​​​​​​​Dari Syarat Adopsi Anak Hingga Jerat Pidana Pemakai Kartu Vaksin Palsu
10 Artikel Klinik Terpopuler:

​​​​​​​Dari Syarat Adopsi Anak Hingga Jerat Pidana Pemakai Kartu Vaksin Palsu

​​​​​​​Jerat hukum pengguna prostitusi anak hingga bisakah dijerat UU ITE jika gibahin orang di grup chat turut dibahas Klinik Hukumonline.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
​​​​​​​Dari Syarat Adopsi Anak Hingga Jerat Pidana Pemakai Kartu Vaksin Palsu
Hukumonline

Memasuki awal pekan keempat bulan Juli 2021, Klinik Hukumonline senantiasa menyajikan berbagai informasi hukum dalam bentuk artikel yang ringkas dan mudah dicerna untuk mewujudkan masyarakat #MelekHukum. Tidak hanya berbentuk artikel, kami juga mengemas informasi hukum ke dalam berbagai infografis dan video YouTube.

Buat kamu yang butuh jawaban cepat, kamu bisa ngobrol langsung dengan chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA). Atau kalau kamu lagi buru-buru dan tidak sempat membaca artikel yang panjang, kamu bisa loh menikmati ragam obrolan hukum di Hukumonline Podcast yang bisa didengar melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Dari pemantauan sepekan terakhir, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari syarat adopsi anak hingga jerat pidana pemakai kartu vaksin palsu. Simak terus sampai akhir ya!

  1. Syarat-syarat Pengadopsian Anak

Untuk mengangkat anak, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Salah satunya si anak belum berusia 18 tahun. Apa lagi kemudian syaratnya?

  1. Pasal untuk Menjerat Penipu dalam Jual Beli Online

Penipuan bermodus operandi jual beli online bisakah dijerat menggunakan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)?

  1. Khawatir Anak Diasuh Istri yang Egois, Langkah Ini Bisa Dilakukan

Seorang suami mengeluhkan rumah tangganya yang selalu bertengkar karena istrinya memiliki sifat terlalu egois dan tidak pernah menghargai suami. Mereka saat ini sedang dalam proses perceraian. Jika sang suami khawatir pengasuhan anak jatuh pada si istri, langkah apa yang bisa dilakukan?

  1. Bisakah Menggugat Pemilik Ruko yang Tak Sediakan Saluran Drainase?

Bangunan gedung yang dibangun harus memenuhi ketentuan aspek kesehatan, salah satunya meliputi sistem pengelolaan air berupa penyediaan air minum, air limbah, dan air hujan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

  1. Bolehkah Membuat Perjanjian untuk Melepaskan Diri dari Utang Ortu?

Meskipun perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak, bisakah seorang anak dengan orang tua membuat perjanjian untuk melepaskan diri dari utang-utang milik orang tuanya?

  1. Merekomendasikan Orang yang Ternyata Penipu, Bisakah Dipidana?

Jika ditipu oleh orang yang direkomendasikan oleh orang lain, apakah orang yang merekomendasikan ini bisa dimintakan pertanggungjawaban? Jawabannya adalah bergantung pada turut serta atau tidak dalam perbuatan pidana itu. Bagaimana penjelasannya?

  1. Awas! Ini Jerat Pidana Pemakai Kartu Vaksin dan Hasil Tes COVID-19 Palsu

Dengan sengaja memalsukan kartu vaksin, surat keterangan RT-PCR test dan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan beserta pemakainya bisa dijerat dengan pidana pemalsuan surat yang dilarang dalam KUHP.

  1. Jerat Hukum Pengguna Jasa Prostitusi Anak

Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan prostitusi anak, termasuk bentuk eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan perubahannya.

  1. Apakah Dana Pensiun Termasuk Hitungan Kompensasi PHK?

Iuran dana pensiun yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah. Apa dasar ketentuannya?

  1. Gibahin Orang Lewat Grup Chat, Bisa Dijerat UU ITE?

Menceritakan perbuatan seseorang kepada orang lain melalui grup yang sifatnya terbatas atau tertutup, apakah dapat dikatakan melakukan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE?

Nah itu dia 10 artikel pilihan pembaca yang paling ‘ramai’ sepanjang minggu ini. Jika kamu punya pertanyaan, silakan kirim pertanyaan ke www.hukumonline.com/klinik. Kamu perlu log in dahulu sebelum mengajukan pertanyaan. Tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawabannya dulu ya! Siapa tahu sudah pernah diulas oleh tim Klinik.

Tags:

Berita Terkait