Dapil Khusus Luar Negeri: Menata Representasi Politik dalam Revisi UU Pemilu
OPINI

Dapil Khusus Luar Negeri: Menata Representasi Politik dalam Revisi UU Pemilu

Dapil Khusus Luar Negeri harus dipahami sebagai satu paket reformasi dalam RUU Pemilu. Pemisahan dari DKI Jakarta II perlu diikuti alokasi kursi yang objektif, data penduduk yang kredibel, DPTLN yang terus diperbaiki, metode pemungutan yang menjangkau WNI, serta pencalonan yang membuka ruang bagi calon dengan keterhubungan nyata terhadap komunitas luar negeri agar mereka mengetahui siapa yang mewakili, dapat menilai apa yang dikerjakan wakil tersebut, dan memiliki saluran untuk menuntut pertanggungjawabannya.

•Bacaan 6 Menit
MI
Penulis Opini

Indonesia tidak perlu menyalin salah satu model tersebut secara utuh. Dalam pandangan penulis, pilihan awal yang paling realistis adalah membentuk satu Dapil Khusus Luar Negeri dengan sekurang-kurangnya tiga kursi.

Andrew Reynolds dan kolega dalam “Electoral System Design: The New International IDEA Handbook” (2005) menunjukkan bahwa magnitudo dapil memengaruhi proporsionalitas. Tiga kursi dapat menjadi batas minimum agar Dapil Luar Negeri tetap berwakil jamak dan tidak berubah menjadi kontestasi satu kursi yang mayoritarian.

Namun demikian, tiga kursi tidak boleh diperlakukan sebagai angka permanen. Jumlahnya harus dapat bertambah berdasarkan data penduduk WNI di luar negeri yang kredibel dan formula yang konsisten dengan alokasi kursi pada dapil domestik. Jaminan minimum tiga kursi dapat dijadikan desain transisi. Pembagian menjadi beberapa dapil regional baru layak dipertimbangkan apabila setiap kawasan tetap dapat menjadi dapil berwakil jamak.

Benahi Data dan Proses

Pembentukan dapil tidak akan bermakna banyak tanpa pembenahan data dan proses pemilihannya. Data penduduk dan daftar pemilih harus dibedakan secara tegas. DPTLN digunakan untuk menentukan siapa yang berhak memilih, lokasi pemungutan, serta metode pemungutan suara. DPTLN tidak tepat dijadikan satu-satunya dasar alokasi kursi karena tidak mencakup seluruh penduduk WNI di luar negeri.

Data penduduk untuk pembentukan dapil dan alokasi kursi perlu dibangun melalui metodologi yang dipimpin Badan Pusat Statistik, dengan pemadanan data Kementerian Luar Negeri, Dukcapil, Imigrasi, dan kementerian yang menangani pekerja migran. Sementara itu, KPU tetap bertanggung jawab memperbarui daftar pemilih, menyediakan mekanisme koreksi mandiri, dan melakukan penjangkauan aktif kepada berbagai komunitas WNI.

Langkah tersebut tentu harus disertai pembenahan proses pemungutan suara. Penentuan TPSLN, Kotak Suara Keliling, dan metode pos harus mengikuti persebaran pemilih, jarak, akses transportasi, pola kerja, serta hari libur di negara setempat, bukan semata-mata lokasi kedutaan atau konsulat.

Organisasi pekerja migran, serikat, komunitas diaspora, organisasi perempuan migran, perkumpulan pelajar, dan kelompok WNI lainnya perlu dilibatkan secara bermakna. Mereka memiliki pengetahuan mengenai persebaran warga, pola kerja, hambatan akses, dan kelompok yang tidak terjangkau data administratif. Pelibatan tersebut penting sejak pemutakhiran daftar pemilih, pemetaan lokasi pemungutan, pendidikan pemilih, hingga pemantauan penghitungan suara.

Halaman selanjutnya:Kampanye juga tidak boleh...
revisiuu pemilupemilihan umumpemerintahdewan perwakilan rakyat
Muhammad Iqbal Kholidin

Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info