Sehubungan dengan adanya wabah virus korona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai pandemi dan telah menyebabkan gangguan pada hampir seluruh aspek perenonomian maka otoritas jasa keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional. Tujuan dari diterbitkannya POJK ini adalah agar mengurangi beban sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19 pada masyarakat, UMKM khususnya (meskipun POJK ini juga berlaku bagi korporasi).

Pasca OJK menerbitkan POJK tersebut belum seluruh bank dan lembaga keuangan merespon POJK tersebut sehingga akibatnya POJK tentang stimulus perekonomian nasional tersebut belum dapat terimplementasi. Sebagaimana ramai diberitakan di berbagai media bahwa perusahaan pembiayaan (leasing) maupun dunia perbankan tidak serta merta dapat menerapkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tersebut. Hal ini bukan disebabkan oleh perusahaan pembiayaan maupun dunia perbankan yang tidak patuh pada POJK tersebut, tetapi substansi dari POJK yang sifatnya masih multitafsir dan tidak berlaku final sebagai peraturan.
Persoalan belum dapat terimplementasinya POJK tersebut disebabkan karena dua faktor yakni faktor formal POJK sebagai peraturan otoritas jasa keuangan yang seharusnya dapat menjadi pedoman bagi penyelenggara jasa keuangan seperti bank maupun perusahaan pembiayaan. Faktor kedua yang menyebabkan POJK terkait stimulus perekonomian nasional belum dapat diterapkan adalah substansi dari POJK tersebut, jika dilihat secara cermat maka substansi POJK tersebut nampak ‘setengah hati’ dalam memberi stimulus perekonomian terdampak Covid-19. Bahkan dalam hal ini dapat dikatakan POJK tersebut hanya terkesan ‘pencitraan belaka’ karena jika dicermati lebih lanjut maka kebijakan tersebut sama halnya dengan kebijakan OJK sebelum adanya pandemi Covid-19.
OJK baru saja menerbitkan press release bertajuk FAQ Restrukturisasi Kredit /Pembiayaan terkait Dampak Covid-19 sebagai penjelasan kepada publik atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Dalam press release tersebut dijelaskan dalam angka (3) bahwa kebijakan relaksasi pembiayaan baik penurunan bunga, angsuran ditahan, pengurangan tunggakan maupun kebijakan lainnya diberikan dengan mengacu pada POJK terkait penilaian kualitas asset. Pertanyaannya lantas dimana letak stimulus dampak Covid-19 jika semua kebijakan mendasarkan POJK penilaian kualitas asset. Tanpa adanya pandemi Covid-19 kebijakan pembiayaan dari seluruh lembaga pembiayaan juga mengacu pada POJK penilaian kualitas aset.
Untuk dapat diimplementasikan secara optimal di masyarakat maka POJK Nomor 11/POJK.03/2020 perlu disempurnakan mengingat sebagaimana disampaikan Philipus Hadjon (1996), bahwa sifat dari peraturan adalah memberi pedoman dan melahirkan konsekuensi, berbeda dengan edaran dan himbauan yang tidak memiliki konsekuensi yang mengikat pada pelaksanaannya.
Bentuk Formal POJK
Secara formal POJK terkualifikasi sebagai peraturan, POJK Nomor 11/POJK.03/2020 terkualifikasi sebagai sumber hukum berupa peraturan pejabat tinggi negara. Artinya jika mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sifat dari POJK tersebut secara formal seharusnya dapat dikatakan sebagai sumber hukum, artinya dapat menjadi pedoman konkret bagi masyarakat maupun penyelenggara jasa keuangan. Demikian juga seharusnya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 memiliki konsekuensi hukum.
Persoalan belum dapat diimplementasikannya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 adalah karena POJK tersebut tidak memiliki hakikat peraturan yang sebenarnya, mengingat POJK Nomor 11/POJK.03/2020 hanya memberi arahan dan himbauan tanpa konsekuensi. POJK tersebut secara tata hukum lebih tepat dikatakan sebagai surat edaran OJK ataupun himbauan OJK saja. Hal ini yang kemudian melahirkan persoalan baru di masyarakat yakni ketika masyarakat berpandangan bahwa POJK akan memiliki konsekuensi mengikat seperti sifat peraturan namun pada praktiknya POJK tersebut hanya berisi arahan dan himbauan tanpa konsekuensi yang mengikat.
