Dapil Khusus Luar Negeri: Menata Representasi Politik dalam Revisi UU Pemilu
OPINI

Dapil Khusus Luar Negeri: Menata Representasi Politik dalam Revisi UU Pemilu

Dapil Khusus Luar Negeri harus dipahami sebagai satu paket reformasi dalam RUU Pemilu. Pemisahan dari DKI Jakarta II perlu diikuti alokasi kursi yang objektif, data penduduk yang kredibel, DPTLN yang terus diperbaiki, metode pemungutan yang menjangkau WNI, serta pencalonan yang membuka ruang bagi calon dengan keterhubungan nyata terhadap komunitas luar negeri agar mereka mengetahui siapa yang mewakili, dapat menilai apa yang dikerjakan wakil tersebut, dan memiliki saluran untuk menuntut pertanggungjawabannya.

•Bacaan 6 Menit
MI
Penulis Opini

Revisi UU Pemilu tidak cukup hanya memastikan WNI di luar negeri menerima surat suara. Reformasi baru mempunyai arti apabila mereka mengetahui siapa yang mewakili, dapat menilai apa yang dikerjakan wakil tersebut, dan memiliki saluran untuk menuntut pertanggungjawabannya.

Inilah saatnya mengubah WNI di luar negeri dari sekadar pemasok suara menjadi konstituen yang benar-benar diperhitungkan, sekaligus memastikan kepentingan pekerja migran yang selama ini kerap berada di pinggiran memperoleh tempat lebih kuat dalam agenda politik nasional.

 

*) Muhammad Iqbal Kholidin, Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline

revisiuu pemilupemilihan umumpemerintahdewan perwakilan rakyat
Muhammad Iqbal Kholidin

Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info