Alarm untuk Sumatera: Menyelamatkan Jantung Ekologis dengan Nature-Based Solutions Berbasis Hak Adat
OPINI

Alarm untuk Sumatera: Menyelamatkan Jantung Ekologis dengan Nature-Based Solutions Berbasis Hak Adat

Sumatera bukan sekadar pulau melainkan jantung ekologis Asia Tenggara. Banjir bandang 2025 yang membawa kayu gelondongan, kabut asap yang menutup langit, dan konflik agraria yang tidak ada habisnya adalah tanda bahwa kita berada di ambang kehancuran besar. COP30 telah memberikan arah transformasi: Nature-Based Solutions yang dipusatkan pada hak masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah pendekatan yang terbukti paling efektif, adil, dan berkelanjutan.

•Bacaan 5 Menit

NbS menekankan bahwa solusi iklim bukan hanya soal teknokratis seperti penanaman pohon atau rewetting gambut, tetapi harus berangkat dari pengakuan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk masyarakat adat. Contohnya terlihat di Aceh, ketika masyarakat adat Mukim Raya berhasil menjaga hutan adat Leuser dengan tingkat deforestasi mendekati nol. Pengalaman ini memperlihatkan bahwa kepemimpinan lokal jauh lebih efektif daripada pendekatan negara yang top-down. Kepemimpinan lokal dapat membantu membangun kesadaran di antara masyarakat setempat.

Relevan dengan hukum internasional, NbS selaras dengan Target 3 Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang mendorong pengakuan area konservasi berbasis komunitas sebagai Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM). Selain itu, mekanisme pasar karbon di bawah Article 6 Paris Agreement hanya dapat berjalan adil bila memastikan tidak terjadi double counting dan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh komunitas yang menjaga ekosistem. Pendekatan ini tidak hanya ekologis, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. NbS tidak boleh semata-mata menjadi transaksi finansial. Agar dapat dikatakan adil, mekanisme ini harus memastikan bahwa manfaat nyata dapat dirasakan langsung oleh komunitas yang berada di garis depan upaya konservasi, terutama masyarakat adat dan komunitas lokal yang secara tradisional menjaga dan mengelola ekosistem penting, seperti hutan, lahan gambut, dan ekosistem pesisir.

Arah Kebijakan ke Depan: Rekomendasi Konkret untuk Sumatera

Upaya penyelamatan Sumatera membutuhkan langkah cepat dan berbasis hukum yang kuat menjadi fondasi penerapan NbS. Tanpa kepastian legal, komunitas adat tidak memiliki posisi tawar untuk membela wilayahnya dari ekspansi ekstraktif, pengakuan atas 12,7 juta hektare wilayah adat akan tertunda.

Pemerintah perlu mencabut perizinan sawit, HTI, dan tambang yang tumpang tindih dengan tanah adat dan tidak memenuhi standar FPIC. Restorasi gambut yang selama ini dipimpin BRGM dapat dialihkan menjadi model community-based rewetting, yang dalam berbagai studi terbukti lebih murah, lebih efektif, dan lebih berkelanjutan.

Langkah strategis lain adalah pembangunan koridor ekologis Leuser–Batang Gadis–Kerinci Seblat yang dapat dikelola bersama antara pemerintah dan masyarakat adat melalui model co-management. Selain itu, skema pembayaran jasa lingkungan (Payment for Environmental Services/PES) dan pasar karbon harus memastikan paling sedikit 70 persen manfaat finansial diterima langsung oleh masyarakat adat dan komunitas lokal.

Penutup: Alarm Terakhir yang Masih Bisa Dijawab

Sumatera bukan sekadar pulau melainkan jantung ekologis Asia Tenggara. Banjir bandang 2025 yang membawa kayu gelondongan, kabut asap yang menutup langit, dan konflik agraria yang tidak ada habisnya adalah tanda bahwa kita berada di ambang kehancuran besar. COP30 telah memberikan arah transformasi: Nature-Based Solutions yang dipusatkan pada hak masyarakat lokal dan masyarakat adat adalah pendekatan yang terbukti paling efektif, adil, dan berkelanjutan.

Krisis ini diciptakan oleh kebijakan dan keputusan manusia, dan oleh karena itu dapat pula diselesaikan oleh manusia. Namun keberhasilan hanya mungkin bila Indonesia berani menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama penyelamatan ekologi, bukan korban pembangunan yang dikorbankan atas nama pertumbuhan.

Waktunya sangat sempit. Langkah yang diambil hari ini atas pengakuan hak, penegakan hukum tanpa kompromi, dan implementasi NbS akan menentukan apakah Sumatera kembali pulih atau tenggelam selamanya. Pilihan itu ada di tangan kita sekarang.

 

*) Hendra Setiawan Boen dan Sylviana Andhela. Keduanya adalah Managing Partner Frans & Setiawan Law Office dan Presiden Direktur Dassa Corp

bencana alammasyarakat hukum adatmasyarakat adat
Hendra Setiawan Boen

Advokat di Jakarta

Sylviana Andhela

Presiden Direktur Dassa Corp

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info