Dalam hal ini mengingat OJK adalah regulator dan otoritas tertinggi terkait sektor jasa keuangan, maka idealnya POJK dapat memberikan pedoman untuk dipatuhi penyelenggara jasa keuangan sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas POJK yang diterbitkan oleh OJK. Mary Wright (2003), menguraikan dalam teori analisa ekonomi dari hukum (economic analysis of law), menjelaskan bahwa suatu aturan yang tidak melahirkan kepastian hukum akan kontraproduktif dengan tujuan penerbitannya karena justru akan melahirkan ketidakpastian keadaan.
Latar belakang diterbitkannya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 adalah untuk memberi stimulus pada masyarakat sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh aspek perekonomian, maka guna meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 pemerintah dalam hal ini melalui OJK berinisiatif menerbitkan POJK tentang stimulus perekonomian nasional. Tujuan dari POJK ini sebenarnya adalah meringankan beban maupun mempercepat pemulihan (recovery) sektor terdampak corona.
Arah Penyempurnaan dari POJK Nomor 11/POJK.03/2020 adalah agar nantinya POJK dapat memenuhi hakikat peraturan yang dapat menjadi pedoman dan memiliki konsekuensi yang mengikat bagi penyelenggara jasa keuangan. Dengan demikian nantinya penyempurnaan POJK dapat melahirkan kepastian hukum bagi masyarakat khususnya bagi masyarakat, UMKM maupun sektor usaha terdampak pandemi Covid-19.
Substansi POJK
Selain penyempurnaan diarahkan pada aspek formal dan mengembalikan hakikat POJK itu sendiri, hal lainnya yang perlu disempurnakan adalah substansi dari POJK stimulus perekonomian nasional. Dapat dipahami bahwa pada saat menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dalam hal ini OJK tidak memiliki waktu yang banyak maka dengan semangat urgensi yang tinggi OJK menerbitkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020. Secara substansi yang membuat POJK tentang stimulus perekonomian nasional tidak dapat terimplementasi di masyarakat maupun bagi penyelenggara jasa keuangan adalah substansi yang bersifat conditional maupun subject to pada substansi yang terkandung di dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional.
Tiadanya substansi yang bersifat final (bersifat conditional maupun subject to) membuat POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tidak dapat menjadi pedoman final. Pengertian bersifat conditional dalam hal ini adalah POJK tersebut digantung pada syarat yang sifatnya multitafsir, seperti frasa sektor usaha yang terdampak Covid-19. Artinya POJK Nomor 11/POJK.03/2020 baru akan berlaku pada sektor usaha terdampak Covid-19, sebaliknya dalam POJK tersebut tidak mendefinisikan frasa kata terdampak.
Akibatnya saat ini penyelenggara jasa keuangan memiliki definisi yang berbeda-beda terkait pemahaman terdampak Covid-19. Seharusnya mengingat OJK merupakan otoritas yang mengawasi penyelenggara jasa keuangan maka OJK dalam keadaan pandemi dapat memberikan satu kesatuan perspektif yang mengikat sehingga pada akhirnya dapat memberi kepastian bagi semua pihak. Selain itu berkenaan dengan penyempurnaan POJK seharusnya POJK nantinya banyak memberi pedoman, mengingat persoalan substansial dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 adalah sifat subject to artinya pada substansi yang diatur banyak mengembalikan kewenangan eksekusi kebijakan pemberian stimulus yang dimaksud kembali pada masing-masing penyelenggara jasa keuangan.
Sifat POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang bersifat subject to harus disempurnakan yaitu dalam bentuk memberikan perintah yang jelas terkait stimulus perekonomian nasional, sehingga penyelenggara jasa keuangan mempunyai pedoman yang sama dalam melayani masyarakat. Dalam hal ini OJK perlu memahami juga bahwa keraguan penyelenggara jasa keuangan juga disebabkan bahwa penyelenggara jasa keuangan tidak ingin ‘melampaui’ aturan yang ditetapkan oleh OJK dalam melayani masyarakat. Artinya dalam hal ini perlu dibuat aturan yang tegas dan jelas sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi semua pihak khususnya dalam merespon pandemi Covid-19.
*)Dr. Rio Christiawan, S.H., M.Hum., M.Kn., adalah Faculty Member International Business Law Universitas Prasetiya Mulya.
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Prasetiya Mulya dalam program Hukumonline University Solution. |
















