Sengkarut Hukum dan Tata Kelola Royalti Musik di Indonesia
OPINI

Sengkarut Hukum dan Tata Kelola Royalti Musik di Indonesia

Minimnya pemahaman pelaku usaha, penyelenggara acara, maupun musisi terkait kewajiban royalti menunjukkan lemahnya sosialisasi. Padahal, penghormatan terhadap hak cipta bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari penghargaan terhadap karya intelektual. Pemerintah, LMK, dan LMKN perlu memperkuat edukasi bahwa pembayaran royalti bukan beban, tetapi kewajiban hukum sekaligus bentuk apresiasi konkret bagi pencipta.

•Bacaan 8 Menit
RS
Penulis Opini

Meski sudah ada aturan yang cukup lengkap, praktik di lapangan justru menunjukkan adanya kekosongan kepastian hukum. Misalnya, pembentukan LMKN tidak secara eksplisit disebut dalam UUHC, tetapi hanya ditafsirkan dari istilah "nasional" dalam Pasal 89. Hal ini kini dipersoalkan oleh sejumlah pencipta lagu melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi, karena dianggap melampaui kewenangan. Sentralisasi penarikan dan distribusi royalti di bawah LMKN juga menimbulkan problem serius terkait transparansi dan partisipasi pencipta. Padahal, hak ekonomi yang melekat pada pencipta seharusnya menempatkan mereka sebagai pihak utama yang berhak menikmati keuntungan dari karya cipta, bukan sebaliknya terhambat oleh mekanisme birokratis yang justru tidak mencerminkan prinsip keadilan konstitusional.

Kritik juga banyak diarahkan pada lemahnya tata kelola LMKN. Asosiasi pencipta lagu seperti Asosiasi Komposer Indonesia (AKSI) menyoroti distribusi royalti yang lambat, pembagian yang tidak proporsional dengan tingkat pemanfaatan karya, dan lemahnya pengawasan atas pelanggaran lisensi. Padahal, Pasal 9 ayat (2) UUHC sudah sangat jelas mewajibkan izin dan pembayaran royalti atas penggunaan karya di ruang publik untuk tujuan komersial. Jika kewajiban hukum ini diabaikan, sama artinya dengan mengosongkan makna hak cipta sebagai instrumen perlindungan ekonomi bagi pencipta.

Aspek akuntabilitas keuangan juga menjadi titik lemah lain. Pasal 90 UUHC secara tegas mewajibkan audit publik tahunan oleh LMK maupun LMKN, tetapi laporan audit hampir tidak pernah dipublikasikan. Kurangnya transparansi ini menimbulkan keraguan dari dua sisi, pengguna karya mempertanyakan aliran dana royalti, sementara pencipta merasa hak ekonominya tidak dibagikan secara adil. Akibatnya muncul inkonsistensi, hukum mengharuskan keterbukaan, tetapi lembaga pengelola gagal memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, tantangan utama pengelolaan royalti di Indonesia bukanlah ketiadaan hukum, melainkan ketidakpatuhan dan lemahnya tata kelola lembaga. Jika reformasi kelembagaan serta penegasan kembali mandat hukum tidak segera diwujudkan, sistem royalti justru akan menciptakan ketidakpastian hukum dan mengikis legitimasi rezim hak cipta itu sendiri.

Hak Ekonomi: Antara Perlindungan dan Keseimbangan

Dalam hukum kekayaan intelektual, hak ekonomi menjadi inti dari perlindungan karya cipta. Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mendefinisikannya sebagai hak yang memberi pemilik karya kesempatan untuk memperoleh keuntungan finansial dari penggunaan karyanya oleh pihak lain. Inilah yang menjadikan karya layak untuk diperjualbelikan. Melalui hak ekonomi, pencipta dapat melisensikan, menjual, ataupun mengkomersialkan karyanya sehingga sistem royalti menemukan dasar filosofisnya, pengguna membayar kompensasi untuk memanfaatkan hak eksklusif yang dimiliki pencipta. Namun selain hak ekonomi, terdapat juga hak moral yang melindungi pencipta dari distorsi, menjamin pengakuan, serta menjaga integritas karyanya. UUHC memberi perlindungan pada keduanya, dengan hak moral menjaga reputasi, sementara hak ekonomi memastikan nilai ekonomi karya dipertahankan.

Hak cipta tidak sekadar soal pendapatan finansial. Seperti yang ditegaskan pakar hak cipta Amerika Serikat, L. Ray Patterson, hak cipta berfungsi sebagai alat hukum untuk menciptakan keseimbangan, pencipta mendapatkan imbalan yang adil, sementara publik tetap memiliki akses terhadap karya. Dalam bukunya Copyright in Historical Perspective yang ditulis tahun 1968, Patterson menegaskan bahwa hak cipta harus dilihat sebagai pendorong lahirnya karya baru sekaligus sebagai instrumen untuk menyebarkan pengetahuan. Dengan demikian, hak ekonomi penting, tetapi tidak boleh dipisahkan dari tujuan sosial yang lebih besar. Perspektif inilah yang relevan ketika melihat situasi di Indonesia, dimana UUHC memang telah memberi ruang bagi royalti, tetapi praktik di lapangan justru menimbulkan keruwetan kelembagaan, ketidaktransparanan distribusi, hingga kebingungan di pihak pengguna karya.

Tujuan utama sistem royalti adalah menyeimbangkan kepentingan pencipta dan pengguna, sehingga pencipta memperoleh imbalan yang layak sementara pengguna mendapatkan hak legal untuk memanfaatkan karya. Di berbagai negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Australia, mekanisme ini berjalan baik. Bahkan setiap pemutaran lagu di radio, konser, atau ruang publik secara otomatis memberikan kompensasi kepada pencipta. Model pengumpulan dan distribusi seperti itu menunjukkan fungsi nyata royalti sebagai instrumen perlindungan ekonomi bagi pencipta. Namun, di Indonesia, cita-cita ideal ini belum terwujud. Regulasi yang tumpang tindih, kelemahan tata kelola, dan dominasi birokrasi justru membuat hak ekonomi yang seharusnya kuat menjadi rentan menimbulkan perselisihan, alih-alih memberi perlindungan.

Ironisnya, meskipun Pasal 23 ayat (5) UUHC memperbolehkan penggunaan komersial ciptaan tanpa izin langsung dari pencipta dengan syarat pembayaran royalti melalui LMK, pada akhirnya mekanisme ini kerap tidak berjalan. Banyak EO yang mengabaikan kewajiban pembayaran, sementara LMK atau LMKN sering dituding lambat, tidak akurat, atau bahkan tidak transparan dalam pendistribusian.

royalti musikroyaltihak ciptalmkn
Rimba Supriatna

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dan Advokat

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info