Dalam kaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No.22/1998 yang sudah mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Januari 2001, muncul kekhawatiran membanjirnya berbagai peraturan daerah baru yang bersifat antipersaingan. Bahkan pada masa Orde Baru jauh sebelum pelaksanaan otonomi daerah telah ada berbagai kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang bersifat antipersaingan.
Kebijakan tersebut dapat berupa tariff barriers seperti pungutan pajak ataupun retribusi; dan non-tariff barriers dalam bentuk tata niaga perdagangan. Misalnya: pemberian hak monopoli atau monopsoni, penetapan harga dasar atau maksimal, kuota ekspor barang dari suatu daerah, regional allocation market (rayonisasi), atau monopoli oleh BUMN/D.
Peranan KPPU
Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat bertujuan untuk menjamin terciptanya persaingan yang sehat; sehingga alokasi sumber daya bisa efisien; konsumen memiliki pilihan dalam membeli barang dan jasa; harga yang wajar dilihat dari biaya produksi dan kualitas; serta memungkinkan timbulnya inovasi produk.
Substansi UU No. 5/1999 terbagi ke dalam enam bagian, yaitu: tentang perjanjian yang dilarang (pasal 4-16); kegiatan yang dilarang (pasal 17-24); posisi dominan (pasal 25-29); tentang KPPU (pasal 30-37); tata cara penanganan perkara/sanksi (pasal 38-49); dan tentang pengecualian (pasal 50-51).
Pada bagian pertama yang termasuk ke dalam perjanjian yang dilarang meliputi hal-hal berikut: oligopoli (pasal 4), penetapan harga atau price fixing (pasal 5), diskriminasi harga (pasal 6), penetapan harga di bawah harga pasar (pasal 7), penjualan kembali dengan harga lebih rendah (pasal 8), pembagian wilayah (pasal 9), boikot (pasal 10), kartel (pasal 11), trust (pasal 12), oligopsoni (pasal 13), integrasi vertikal (pasal 14), exlusive dealing (pasal 15), perjanjian dengan pihak luar negeri (pasal 16).
Sementara itu pada bagian kedua yang termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang adalah: monopoli (pasal 17), monopsoni (pasal 18), penguasaan pasar (pasal 19), predatory pricing (pasal 20), transfer pricing (pasal 21), collusion, tender (pasal 22), bersekongkol untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang bersifat rahasia perusahaan (pasal 23), menghambat produksi atau pemasaran pesaing (pasal 24).
Pada bagian ketiga yang termasuk posisi dominan adalah: dilarang menggunakan posisi dominan untuk menghalangi konsumen memperoleh barang dan jasa lain baik dari segi harga atau kualitas, membatasi pengembangan teknologi; dan menghambat pelaku usaha lain masuk ke pasar (pasal 25); jabatan rangkap (pasal 26); kepemilikan saham beberapa perusahaan yang menguasai posisi dominan (pasal 27); penggabungan, peleburan dan pengambilalihan (pasal 28).
















