Intisari :
Namun jika dicermati kapan pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak PNS tersebut diputus bersalah dan dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tanpa perlu menunggu ia menyelesaikan masa pidana penjaranya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bahwa benar apabila seseorang yang telah melewati masa hukuman penjara dan bebas demi hukum atas kasus korupsi, berarti sudah bebas dari ikatan hukuman atau sanksi. Semisal dalam amar putusan yang berkekuatan hukum tetap, A dipidana 1 (satu) tahun penjara. A demi hukum wajib menjalani sanksi atas putusan tersebut yaitu 1 (satu) tahun penjara. Setelah menjalani hukuman tersebut, berarti dia sudah tidak terikat untuk menjalani sanksi lagi.
Pemberhentian Tidak dengan Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi
Bagaimana nasib Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) yang dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara dan telah menjalaninya serta bebas demi hukum, apakah yang bersangkutan akan dipecat?
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Diberhentikan dengan hormat
Pasal 87 ayat (1) UU ASN
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
meninggal dunia;
atas permintaan sendiri;
mencapai batas usia pensiun;
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Pasal 87 ayat (2) UU ASN
PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Diberhentikan tidak dengan hormat
PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:
melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau
dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
Diberhentikan sementara
Pasal 88 UU ASN
PNS diberhentikan sementara, apabila:
Diangkat menjadi pejabat negara;
Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan bunyi pasal-pasal di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana korupsi dan sudah bebas karena telah menjalani hukumannya diberhentikan tidak dengan hormat. Namun jika dicermati kapan pemberhentian yang dimaksud, seharusnya sudah dapat ditetapkan sejak PNS tersebut diputus bersalah (dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap) berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN, tanpa perlu menunggu ia menyelesaikan masa pidana penjaranya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: