Dapil Khusus Luar Negeri: Menata Representasi Politik dalam Revisi UU Pemilu
OPINI

Dapil Khusus Luar Negeri: Menata Representasi Politik dalam Revisi UU Pemilu

Dapil Khusus Luar Negeri harus dipahami sebagai satu paket reformasi dalam RUU Pemilu. Pemisahan dari DKI Jakarta II perlu diikuti alokasi kursi yang objektif, data penduduk yang kredibel, DPTLN yang terus diperbaiki, metode pemungutan yang menjangkau WNI, serta pencalonan yang membuka ruang bagi calon dengan keterhubungan nyata terhadap komunitas luar negeri agar mereka mengetahui siapa yang mewakili, dapat menilai apa yang dikerjakan wakil tersebut, dan memiliki saluran untuk menuntut pertanggungjawabannya.

•Bacaan 6 Menit
MI
Penulis Opini

David R. Mayhew dalam “Congress: The Electoral Connection” (1974) menunjukkan bahwa dorongan untuk terpilih kembali memengaruhi isu yang diberi perhatian legislator. Dalam konteks DKI Jakarta II, calon dapat memenangkan kursi tanpa membangun hubungan politik yang berarti dengan pemilih luar negeri. Ini bukan tuduhan terhadap calon tertentu, melainkan konsekuensi dari insentif yang dibentuk desain dapil.

Hanna Fenichel Pitkin dalam “The Concept of Representation” (1967) mengingatkan bahwa representasi tidak berhenti pada pemberian mandat melalui pemilu. Wakil harus bertindak responsif terhadap pihak yang diwakilinya. Karena itu, penggabungan pemilih luar negeri dengan DKI Jakarta II bukan desain yang tidak dapat diubah.

Ruang Konstitusional

Hambatan pembentukan Dapil Khusus Luar Negeri tidak terletak pada konstitusi. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XI/2013, permohonan pembentukan dapil luar negeri memang ditolak. Namun, Mahkamah menilai wilayah dapil dapat dipahami secara fleksibel, termasuk sebagai wilayah imajiner yang menghimpun sejumlah pemilih. Membentuk dapil luar negeri maupun tetap menggabungkan pemilih luar negeri dengan dapil domestik sama-sama merupakan kebijakan hukum terbuka.

Artinya, UUD 1945 memberi ruang kepada pembentuk undang-undang untuk memilih desain yang paling rasional dan adil. Kebijakan hukum terbuka tidak seharusnya hanya digunakan untuk membenarkan status quo, melainkan juga untuk memperbaiki desain lama ketika kebutuhan representasi menuntut penyesuaian.

Putusan MK Nomor 28/PUU-XXII/2024 kembali menempatkan penggabungan pemilih luar negeri ke DKI Jakarta II sebagai kebijakan hukum terbuka. Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 juga menegaskan bahwa penetapan dapil harus rasional, mengikuti prinsip penataan dapil, dan berbasis data kependudukan yang dinamis.

Karena itu, pertanyaannya bukan lagi apakah Dapil Khusus Luar Negeri diperbolehkan oleh konstitusi. Ruang tersebut sudah tersedia. Persoalannya adalah apakah pembentuk undang-undang memiliki keberanian politik untuk menjadikan WNI di luar negeri sebagai konstituen yang nyata, bukan sekadar pemasok suara bagi dapil domestik.

Jangan Sekadar Membentuk Dapil

International IDEA dalam “Voting from Abroad: The International IDEA Handbook” (2007) menunjukkan beragam model untuk mengakomodasi pemilih luar negeri. Italia membaginya ke beberapa kawasan regional, Portugal menggunakan dua dapil emigrasi, sedangkan Kroasia memakai satu dapil global. Setiap model memengaruhi kedekatan wakil, proporsionalitas, biaya kampanye, dan risiko dominasi komunitas terbesar.

revisiuu pemilupemilihan umumpemerintahdewan perwakilan rakyat
Muhammad Iqbal Kholidin

Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info