Sikap Diam Pemerintah: Ancaman Hak Konstitusional bagi Warga Negara
OPINI

Sikap Diam Pemerintah: Ancaman Hak Konstitusional bagi Warga Negara

Mekanisme hukum yang ideal harus dibangun dengan memisahkan secara tegas antara fiktif positif dengan fiktif negatif. Fiktif positif diselesaikan melalui mekanisme internal pemerintahan, pengawasan Ombudsman dan APIP, serta didukung digitalisasi. Sedangkan fiktif negatif tetap menjadi otoritas PTUN untuk menjamin perlindungan hak konstitusional warga.

Bacaan 5 Menit
DP
Penulis Opini

Di samping itu, digitalisasi dan otomatisasi pelayanan publik (seperti OSS dalam perizinan berusaha) perlu diperluas agar permohonan yang memenuhi syarat dapat diproses otomatis (automatic decision) tanpa tergantung pada sikap pejabat.

Sedangkan penyelesaian fiktif negatif tetap menjadi kewenangan PTUN. Hal ini sejalan dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa: “sikap diam pejabat pemerintahan yang tidak mengabulkan Permohonan Penggugat dalam daftar Minerba One Data Indonesia (MODI), tidak dapat dipandang sebagai tindakan faktual yang bersifat omisi, melainkan merupakan tindakan menolak mengeluarkan KTUN menurut Pasal 3 UU Peratun.

Terkait kaidah hukum dalam SEMA No. 2 Tahun 2024, Hakim Agung Tata Usaha Negara Yodi Martono Wahyunadi dalam diskusi Reboan, Rabu (15/1/2025) mengemukakan bahwa sikap diam pemerintah dalam kaidah hukum tersebut tidak hanya terbatas pada permohonan daftar Minerba One Data Indonesia, tetapi juga mencakup permohonan warga lain yang intensinya menolak permohonan keputusan. Dengan mekanisme gugatan, warga dapat memperoleh putusan hakim sebagai jaminan perlindungan hak konstitusional mereka. Hal ini menegaskan peran PTUN sebagai the guardian of good governance.

Dengan kombinasi mekanisme tersebut di atas, diharapkan ada keseimbangan antara efisiensi administratif dan perlindungan hukum bagi warga.

Digitalisasi sebagai Solusi

Beberapa negara telah lebih maju dalam mengatasi sikap diam pemerintah. Contohnya negara Prancis dan Kanada. Prancis mewajibkan setiap keputusan fiktif positif (decision implicit) didaftarkan secara resmi di situs pemerintah, sehingga transparansi publik terjamin. Sedangkan Kanada menggunakan portal digital terpusat untuk menyalurkan permohonan warga secara otomatis kepada instansi terkait.

Indonesia dapat mencontoh praktik kedua negara tersebut dengan membangun sistem e-Government Service yang terintegrasi. Digitalisasi tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga mengurangi ruang terjadinya maladministrasi akibat sikap diam pemerintah.

Kesimpulan

Sikap diam pemerintah merupakan ancaman nyata bagi perlindungan hak konstitusional warga. Maladministrasi yang lahir dari sikap diam, seperti tidak memberikan pelayanan atau penundaan berlarut, jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan good governance.

pemerintahkonstitusipengadilan tata usaha negara
David Pasaribu

Hakim PTUN Pekanbaru

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info