Revisi UU Pemilu tidak cukup hanya memastikan WNI di luar negeri menerima surat suara. Reformasi baru mempunyai arti apabila mereka mengetahui siapa yang mewakili, dapat menilai apa yang dikerjakan wakil tersebut, dan memiliki saluran untuk menuntut pertanggungjawabannya.
Inilah saatnya mengubah WNI di luar negeri dari sekadar pemasok suara menjadi konstituen yang benar-benar diperhitungkan, sekaligus memastikan kepentingan pekerja migran yang selama ini kerap berada di pinggiran memperoleh tempat lebih kuat dalam agenda politik nasional.
*) Muhammad Iqbal Kholidin, Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline
















