Prinsip independensi kekuasaan kehakiman meninggalkan pekerjaan rumah bagi lembaga peradilan pasca tertangkapnya beberapa oknum hakim. Independensi yang digaungkan selama ini ternyata tidak cukup ampuh menciptakan sistem peradilan yang bermartabat, namun justru mendegradasikannya pelan-pelan. Satu sisi independensi membentuk area gelap (blind spot) sistem peradilan, sehingga menguntungkan sang oknum berakrobat, memutus perkara secara “ugal-ugalan” hingga pada akhirnya tercipta jaringan mafia peradilan. Karena itu, kelemahan prinsip independensi kekuasaan kehakiman perlu ditinjau ulang implementasinya dalam sistem peradilan.

Dalam konteks politik, lahirnya independensi peradilan tidak terlepas dari konfigurasi politik rezim orde baru saat itu. Tahun 1966, kebebasan peradilan menjadi persoalan serius karena sulit terlepas dari cengkreman eksekutif, ekonomi, politik dan kepentingan lain. Namun, dalam konfigurasi politik reformasi yang mengedepankan prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban, persoalan kebebasan absolut sudah tidak lagi relevan.
Baca Juga:
Tanggung Jawab Terbatas Holding Company BUMN dalam Perspektif Hukum
Hukumnya Mengadili Poligami Siri
Sebagai profesional, hakim dan aparatur peradilan harus bertanggung jawab atas 4 aspek yaitu kinerja, tindakan, perilaku, dan keputusan. Akuntabilitas merupakan bentuk pengakuan terhadap kinerja, tindakan, perilaku dan keputusan bahwa hasilnya benar-benar mencerminkan proses penegakan hukum yang adil dan bersih. Secara sederhana, ada beberapa kriteria akuntabilitas kekuasaan kehakiman yaitu ilmu pengetahuan, nalar publik, dan hati nurani. Jika salah satu dari ketiga kriteria di atas tidak terpenuhi, maka ada pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas kekuasaan kehakiman. Sebagai anti tesis independensi, akuntabilitas justru meningkatkan performa sistem peradilan dengan satu tarikan napas penerapan merit sistem.
Mengkritik Argumen Independensi
Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 berbunyi Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian peraturan organiknya diatur Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan. Kemandirian yang dimaksud adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Sedangkan ayat (2) disebutkan segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan peraturan di atas, beberapa pokok pikiran dirumuskan sebagai berikut: Pertama, hakim dalam menjalankan tugas dan fungsinya terbebas dari berbagai pengaruh dan tekanan. Kedua, persoalan teknis yudisial tidak dapat menjadi pintu masuk pelanggaran etik. Ketiga, putusan hakim tidak dapat dihukum karena kealpaan/kekeliruannya. Keempat, independensi hakim dimaknai kemerdekaan yang bersifat absolut.
Menurut penulis, kasus hattrick tangkap tangan yang melibatkan oknum hakim tidak terlepas dari pemahaman independensi yang salah kaprah. Padahal masa kejayaan independensi kini telah usang berubah menuju era akuntabilitas kinerja.
















