Namun, di sisi lain beralihnya pegawai KPK menjadi ASN menjadikan posisi Sekretaris Jenderal di KPK tentu PPK yang memiliki beberapa kewenangan. Yakni kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN.
Masalah mulai muncul. SOS penuntutan di KPK boleh jadi bak telur di ujung tanduk. Pasalnya KPK saat ini sebagai lembaga masuk rumpun eksekutif. Selain itu, Komisioner KPK tidak lagi melekat sebagai penuntut umum. Artinya memiliki konsekuensi pengaruh terhadap jaksa di KPK untuk memilih kembali ke instansi asal terhitung per September 2020 (Pasal 8 Permenpan No.35/2018) atau memilih menjadi pegawai KPK sebagai ASN non Jaksa.
Dengan kondisi di atas, maka KPK tak dapat melakukan penuntutan kasus tindak pidana korupsi. Sementara beleid yang menjadi penyebab pelemahan penuntutan KPK adalah Permenpan 35/2018. Lantas bagaimana dengan fungsi penyidikan di KPK serta apa solusinya?
Penguatan Penyelidikan dan Penyidikan
Berbeda dengan Penuntutan dalam UU 19/2019, kewenangan penyelidikan dan penyidikan KPK malah diperkuat. Dengan kata lain, dipertegas perannya. Otomatis keberadaan sumber daya manusianya akan bertambah kuat. Hal itu dituangkan dalam Pasal 43.
Khususnya Pasal 43 ayat (1) menyebutkan, “Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi”. Sementara ayat (2) menyebutkan, “Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Sedangkan penyidikan, merujuk pada ketentuan Pasal 45 ayat (1) menyebutkan, “Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedangkan ayat (2) menyebutkan, “Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi , Pemberantasan Korupsi”.
Solusi Penguatan Penuntutan
Batas waktu memilih bagi Jaksa di KPK untuk memilih menjadi pegawai KPK atau kembali ke instansi asal terhitung per September 2020 (Pasal 8 PermenPAN No.35/2018). Setidaknya, hanya dalam hitungan bulan. Masalahnya, bakal banyaknya eksepsi maupun pledoi yang diajukan para pengacara terdakwa kasus tipikor yang ditangani KPK. Yakni, Jaksa KPK tidak memiliki kewenangan menuntut.
















