Sengkarut Hukum dan Tata Kelola Royalti Musik di Indonesia
OPINI

Sengkarut Hukum dan Tata Kelola Royalti Musik di Indonesia

Minimnya pemahaman pelaku usaha, penyelenggara acara, maupun musisi terkait kewajiban royalti menunjukkan lemahnya sosialisasi. Padahal, penghormatan terhadap hak cipta bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari penghargaan terhadap karya intelektual. Pemerintah, LMK, dan LMKN perlu memperkuat edukasi bahwa pembayaran royalti bukan beban, tetapi kewajiban hukum sekaligus bentuk apresiasi konkret bagi pencipta.

•Bacaan 8 Menit
RS
Penulis Opini

Situasi ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan lagi sekadar “apa itu hak ekonomi,” melainkan “mengapa hak ekonomi yang sudah jelas secara hukum sulit ditegakkan?” Masalah ini semakin rumit karena baik pelaku industri maupun penegak hukum masih kesulitan memahami cara menerapkan peraturan dan infrastrukturnya.

Menata Ulang Hukum dan Tata Kelola Royalti Musik

Reformasi hukum dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Celah normatif dalam UUHC masih menyisakan ketidakjelasan mengenai siapa yang wajib membayar royalti, apakah penyanyi atau penyelenggara acara, sehingga sering menimbulkan polemik. Revisi UUHC menjadi penting agar norma mengenai pihak yang bertanggung jawab lebih tegas, termasuk pengaturan lisensi langsung yang memberi ruang bagi pencipta untuk menarik haknya secara independen di luar LMK dengan dukungan basis data resmi pemerintah. Selain itu, keberadaan LMKN memunculkan keraguan legitimasi karena nomenklaturnya tidak tercantum eksplisit dalam UUHC dan kini tengah dipersoalkan di MK. Jika tetap dipertahankan, LMKN harus dibenahi melalui kepengurusan yang lebih seimbang dengan melibatkan pencipta, performer, dan pengguna serta memastikan implementasi audit publik sesuai Pasal 90 UUHC dilakukan secara konsisten, bukan sekadar formalitas administratif.

Di sisi lain, peralihan menuju tata kelola berbasis digital menjadi kunci reformasi. Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang diamanatkan PP 56/2021 seharusnya menjadi solusi modern untuk mencatat pemutaran lagu secara otomatis, baik di ruang publik maupun platform digital. Dengan penggunaan perangkat deteksi real time di kafe, mal, hingga aplikasi streaming, pencatatan royalti bisa lebih transparan, akurat, dan mampu menutup celah sengketa distribusi. Sayangnya, regulator dan LMKN masih lebih sibuk mengurusi isu royalti di acara pernikahan atau kafe kecil. Sementara potensi besar dari platform digital seperti Spotify, YouTube, hingga TikTok justru tidak tergarap maksimal. Jika hal ini dibiarkan, hak pencipta akan semakin tercederai dan tata kelola royalti terjebak pada masalah-masalah kecil, alih-alih menggarap sumber ekonomi musik terbesar di era digital.

Reformasi juga harus menyentuh aspek budaya hukum dan kesadaran kolektif. Minimnya pemahaman pelaku usaha, penyelenggara acara, maupun musisi terkait kewajiban royalti menunjukkan lemahnya sosialisasi. Padahal, penghormatan terhadap hak cipta bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bagian dari penghargaan terhadap karya intelektual. Pemerintah, LMK, dan LMKN perlu memperkuat edukasi bahwa pembayaran royalti bukan beban, tetapi kewajiban hukum sekaligus bentuk apresiasi konkret bagi pencipta. Pada akhirnya, tata kelola royalti tidak hanya dipandang sebagai urusan finansial teknis, tetapi juga harus dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan efektivitas. Dengan demikian, hak cipta dapat berfungsi sebagaimana pandangan L. Ray Patterson, menjaga keseimbangan antara insentif bagi pencipta dan akses publik, sekaligus menjadikan hukum sebagai instrumen nyata untuk memperkuat ekosistem musik nasional.

 

*) Rimba Supriatna, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dan Advokat

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

royalti musikroyaltihak ciptalmkn
Rimba Supriatna

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung dan Advokat

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info