus provocatusĀ yang ditulis dalam bahasa Latin memiliki arti dan makna pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain.[2]

    Aturan mengenai aborsi diatur di dalamĀ KUHPĀ lamaĀ yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku danĀ UU 1/2023Ā tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[3]Ā yaitu tahun 2026.Ā Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.

    Pasal 346 KUHP

    Pasal 463 UU 1/2023

    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    1. Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Ā tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksualĀ lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 minggu atauĀ memiliki indikasi kedaruratan medis.

    Dalam hal ini, KUHP atau UU 1/2023Ā sebagai aturan yang bersifatĀ lex generalisĀ dengan tegas menyatakan bahwa perbuatan aborsi adalah sesuatu yang dilarang sehingga dapat dijerat dengan Pasal 346 KUHP atau Pasal 463 UU 1/2023. Namun demikian, dalam Pasal 463 UU 1/2023 dikecualikan bagi korban kekerasan seksual atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

    Ā 

    Tindak Pidana Aborsi dalam UU Kesehatan

    Terkait aborsi terhadap kehamilan akibat perkosaanĀ incest,Ā Pasal 60 ayat (1) UU Kesehatan, mengatur bahwa pada dasarnya aborsi dilarang, kecuali dengan kriteria yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP atau UU 1/2023. Ā 

    Pelaksanaan aborsi yang memenuhi kriteria yang diperbolehkan tersebut hanya dapat dilakukan:[4]

    1. oleh tenaga medis dan dibantu tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan;
    2. pada fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri; dan
    3. dengan persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami,Ā kecuali korban perkosaan.

    Pada dasarnya, UU Kesehatan adalah sebuah aturan khusus yang mengatur tentang tindakan aborsi, berdasarkanĀ asasĀ lex specialis derogat legi generalisĀ sebagaimana diatur dalamĀ Pasal 63 ayat (2) KUHPĀ atauĀ Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023.Ā Selain itu, juga berlaku asasĀ lex posterior derogat legi prioriĀ di mana UU Kesehatan adalah peraturan baru, sehingga mengesampingkan KUHP sebagai peraturan yang lama.

    Adapun hukuman bagi setiap perempuan yang melakukan aborsi karena tidak sesuai dengan kriteria yang dikecualikan sebagaimana dimaksud Pasal 60 UU Kesehatan dipidana penjara paling lama 4 tahun.[5] Namun apabila kehamilan yang terjadi akibat perkosaan, baik itu incestĀ atau bukan, dapat dilakukan aborsi.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    1. Undangā€“Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

    Referensi:

    1. Bayu Anggara.Ā Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia.Ā Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021;
    2. Kartono Kartini. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Jakarta: Mandar Maju, 2009.

    [1] Kartono Kartini. Psikologi Abnormal dan Abnormalitas Seksual. Jakarta: Mandar Maju, 2009, hal. 255

    [2] Bayu Anggara.Ā Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia.Ā Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021, hal. 121

    [3] Pasal 624Ā Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum PidanaĀ 

    [4] Pasal 60 ayat (2) Ā Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (ā€œUU Kesehatanā€)

    [5] Pasal 427 UU Kesehatan

    Tags

    aborsi
    perkosaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!