Dapil Khusus Luar Negeri: Menata Representasi Politik dalam Revisi UU Pemilu
OPINI

Dapil Khusus Luar Negeri: Menata Representasi Politik dalam Revisi UU Pemilu

Dapil Khusus Luar Negeri harus dipahami sebagai satu paket reformasi dalam RUU Pemilu. Pemisahan dari DKI Jakarta II perlu diikuti alokasi kursi yang objektif, data penduduk yang kredibel, DPTLN yang terus diperbaiki, metode pemungutan yang menjangkau WNI, serta pencalonan yang membuka ruang bagi calon dengan keterhubungan nyata terhadap komunitas luar negeri agar mereka mengetahui siapa yang mewakili, dapat menilai apa yang dikerjakan wakil tersebut, dan memiliki saluran untuk menuntut pertanggungjawabannya.

•Bacaan 6 Menit
MI
Penulis Opini

RUU Pemilu yang sedang dibahas DPR merupakan momentum penting untuk mengevaluasi desain representasi politik warga negara Indonesia di luar negeri. Indonesia telah menjamin hak memilih mereka sejak Pemilu 1955. Namun, selama lebih dari tujuh dekade, seluruh suara pemilih luar negeri tetap digabungkan dengan suara pemilih Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dalam Dapil DKI Jakarta II.

Muhammad Iqbal Kholidin. Foto: Istimewa
Muhammad Iqbal Kholidin. Foto: Istimewa

Pada Pemilu 2024, Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri mencapai 1.750.474 pemilih. Sebanyak 999.214 atau sekitar 57 persen diantaranya adalah perempuan. Meski tidak mencerminkan seluruh populasi WNI di luar negeri, jumlah tersebut menunjukkan besarnya skala pemilih luar negeri dalam pemilu nasional.

Konstituen di luar negeri juga bukan kelompok yang seragam. Di dalamnya terdapat pekerja migran, pelajar dan mahasiswa, profesional, pelaut, pengusaha, keluarga campuran, pegawai perwakilan, diaspora, serta WNI lain yang tinggal sementara maupun menetap. Pekerja migran tetap perlu mendapat perhatian khusus. Namun demikian, Dapil Khusus Luar Negeri harus menjadi ruang representasi bagi seluruh WNI di luar negeri.

Eghilia Heavy Mourita dalam “Urgensi Pembentukan Daerah Pemilihan Khusus Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat” (2024) menelusuri bahwa penggabungan pemilih luar negeri dengan dapil ibu kota berakar pada UU Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pilihan kala itu dapat dipahami sebagai upaya untuk menyederhanakan administrasi. Persoalannya kemudian, apakah desain tersebut masih relevan untuk menjawab mobilitas WNI dan kebutuhan representasi saat ini?

Melampaui Hak Memilih

Daerah pemilihan bukan sekadar kotak administratif tempat suara dihitung. Dapil menentukan siapa yang diperlakukan sebagai satu komunitas politik, kepada siapa calon berkampanye, serta kepada siapa anggota DPR mempertanggungjawabkan mandatnya.

Masalah DKI Jakarta II terletak pada pencampuran kelompok konstituen dengan kebutuhan berbeda. Pemilih Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan berhadapan dengan agenda perkotaan dan pelayanan publik domestik. Sementara itu, WNI di luar negeri menghadapi persoalan layanan konsuler, dokumen kependudukan, kewarganegaraan, pendidikan, perlindungan lintas yurisdiksi, dan akses terhadap keadilan. Bagi pekerja migran, persoalan itu juga mencakup perekrutan, perdagangan orang, kekerasan, jaminan sosial, bantuan hukum, kepulangan, dan reintegrasi.

Secara formal, anggota DPR dari DKI Jakarta II memang mewakili seluruh pemilih dalam dapil tersebut. Namun, calon cenderung mengalokasikan sumber daya kepada wilayah yang lebih mudah dijangkau, memiliki jaringan partai, dan memberi kepastian mobilisasi suara. Membangun hubungan dengan pemilih di Jakarta jauh lebih mudah dan murah daripada menjangkau warga yang tersebar di puluhan negara.

Halaman selanjutnya:David R. Mayhew dalam...
revisiuu pemilupemilihan umumpemerintahdewan perwakilan rakyat
Muhammad Iqbal Kholidin

Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info