Penuntutan KPK di Ujung Tanduk
OPINI

Penuntutan KPK di Ujung Tanduk

Pemerintah semestinya bergegas cepat dalam mengurai dan menyelesaikan beragam permasalahan akibat pemberlakukan UU 19/2019.

•Bacaan 2 Menit
RM
Penulis Opini

 

Pemerintah, semestinya bergegas bertindak cepat dalam mengurai dan menyelesaikan beragam permasalahan akibat pemberlakukan UU 19/2019. Misalnya, apakah melakukan revisi UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, UU 5/2014, UU No.19/2019 tentang KPK atau Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017? Apabila harus revisi, revisi di pasal yang mana?

 

Idealnya, penyelesaian masalah diatas memang merevisi ketiga UU yang disebutkan di atas. Namun merevisi UU membutuhkan waktu yang panjang. Bahkan acapkali berbenturan dengan kepentingan politik lantaran memerlukan pembahasan di DPR. Nah untuk mengejar waktu per September 2019 maka harus dicari alternatif lain berupa Peraturan Pemerintah (PP).

 

PP diperlukan sebagai pelaksanaan Pasal 43 dan Pasal 45 UU No.19/2019 untuk memberi pengecualian bagi Jaksa untuk diberi tugas sebagai Jaksa Penyelidik dan Jaksa Penyidik  tanpa mewajibkan jaksa tersebut melimpah menjadi ASN di KPK. Selain itu PP tersebut juga untuk menutup kelemahan UU No.19/2019 yang tidak mengatur penugasan Jaksa Penuntut Umum serta mengatur mekanisme atau tatacara koordinasi yang diatur dalam Pasal 12A UU 19/2019.

 

Adapun konsekuensi yuridis apabila PP tersebut tidak diterbitkan, maka dapat menjadi celah hukum dan alasan atau pertimbangan terdakwa/penasehat hukum dalam mengajukan eksepsi atau pledoi. Dimana eksepsi atau pledoi tersebut tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai syarat formalitas suatu dakwaan yang dilampirkan dalam surat pelimpahan perkara maupun keabsahan kewenangan Penuntutan di KPK.

 

*)Dr. Reda Manthovani, SH, LLM adalah Dosen (Lektor) pada Fakultas Hukum Universitas Pancasila

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. 

korupsipenuntutankpkjaksakejaksaan
Reda Manthovani

Dosen (Lektor)

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info