Penyalahgunaan Wewenang: Antara Administrasi dan Pidana
OPINI

Penyalahgunaan Wewenang: Antara Administrasi dan Pidana

Penting mengoptimalkan peran PTUN dan APIP dan memastikan harmonisasi antara UU Tipikor dan UU AP, diharapkan penyalahgunaan wewenang dapat ditangani secara adil dan efektif. Hal ini untuk memberi perlindungan bagi pejabat yang bertindak benar dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan dan penegakan hukum.

•Bacaan 4 Menit
RK
Penulis Opini

Korupsi di Indonesia menjadi ancaman serius yang merambah berbagai lapisan masyarakat. Firman Halawa (2020) menyebutkan tindak pidana korupsi telah merugikan hak ekonomi dan sosial dalam skala besar, sehingga memerlukan pendekatan luar biasa dalam penanganannya. Fenomena ini makin mengemuka dengan banyaknya pejabat pemerintah yang terlibat, menimbulkan keresahan di masyarakat dan menambah tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Refah Kurniawan. Foto: Istimewa
Refah Kurniawan. Foto: Istimewa

Dalam penelitian Dian Puji N. Simatupang (2021), sebanyak 70 persen kasus korupsi terkait penyalahgunaan wewenang terjadi karena kesalahan administratif, sementara hanya 30 persen yang benar-benar murni masuk ranah pidana. Kondisi ini mencerminkan dilema dalam menentukan batasan antara pelanggaran administrasi dan tindak pidana.

Baca Juga:

Perbandingan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dengan Negara Lain
Ciri dan Bentuk Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat
5 Alasan Penetapan Tersangka dan Penahanan Tom Lembong Dianggap Tidak Sah

Pemerintah mencoba mengatasi masalah ini dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pejabat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memisahkan ranah administrasi dari pidana.

Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi dan Pidana
UU AP memberikan kewenangan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menentukan ada tidaknya unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan pejabat pemerintahan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU AP, yang memungkinkan pengadilan menguji legalitas keputusan atau tindakan pejabat.

Namun, dalam praktiknya, aparat penegak hukum cenderung langsung membawa dugaan penyalahgunaan wewenang ke ranah pidana. Menurut Eddy Con Sinulingga (2021), pendekatan ini seringkali menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama jika unsur-unsur pidana tidak bisa dibuktikan dengan jelas.

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi dasar utama dalam menjerat kasus penyalahgunaan wewenang. Pasal ini menyebutkan tindakan yang menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun.

Halaman selanjutnya:Namun, Pasal 3 ini...
penyalah gunahukum administrasi negarauu administrasi pemerintahantindak pidana korupsitindak pidana
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info