Pada Senin pagi, 19 Februari 2024, suasana tenang di Pengadilan Bale Bandung berubah ricuh ketika dua kubu pendukung peserta pemilu terlibat bentrokan terkait sidang perkara pidana pemilu yang melibatkan salah satu kepala desa di Bandung. Beruntung, bentrokan ini tidak berlanjut ke tingkat yang lebih parah, namun yang menjadi perhatian serius adalah absennya petugas kepolisian atau keamanan yang memadai di sekitar area pengadilan.

Peristiwa ini menyiratkan betapa lemahnya antisipasi terhadap risiko keamanan selama penyelenggaraan Pemilu, khususnya di pengadilan. Padahal, jaminan keamanan adalah syarat utama bagi tegaknya independensi kekuasaan kehakiman, sebagaimana diatur dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct, yang menegaskan bahwa independensi peradilan harus bebas dari tekanan dan ancaman, termasuk dalam bentuk kekerasan fisik atau intimidasi.
Baca Juga:
Praktisi Hukum yang Maju dalam Pilkada Serentak 2024
Pelaku Kekerasan Seksual Tetap Dilantik Jadi Anggota DPRD, Ini Respons KPU
KPU Tidak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024
Peristiwa di atas terekam dalam laporan Komisi Yudisial (KY) yang berjudul “Laporan Pemetaan Penerapan Sistem Keamanan Persidangan dan Pengadilan dalam Penanganan Perkara Pemilu Tahun 2024.” Laporan tersebut memperingatkan adanya peningkatan risiko keamanan bagi pengadilan selama berlangsungnya Pilkada serentak.
Sayangnya, menurut laporan ini, perhatian pemangku kepentingan terhadap keamanan pengadilan masih belum optimal untuk diantisipasi. Padahal, proses penyelesaian perkara pemilu di pengadilan adalah salah satu elemen esensial dalam menjaga kredibilitas dan integritas pemilu, namun tidak cukup mendapatkan perhatian yang layak.
Keamanan Pengadilan Pada Pemilu 2024
Dalam konteks kontestasi pemilu dan pilkada, pengadilan memiliki peran yang tak kalah penting dari lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengadilan memegang peran kunci dalam penyelesaian perkara yang timbul pada semua tahapan pemilu, baik di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri (PN), maupun Mahkamah Konstitusi (MK). Seringkali perhatian publik hanya tertuju pada MK sebagai pengadil sengketa hasil pemilu, padahal risiko keamanan juga mengancam proses di tingkat yang lebih rendah, seperti PTUN dan PN.
Perkara di level PTUN dan PN memiliki nilai strategis bagi pemenangan pemilu. Kegagalan dalam penyelesaian yang adil di level ini dapat dimanfaatkan sebagai argumen untuk membangun narasi pelanggaran pemilu yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Doktrin TSM ini diakui oleh MK sebagai dasar pembatalan hasil pemilu, bahkan untuk memerintahkan pengulangan pemilihan jika ditemukan bukti pelanggaran signifikan yang mempengaruhi hasil pemilihan.
















