Kampanye juga tidak boleh bergantung pada kemampuan calon berkeliling dunia. Model demikian hanya akan menguntungkan kandidat dengan sumber daya besar. KPU perlu menyediakan forum kampanye resmi, informasi program dan rekam jejak calon, serta debat yang dapat diakses lintas negara dan zona waktu. Komunitas WNI juga harus memperoleh ruang untuk menguji program calon dan membawa agenda konstituen luar negeri ke dalam kompetisi politik.
Antisipasi Implikasi
Pembentukan Dapil Khusus Luar Negeri membawa implikasi politik dan kebijakan yang harus diantisipasi sejak perumusan UU Pemilu. Secara politik, dapil tersebut akan mengubah struktur insentif partai dan calon. Partai tidak lagi dapat memperlakukan suara luar negeri hanya sebagai tambahan bagi kompetisi di DKI Jakarta II. Partai harus menyiapkan calon, program, jaringan kampanye, dan pelayanan konstituen yang menjangkau WNI di luar negeri.
Dengan desain tersebut, isu layanan konsuler, kewarganegaraan, pendidikan, pelindungan pekerja migran, perdagangan orang, dan reintegrasi berpeluang masuk lebih kuat ke dalam agenda nasional. Namun, desain yang keliru dapat menimbulkan masalah baru. Negara dengan konsentrasi pemilih terbesar dapat mendominasi agenda dapil. Pencalonan dapat tetap dikuasai elite partai di Jakarta. Kampanye lintas negara pun berpotensi menguntungkan kandidat dengan modal besar.
Karena itu, keterhubungan calon dengan komunitas WNI, pemerataan akses kampanye, transparansi biaya, dan akuntabilitas harus diatur secara jelas. Secara hukum dan kebijakan, revisi UU Pemilu perlu mengatur basis data penduduk WNI, formula alokasi kursi, pencalonan, kampanye lintas negara, pemungutan, pengawasan, dan penyelesaian sengketa.
Kewajiban anggota DPR untuk melayani dan melaporkan kerja kepada konstituen luar negeri juga memerlukan penyesuaian dalam UU MD3 dan tata tertib DPR. Tanpa paket pengaturan tersebut, Dapil Khusus Luar Negeri hanya akan memindahkan suara dari DKI Jakarta II tanpa memperbaiki kualitas representasi.
Momen Memperjelas Representasi
Dapil Khusus Luar Negeri harus dipahami sebagai satu paket reformasi. Pemisahan dari DKI Jakarta II perlu diikuti alokasi kursi yang objektif, data penduduk yang kredibel, DPTLN yang terus diperbaiki, metode pemungutan yang menjangkau WNI, serta pencalonan yang membuka ruang bagi calon dengan keterhubungan nyata terhadap komunitas luar negeri.
Setelah terpilih, anggota DPR dari dapil tersebut harus memiliki mekanisme pelayanan konstituen yang jelas dan terhubung dengan organisasi WNI di berbagai negara. Kantor konstituen digital, konsultasi berkala, laporan kerja, dan kunjungan kawasan perlu diatur melalui UU Pemilu, UU MD3, dan tata tertib DPR.
















