Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peradilan hak asasi manusia menjadi titik penentu. Dalam perkembangannya, MK tidak hanya menilai dan memutuskan apakah suatu norma atau penjelasan norma dalam suatu undang-undang bertentangan dengan norma konstitusi atau tidak berkaitan hak konstitusional warga negara, tetapi juga memberi penafsiran baik terhadap suatu norma batang tubuh maupun penjelasan norma dengan berbagai metode penafsiran hukum dan penafsiran konstitusi.

Salah satunya, jaminan konstitusional hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam tataran praktik masih menimbulkan permasalahan yang cukup pelik, khususnya terkait dengan Penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Problematika dalam Penjelasan Pasal 66 UU PPLH adanya pembatasan perlindungan bagi korban dan/atau pelapor yang menempuh cara hukum akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dengan tujuan untuk mencegah tindakan pembalasan dari terlapor melalui pemidanaan dan/atau gugatan perdata. Pertanyaan mendasarnya bagaimana kepastian dalam melindungi korban atau pelapor atau bukan keduanya yang tidak menempuh dengan cara hukum? Apakah ada jaminan perlindungan hukum bagi pelapor atau korban, atau pihak-pihak luar yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, tetapi tidak dengan cara hukum, misalnya aktivis lingkungan, organisasi lingkungan hidup, atau akademisi?
Pertanyaan mendasar tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap bukan korban dan/atau pelapor yang tidak menempuh cara hukum ketika memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan adanya ketidakjelasan Penjelasan Pasal 66 UU 32/2009 yang tidak sejalan, bahkan mempersempit berlakunya Pasal 66 UU 32/2009 yang menyebabkan penjelasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan nomor 119/PUU-XXIII/2025 dalam menafsirkan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH telah memecah kebuntuan legal formal yang sangat legalistik dan prosedural, serta memberikan nuansa hijau dalam memberikan perlindungan atas pihak-pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. MK memiliki banyak riwayat dalam melahirkan produk putusan yang berkaitan dengan perkara pengujian undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang terkait sumber daya alam sektoral menunjukkan keberpihakan terhadap lingkungan hidup, dan memposisikan hakim konstitusi sebagai wali lingkungan, serta dapat dikatakan MK sebagai peradilan konstitusi bernuansa hijau (green constitutional of court).
Penulis menyoroti bahwa MK telah menggunakan tiga penafsiran hukum. Pertama, penafsiran ekstensif dengan memperluas makna bunyi teks berdasarkan kondisi aktual, dalam konteks ini memperluas teks Penjelasan Pasal 66 UU PPLH. Perluasan makna tersebut berpijak pada subjek hukum yang tidak hanya korban atau pelapor yang dapat digugat secara perdata atau dilaporkan pidana - yang dapat dilindungi sebagai bagian upaya memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat - tetapi juga pihak-pihak luar korban atau pelapor. Selain itu, memperluas cakupan tidak hanya sebatas menempuh dengan cara hukum, mekanisme secara prosedural gugatan perdata atau pidana melalui lembaga peradilan, tetapi juga upaya-upaya di luar prosedural hukum sepanjang dalam ruang lingkup memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Dalam kenyataannya sepanjang berlakunya UU PPLH hingga sekarang ini, sudah cukup banyak pihak yang turut berkontribusi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hingga advokasi kebijakan dan peradilan. Misalnya, kontribusi aktivis lingkungan maupun organisasi lingkungan hidup, saksi masyarakat sekitar, dan ahli atau akademisi yang turut berperan dalam upaya memperjuangkan pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
















